slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Empat Pengedar di Pandeglang Ditangkap, Jual Sabu Lewat Medsos

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
10-09-2024 20:56:41
in Hukum, Utama
Empat Pengedar di Pandeglang Ditangkap, Jual Sabu Lewat Medsos
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang meringkus dua pengedar sabu dan dua orang pengedar ribuan pil obat terlarang di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Pengedar barang haram jenis sabu itu yakni ARP dan IR, warga Kampung Waas, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga :

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Hijaukan Gunung Pulosari, Polres Pandeglang Tanam 4.000 Pohon di Kawasan Konservasi

Pria di Pandeglang Tewas Diserang Tetangga, Polisi Selidiki Motif Pelaku

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Saat Patroli Gabungan

Penangkapan dimulai dari ARP, kemudian dikembangkan ke IR setelah diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari IR.

Dari tangan ARP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone warna oranye, sabu seberat 0,61 gram, dan alat penghisap sabu atau bong.

Sementara, dari IR, polisi menyita satu unit iPhone hitam, sembilan paket sabu seberat 2,25 gram, empat paket sabu seberat 0,72 gram, dan satu timbangan digital.

Polisi juga menangkap PR, pengedar pil Tramadol di Kampung Pasirangin, Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.

PR ditangkap dengan barang bukti 500 butir pil Tramadol.

Sementara itu, YP yang terlibat sebagai konsumen, tidak ditahan.

PR dikenai pasal pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Kemudian, polisi kembali menangkap seorang pengedar obat terlarang lainnya berinisial MR, warga Kampung Listrik, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan MR, polisi menyita barang bukti berupa 2.900 butir pil Tramadol dan satu unit handphone merek Vivo warna biru.

Kapolres Pandeglang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji, mengungkapkan bahwa penangkapan para pengedar sabu tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Mereka menjual barang haram itu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

“Para pelaku menjual sabu melalui media sosial (medsos) dan menaruh barang di lokasi yang telah disepakati. Penjualan di medsos ini tidak dilakukan secara terang-terangan, melainkan menggunakan kode. Setelah sepakat, barang kemudian dikirim,” ungkap Oki, Selasa, 10 September 2024

Untuk para pelaku pengedar obat terlarang, mereka sengaja membeli obat dalam jumlah besar untuk diedarkan kembali. Penjualan dilakukan baik secara langsung maupun tanpa tatap muka.

“Penjualannya mirip dengan sabu, ada yang secara langsung atau COD (Cash on Delivery). Berdasarkan keterangan mereka, uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tuturnya.

Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana, menambahkan bahwa para pelaku peredaran sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Sementara, untuk pengedar obat terlarang dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” paparnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: BantenHexymerkabupaten pandeglangNarkobaNarkotikaObat TerlarangPandeglangpengedar narkobapolisipolres pandeglangSabusatresnarkoba polres PandeglangTramadol
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Haerul Jaman: SLCN Berikan Pengetahuan Nelayan untuk Melaut

Next Post

Disnaker Cilegon Genjot Keterampilan Warga untuk Kurangi Pengangguran

Related Posts

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine
Pandeglang

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

by Moch. Madani Prasetia
Minggu, 24 Mei 2026 16:51

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 50 relawan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukaratu 6 Majasari, Kabupaten Pandeglang, menjalani tes urine...

Read moreDetails

Hijaukan Gunung Pulosari, Polres Pandeglang Tanam 4.000 Pohon di Kawasan Konservasi

Pria di Pandeglang Tewas Diserang Tetangga, Polisi Selidiki Motif Pelaku

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Saat Patroli Gabungan

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Pinang Tangerang, 927 Butir Tramadol Diamankan

DPRD Banten Soroti Efisiensi Anggaran, Singgung Dampak Ekonomi dan Mobil Listrik

Jelang Idul Adha, Sapi Bali Paling Diburu Warga Pandeglang

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

Kasatlantas Polres Pandeglang: Jalan Nasional Titik Rawan Kecelakaan

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Next Post
Disnaker Cilegon Genjot Keterampilan Warga untuk Kurangi Pengangguran

Disnaker Cilegon Genjot Keterampilan Warga untuk Kurangi Pengangguran

Polisi Evakuasi Dua Mobil yang Terlibat Kecelakaan

Polisi Evakuasi Dua Mobil yang Terlibat Kecelakaan

Berprestasi di Peparpeda VIII Banten, Pelatih dan Atlet Kabupaten Tangerang Dapat Bonus

Berprestasi di Peparpeda VIII Banten, Pelatih dan Atlet Kabupaten Tangerang Dapat Bonus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Disnaker Kota Cilegon

DPD KNPI Cilegon Apresiasi Langkah Disnaker Perkuat Tata Kelola Ketenagakerjaan

Senin, 25 Mei 2026 20:20
Rekomwndasi Bpk Banten

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Banten Capai 81,34 Persen, Lampaui Target Nasional

Senin, 25 Mei 2026 20:06
Mbg untuk bumil dan balita

Program MBG untuk Bumil dan Balita Mulai Bergulir di Kelurahan Ciwaduk

Senin, 25 Mei 2026 19:54
Kesepakatan Studi Bersama Pertamina

Pertamina, ExxonMobil, SK Innovation dan SK Earthon Teken Kesepakatan Studi Bersama

Senin, 25 Mei 2026 18:44
Pungli Pertanahan Kota Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

Senin, 25 Mei 2026 16:14
Ledakan di PT MCCI Cilegon

BREAKING NEWS! Diduga Terjadi Ledakan di PT MCCI Cilegon, Asap Putih Mengepul Tebal

Senin, 25 Mei 2026 15:35
Disnaker Kota Cilegon

DPD KNPI Cilegon Apresiasi Langkah Disnaker Perkuat Tata Kelola Ketenagakerjaan

Senin, 25 Mei 2026 20:20
Rekomwndasi Bpk Banten

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Banten Capai 81,34 Persen, Lampaui Target Nasional

Senin, 25 Mei 2026 20:06
Mbg untuk bumil dan balita

Program MBG untuk Bumil dan Balita Mulai Bergulir di Kelurahan Ciwaduk

Senin, 25 Mei 2026 19:54
Kesepakatan Studi Bersama Pertamina

Pertamina, ExxonMobil, SK Innovation dan SK Earthon Teken Kesepakatan Studi Bersama

Senin, 25 Mei 2026 18:44
Pungli Pertanahan Kota Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

Senin, 25 Mei 2026 16:14
Ledakan di PT MCCI Cilegon

BREAKING NEWS! Diduga Terjadi Ledakan di PT MCCI Cilegon, Asap Putih Mengepul Tebal

Senin, 25 Mei 2026 15:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Disnaker Kota Cilegon

DPD KNPI Cilegon Apresiasi Langkah Disnaker Perkuat Tata Kelola Ketenagakerjaan

by Adam Fadillah
Senin, 25 Mei 2026 20:20

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – DPD KNPI Kota Cilegon memberikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon atas berbagai langkah strategis...

Rekomwndasi Bpk Banten

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Banten Capai 81,34 Persen, Lampaui Target Nasional

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 20:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengapresiasi capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemerintah Provinsi Banten yang telah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak