PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang meringkus dua pengedar sabu dan dua orang pengedar ribuan pil obat terlarang di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Pengedar barang haram jenis sabu itu yakni ARP dan IR, warga Kampung Waas, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
Penangkapan dimulai dari ARP, kemudian dikembangkan ke IR setelah diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari IR.
Dari tangan ARP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone warna oranye, sabu seberat 0,61 gram, dan alat penghisap sabu atau bong.
Sementara, dari IR, polisi menyita satu unit iPhone hitam, sembilan paket sabu seberat 2,25 gram, empat paket sabu seberat 0,72 gram, dan satu timbangan digital.
Polisi juga menangkap PR, pengedar pil Tramadol di Kampung Pasirangin, Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
PR ditangkap dengan barang bukti 500 butir pil Tramadol.
Sementara itu, YP yang terlibat sebagai konsumen, tidak ditahan.
PR dikenai pasal pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Kemudian, polisi kembali menangkap seorang pengedar obat terlarang lainnya berinisial MR, warga Kampung Listrik, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan MR, polisi menyita barang bukti berupa 2.900 butir pil Tramadol dan satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Kapolres Pandeglang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji, mengungkapkan bahwa penangkapan para pengedar sabu tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Mereka menjual barang haram itu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
“Para pelaku menjual sabu melalui media sosial (medsos) dan menaruh barang di lokasi yang telah disepakati. Penjualan di medsos ini tidak dilakukan secara terang-terangan, melainkan menggunakan kode. Setelah sepakat, barang kemudian dikirim,” ungkap Oki, Selasa, 10 September 2024
Untuk para pelaku pengedar obat terlarang, mereka sengaja membeli obat dalam jumlah besar untuk diedarkan kembali. Penjualan dilakukan baik secara langsung maupun tanpa tatap muka.
“Penjualannya mirip dengan sabu, ada yang secara langsung atau COD (Cash on Delivery). Berdasarkan keterangan mereka, uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tuturnya.
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana, menambahkan bahwa para pelaku peredaran sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Sementara, untuk pengedar obat terlarang dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” paparnya.
Editor: Agus Priwandono