• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Audit Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Rampung, Segini Kerugian Negaranya

Fahmi by Fahmi
Senin, 9 September 2024 14:09
in Hukum
Audit Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Rampung, Segini Kerugian Negaranya

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Merryon Hariputra (tengah) didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Aditya Nugroho (kiri) dan Kasubsi Idpolhankam Sosbudmas dan TI Kejari Serang, M Siddiq, Senin 9 September 2024. Foto Fahmi/Radar Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Audit perhitungan kerugian negara (PKN) kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang tahun 2023 rampung.

Berdasarkan hasil audit, jumlah kerugian negaranya sebesar Rp 500 juta lebih. “Hasil auditnya sudah kita terima. Jumlahnya Rp 500 juta lebih,” ujar Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Merryon Hariputra, Senin 9 September 2024.

RelatedPosts

PT ABM

Penyidikan Awal Korupsi PT ABM Hampir Rampung, Penyidik Kejati Banten Bakal Tetapkan Tersangka

Selasa, 29 September 2026 11:46
Penggunaan BBM

Polda Banten Gerebek Tempat yang Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM di Cilegon

Selasa, 29 September 2026 10:22
Polres Serang

Lihat Fotonya Buron Atas Kasus Pencabulan, Pria Asal Petir Ditangkap Saat Hendak Minta Maaf Kepada Korban

Selasa, 29 September 2026 09:34
Tambang ilegal

Polda Banten Tahan Dua Penambang Tanah Urug Ilegal di Kronjo Tangerang

Minggu, 27 September 2026 17:30

Merryon mengatakan, hasil audit tersebut diterima pada 9 Agustus 2024 lalu. Auditor yang mengaudit perkara tersebut dari Hernold Ferry Makawimbang selaku ahli hukum keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara.

“Kita menggandeng auditor independen untuk menghitung kerugian negaranya,” katanya didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Aditya Nugroho.

Ia menjelaskan, kerugian negara yang didapatkan dari hasil audit tersebut berasal dari jumlah uang yang tidak disetorkan ke kas negara selama satu tahun lebih. “Selama satu tahun dua bulan (perhitungan kerugian negara),” ujarnya.

Merryon mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, yakni Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata dan pihak ketiga Basyar Al Haafi.

Sarnata telah dilakukan penahanan terlebih dahulu di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan pada Selasa sore, 30 Juli 2024. Sedangkan Basyar ditahan pada Kamis sore, 8 Agustus 2024. “Ditahan di Rutan Serang,” ujarnya.

Kajari Serang Lulus Mustofa menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada tahun 2023 lalu. Sarnata ketika itu menjalin kerjasama dengan Basyar untuk melakukan pengelolaan dan atau penyewaan terhadap aset pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

“Kerjasama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023,” ungkapnya.

Setelah perjanjian kerjasama tersebut Basyar melakukan membangun lebih dari 50 kios atau lapak pedagang. Kemudian, setelah dibangun, Basyar melakukan pungutan uang sewa kepada pedagang. Total uang yang berhasil dipungut sebesar Rp 465,700 juta. “Yang sudah dipungut dari pedagang Rp 465,700 juta,” katanya.

Kajari menyebut, uang ratusan juta yang ditarik dari pedagang itu seharusnya masuk ke kas daerah. Akan tetapi Basyar diduga tidak melakukannya. “Uang atas pemanfaatan aset tersebut tidak disetorkan ke kas negara atau kas daerah Kota Serang,” ucapnya.

Kajari menambahkan, perjanjian kerjasama yang dibuat Basyar dan Sarnata tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan. Sebab, perjanjian itu dianggap sudah menyalahi aturan sebagaimana Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya.  “Perjanjiannya ilegal,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Alasan Kapolda Irjen Pol Suyudi Ario Seto Safari Subuh Keliling di Tiap-tiap Masjid di Banten 

Next Post

Mahasiswa Harap Program Beasiswa Full Sarjana di Cilegon Dilanjutkan

Next Post
Mahasiswa Harap Program Beasiswa Full Sarjana di Cilegon Dilanjutkan

Mahasiswa Harap Program Beasiswa Full Sarjana di Cilegon Dilanjutkan

Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34
Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jual 56 Ton Batu Bara, Penambang Ilegal di Bojongmanik Lebak Ditahan Polda Banten

Jual 56 Ton Batu Bara, Penambang Ilegal di Bojongmanik Lebak Ditahan Polda Banten

by Fahmi
Kamis, 1 Oktober 2026 12:01
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, dibongkar Ditreskrimsus...

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

by Fahmi
Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
0

Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjabat Kapolda Banten (dok Polda Banten)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.