slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Audit Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Rampung, Segini Kerugian Negaranya

Fahmi by Fahmi
09-09-2024 14:09:34
in Hukum
Audit Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Rampung, Segini Kerugian Negaranya

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Merryon Hariputra (tengah) didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Aditya Nugroho (kiri) dan Kasubsi Idpolhankam Sosbudmas dan TI Kejari Serang, M Siddiq, Senin 9 September 2024. Foto Fahmi/Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Audit perhitungan kerugian negara (PKN) kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang tahun 2023 rampung.

Berdasarkan hasil audit, jumlah kerugian negaranya sebesar Rp 500 juta lebih. “Hasil auditnya sudah kita terima. Jumlahnya Rp 500 juta lebih,” ujar Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Merryon Hariputra, Senin 9 September 2024.

Baca Juga :

Giant Sea Wall Bakal Jadi Peluang Besar bagi Kota Serang

Budi Rustandi Mulai Lobi Pemerintah Pusat, Genjot Pengembangan Pesisir Utara

Budi Rustandi Tawarkan Pesisir Utara Kota Serang untuk Masuk Program Nasional

Bau Menyengat di Aliran Kali Terminal Pakupatan, DLH Kota Serang Segera Usut

Merryon mengatakan, hasil audit tersebut diterima pada 9 Agustus 2024 lalu. Auditor yang mengaudit perkara tersebut dari Hernold Ferry Makawimbang selaku ahli hukum keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara.

“Kita menggandeng auditor independen untuk menghitung kerugian negaranya,” katanya didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Aditya Nugroho.

Ia menjelaskan, kerugian negara yang didapatkan dari hasil audit tersebut berasal dari jumlah uang yang tidak disetorkan ke kas negara selama satu tahun lebih. “Selama satu tahun dua bulan (perhitungan kerugian negara),” ujarnya.

Merryon mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, yakni Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata dan pihak ketiga Basyar Al Haafi.

Sarnata telah dilakukan penahanan terlebih dahulu di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan pada Selasa sore, 30 Juli 2024. Sedangkan Basyar ditahan pada Kamis sore, 8 Agustus 2024. “Ditahan di Rutan Serang,” ujarnya.

Kajari Serang Lulus Mustofa menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada tahun 2023 lalu. Sarnata ketika itu menjalin kerjasama dengan Basyar untuk melakukan pengelolaan dan atau penyewaan terhadap aset pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

“Kerjasama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023,” ungkapnya.

Setelah perjanjian kerjasama tersebut Basyar melakukan membangun lebih dari 50 kios atau lapak pedagang. Kemudian, setelah dibangun, Basyar melakukan pungutan uang sewa kepada pedagang. Total uang yang berhasil dipungut sebesar Rp 465,700 juta. “Yang sudah dipungut dari pedagang Rp 465,700 juta,” katanya.

Kajari menyebut, uang ratusan juta yang ditarik dari pedagang itu seharusnya masuk ke kas daerah. Akan tetapi Basyar diduga tidak melakukannya. “Uang atas pemanfaatan aset tersebut tidak disetorkan ke kas negara atau kas daerah Kota Serang,” ucapnya.

Kajari menambahkan, perjanjian kerjasama yang dibuat Basyar dan Sarnata tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan. Sebab, perjanjian itu dianggap sudah menyalahi aturan sebagaimana Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya.  “Perjanjiannya ilegal,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Alasan Kapolda Irjen Pol Suyudi Ario Seto Safari Subuh Keliling di Tiap-tiap Masjid di Banten 

Next Post

Mahasiswa Harap Program Beasiswa Full Sarjana di Cilegon Dilanjutkan

Related Posts

Kepala Bapperida Kota Serang, W Hari Pamungkas saat mengisi diskusi kamisan bersama PWKS. (Nahrul Muhilmi)
Kota Serang

Giant Sea Wall Bakal Jadi Peluang Besar bagi Kota Serang

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 8 Mei 2026 11:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana pembangunan Giant Sea Wall di pesisir utara Pulau Jawa bakal menjadi peluang besar bagi Kota Serang...

Read moreDetails

Budi Rustandi Mulai Lobi Pemerintah Pusat, Genjot Pengembangan Pesisir Utara

Budi Rustandi Tawarkan Pesisir Utara Kota Serang untuk Masuk Program Nasional

Bau Menyengat di Aliran Kali Terminal Pakupatan, DLH Kota Serang Segera Usut

Penyerahan Aset ke Pemkot Serang Dipercepat, Target Rampung 2031

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kali Diduga Tercemar Limbah, Warga Pakupatan hingga Komplek BMS Keluhkan Bau Busuk

Agenda Padat Wali Kota Serang Hari Ini, Budi Rustandi Hadiri FLS3N hingga Kunjungi Ponpes

Pemkot Serang Siapkan Ekosistem Wirausaha Keluarga

Peringati Hardiknas, Dindikbud Kota Serang Gelar Aksi Peduli Lingkungan Bareng Siswa

Next Post
Mahasiswa Harap Program Beasiswa Full Sarjana di Cilegon Dilanjutkan

Mahasiswa Harap Program Beasiswa Full Sarjana di Cilegon Dilanjutkan

Warga Bahagia, Hujan Guyur Sejumlah Wilayah di Pandeglang

Warga Bahagia, Hujan Guyur Sejumlah Wilayah di Pandeglang

Kunjungi Atlet, Al Muktabar: Tambah Terus Medalinya

Kunjungi Atlet, Al Muktabar: Tambah Terus Medalinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Bakal Direhab, Rp 75 Juta per Unit

Minggu, 10 Mei 2026 11:53

Gantikan Beny Sudrajat, Muhamad Syahrul Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026-2030

Minggu, 10 Mei 2026 11:35

Bupati Maesyal: Pemkab Tangerang Junjung Tinggi Toleransi Antarumat Beragama

Minggu, 10 Mei 2026 11:15

Nabil Jayabaya Didorong Maju Jadi Ketua Kadin Lebak

Minggu, 10 Mei 2026 10:45

Pekan Literasi Untirta 2026 Bahas Strategi Monetisasi Konten Digital dan YouTube

Minggu, 10 Mei 2026 10:44

80 Persen Hewan Kurban di Banten Masih Didatangkan dari Luar Daerah

Minggu, 10 Mei 2026 10:43

329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Bakal Direhab, Rp 75 Juta per Unit

Minggu, 10 Mei 2026 11:53

Gantikan Beny Sudrajat, Muhamad Syahrul Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026-2030

Minggu, 10 Mei 2026 11:35

Bupati Maesyal: Pemkab Tangerang Junjung Tinggi Toleransi Antarumat Beragama

Minggu, 10 Mei 2026 11:15

Nabil Jayabaya Didorong Maju Jadi Ketua Kadin Lebak

Minggu, 10 Mei 2026 10:45

Pekan Literasi Untirta 2026 Bahas Strategi Monetisasi Konten Digital dan YouTube

Minggu, 10 Mei 2026 10:44

80 Persen Hewan Kurban di Banten Masih Didatangkan dari Luar Daerah

Minggu, 10 Mei 2026 10:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Bakal Direhab, Rp 75 Juta per Unit

by Syaiful Adha
Minggu, 10 Mei 2026 11:53

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melanjutkan program bedah Rumah Umum Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026....

Gantikan Beny Sudrajat, Muhamad Syahrul Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026-2030

by Purnama Irawan
Minggu, 10 Mei 2026 11:35

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Muhamad Syahrul terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Pandeglang periode 2026-2030. Muhamad...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak