slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Ditangkap di Cikande, Dua Kurir Sabu 51 Kilogram Divonis Pidana Seumur Hidup

Fahmi by Fahmi
11-09-2024 16:07:22
in Utama
Ditangkap di Cikande, Dua Kurir Sabu 51 Kilogram Divonis Pidana Seumur Hidup

Parman (berdiri) saat mendengarkan vonis di PN Serang, Rabu sore, 11 September 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Parman dan Galih divonis pidana seumur hidup oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu sore, 11 September 2024. Keduanya dinilai majelis hakim terbukti bersalah membawa 51 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Bony Daniel dalam amar putusannya.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai majelis telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Bony.

Bony menjelaskan kasus kepemilikan narkoba ini terungkap pada 12 Januari 2024 lalu. Ketika itu Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap Taufik Hudayah di Gerbang Tol Sragen Timur.

“Team Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah telah mengamankan Taufik Hudayah (berkas perkara terpisah-red) di Gerbang Tol Sragen Timur. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” katanya.

Dari keterangan Taufik, narkotika tersebut didapat dari seorang bandar bernama Erwin Baharudin (berkas terpisah). Kemudian, petugas melakukan pengembangan terhadap Erwin di rumahnya di Jalan Simpang Kepu Utara, Kelurahan Bandung, Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Berdasarkan keterangan Erwin narkotika jenis Sabu dan Ekstasi didapat dari saudari Pinkan (daftar pencarian orang /DPO-red),” ungkapnya.

Bony mengungkapkan, dari penangkapan kedua terdakwa itu, kepolisian kembali mendapatkan informasi nama-nama orang suruhan Pinkan. Pada 21 Februari 2024 terdakwa Galih dan Parman yang membawa 3 buah koper yang berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disimpan didalam bak truk diesel warna hijau. “Dengan Nomor Polisi B 9606 UCP, dari Merak menuju ke Tangerang,” ujarnya.

Bony mengungkapkan pada saat dalam perjalanan truk yang membawa narkoba itu diberhentikan oleh Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Terdakwa Parman dan Galih berhasil ditangkap dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Ekstasi,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua buah koper warna pink dan cokelat yang berisi 32 paket sabu dengan total berat bruto yang dibungkus teh Cina merek Guanyinwang.

Selain itu, petugas juga mengamankan 5 paket ekstasi 34.800 butir. “Barang bukti narkotika jenis sabu dari kepemilikan atau penguasaannya masing-masing, yang berhasil disita oleh Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ucapnya.

Dari keterangan Parman dan Galih, keduanya mendapatkan perintah dari Pinkan untuk mengambil 3 buah koper berisi narkoba di kamar nomor 302 lantai 3 Hotel Redoorz Bamboeinn 2 Homestay Jalan Antasari Bandar Lampung.

“Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp200 juta untuk mengambil dan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Bandar Lampung untuk diantarkan ke suatu tempat yang telah ditentukan oleh saudari Pinkan (DPO) di daerah Tangerang,” katanya.

Untuk mengelabui petugas kepolisian, tiga koper narkoba berisi sabu dan ektasi itu, disembunyikan dalam kardus berisi Teh Botol Sosro dan Teh Kotak Frestea.

Baca Juga :

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

“Terdakwa Parman dan Galih membongkar tumpukan kardus teh kotak sosro dan kardus teh kotak frestea pada bagian depan bak, lalu menyimpan dan memasukan 3 buah koper tersebut dan ditumpukan kembali kardus Teh Kotak Sosro dan Kardus Teh Kotak Frestea, sehingga koper menjadi tidak kelihatan,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: ekstasiekstasi bdan sabuJPU Budi AtmokoJPU Kejari Serangkurir dituntut matikurir narkotikakurir narkotika dituntut matiPN SerangPolda Jawa Tengahsabu-sabu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Komisi II DRP RI Sebut Pemerintah Akan Keluarkan NIP 1,7 Juta Honorer

Next Post

Korban Penembakan Di Jayanti Tewas, Warga Takut ke Minimarket

Related Posts

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kota Serang

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

by Fahmi
Jumat, 24 Juli 2026 08:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 23 Juli 2026. Dalam...

Read moreDetails

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Next Post
Korban Penembakan Di Jayanti Tewas, Warga Takut ke Minimarket

Korban Penembakan Di Jayanti Tewas, Warga Takut ke Minimarket

Korban Penggelapan Dokumen Tanah Alami Kerugian Ratusan Miliar

Korban Penggelapan Dokumen Tanah Alami Kerugian Ratusan Miliar

Amru Rasyid Halomoan Pandita, Wakili Banten Juarai 02SN Cabang Renang Tingkat Nasional

Amru Rasyid Halomoan Pandita, Wakili Banten Juarai 02SN Cabang Renang Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Senin, 27 Juli 2026 19:12
Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Senin, 27 Juli 2026 19:06
Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Senin, 27 Juli 2026 19:01
Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Senin, 27 Juli 2026 18:39
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Senin, 27 Juli 2026 18:37
Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Senin, 27 Juli 2026 18:36
Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Senin, 27 Juli 2026 19:12
Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Senin, 27 Juli 2026 19:06
Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Senin, 27 Juli 2026 19:01
Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Senin, 27 Juli 2026 18:39
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Senin, 27 Juli 2026 18:37
Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Senin, 27 Juli 2026 18:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

by Nurandi
Senin, 27 Juli 2026 19:12

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Wali Kota Serang Budi Rustandi meninjau langsung kegiatan pengecoran jalan yang dilaksanakan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)...

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

by Nahrul Muhilmi
Senin, 27 Juli 2026 19:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga etika, disiplin, dan profesionalisme dalam...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak