• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Ditangkap di Cikande, Dua Kurir Sabu 51 Kilogram Divonis Pidana Seumur Hidup

Fahmi by Fahmi
Rabu, 11 September 2024 16:07
in Utama
Ditangkap di Cikande, Dua Kurir Sabu 51 Kilogram Divonis Pidana Seumur Hidup

Parman (berdiri) saat mendengarkan vonis di PN Serang, Rabu sore, 11 September 2024.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Parman dan Galih divonis pidana seumur hidup oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu sore, 11 September 2024. Keduanya dinilai majelis hakim terbukti bersalah membawa 51 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Bony Daniel dalam amar putusannya.

RelatedPosts

mobil nabrak ruko

Mobil Seruduk Ruko di Lebak, Dua Orang Luka

Senin, 21 September 2026 18:29
Dishub Tangsel

Puluhan Truk Tanah Parkir Liar di Kawasan BRIN, Ini Penjelasan Dishub Tangsel

Minggu, 20 September 2026 12:00
Polres Serang

Polres Serang Tangkap Pria di Pamulang, Amankan 10 Cartridge Etomidate dan 76,3 Gram Sabu

Minggu, 20 September 2026 11:32
Penertiban parkir sembarangan

Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk yang Parkir Sembarangan

Minggu, 20 September 2026 11:23

Perbuatan kedua terdakwa dinilai majelis telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Bony.

Bony menjelaskan kasus kepemilikan narkoba ini terungkap pada 12 Januari 2024 lalu. Ketika itu Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap Taufik Hudayah di Gerbang Tol Sragen Timur.

“Team Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah telah mengamankan Taufik Hudayah (berkas perkara terpisah-red) di Gerbang Tol Sragen Timur. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” katanya.

Dari keterangan Taufik, narkotika tersebut didapat dari seorang bandar bernama Erwin Baharudin (berkas terpisah). Kemudian, petugas melakukan pengembangan terhadap Erwin di rumahnya di Jalan Simpang Kepu Utara, Kelurahan Bandung, Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Berdasarkan keterangan Erwin narkotika jenis Sabu dan Ekstasi didapat dari saudari Pinkan (daftar pencarian orang /DPO-red),” ungkapnya.

Bony mengungkapkan, dari penangkapan kedua terdakwa itu, kepolisian kembali mendapatkan informasi nama-nama orang suruhan Pinkan. Pada 21 Februari 2024 terdakwa Galih dan Parman yang membawa 3 buah koper yang berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disimpan didalam bak truk diesel warna hijau. “Dengan Nomor Polisi B 9606 UCP, dari Merak menuju ke Tangerang,” ujarnya.

Bony mengungkapkan pada saat dalam perjalanan truk yang membawa narkoba itu diberhentikan oleh Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Terdakwa Parman dan Galih berhasil ditangkap dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Ekstasi,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua buah koper warna pink dan cokelat yang berisi 32 paket sabu dengan total berat bruto yang dibungkus teh Cina merek Guanyinwang.

Selain itu, petugas juga mengamankan 5 paket ekstasi 34.800 butir. “Barang bukti narkotika jenis sabu dari kepemilikan atau penguasaannya masing-masing, yang berhasil disita oleh Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ucapnya.

Dari keterangan Parman dan Galih, keduanya mendapatkan perintah dari Pinkan untuk mengambil 3 buah koper berisi narkoba di kamar nomor 302 lantai 3 Hotel Redoorz Bamboeinn 2 Homestay Jalan Antasari Bandar Lampung.

“Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp200 juta untuk mengambil dan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Bandar Lampung untuk diantarkan ke suatu tempat yang telah ditentukan oleh saudari Pinkan (DPO) di daerah Tangerang,” katanya.

Untuk mengelabui petugas kepolisian, tiga koper narkoba berisi sabu dan ektasi itu, disembunyikan dalam kardus berisi Teh Botol Sosro dan Teh Kotak Frestea.

“Terdakwa Parman dan Galih membongkar tumpukan kardus teh kotak sosro dan kardus teh kotak frestea pada bagian depan bak, lalu menyimpan dan memasukan 3 buah koper tersebut dan ditumpukan kembali kardus Teh Kotak Sosro dan Kardus Teh Kotak Frestea, sehingga koper menjadi tidak kelihatan,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: ekstasiekstasi bdan sabuJPU Budi AtmokoJPU Kejari Serangkurir dituntut matikurir narkotikakurir narkotika dituntut matiPN SerangPolda Jawa Tengahsabu-sabu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Komisi II DRP RI Sebut Pemerintah Akan Keluarkan NIP 1,7 Juta Honorer

Next Post

Korban Penembakan Di Jayanti Tewas, Warga Takut ke Minimarket

Next Post
Korban Penembakan Di Jayanti Tewas, Warga Takut ke Minimarket

Korban Penembakan Di Jayanti Tewas, Warga Takut ke Minimarket

tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

Selasa, 22 September 2026 07:27
Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Selasa, 22 September 2026 13:36
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Selasa, 22 September 2026 10:58
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Universitas Esa Unggul

Dari Kampus ke Masyarakat, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Praktikkan Ilmu Kesehatan di Senen

by Imay indari
Selasa, 22 September 2026 20:38
0

KOTA JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Pembelajaran farmasi tidak berhenti pada penguasaan obat dan ilmu kefarmasian di ruang kelas. Melalui Praktik Farmasi...

Universitas Esa Unggul

Hibah COCOON Dorong Universitas Esa Unggul Kembangkan Riset Prediabetes

by Imay indari
Selasa, 22 September 2026 20:30
0

KOTA JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan penelitian, Universitas Esa Unggul menyelenggarakan Pelatihan Penggunaan Perangkat COCOON bagi seluruh...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.