SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 20 aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Ke-20 aset tersebut berupa hamparan dan gedung, salah satunya Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.
Kepala Sub Bidang Pencatatan Aset BPKAD Kota Serang, Arif Hidayat mengatakan, KPK sudah mendorong untuk penyelesaian pelimpahan aset dari Pemkab Serang kepada Pemkot Serang.
“Itu diakpmodir dan dikomandoi oleh Pemprov Banten. Kalau penyerahan aset sudah tiga kali, tahap pertama tahun 2010, tahap kedua 2018, dan tahap ketiga di tahun 2022,” kata Arif.
Arif menjelaskan, pada tahap pertama telah diserahkan 9.411 barang yang terdiri dari tanah, peralatan, mesin, gedung, bangunan, serta barang lainnya senilai Rp265 miliar lebih.
“Tahap kedua itu 195 barang, terdiri dari tanah, peralatan mesin, gedung, bangunan dan jalan irigasi jaringan dengan nilai Rp203 miliar. Tahap ketiga, itu ada sembilan barang yang diserahkan terdiri dari tanah dan bangunan, dengan nilai Rp16 miliar,” kata Arif.
Arif menuturkan, progres penyerahan aset itu telah didorong oleh MCP KPK yang diwakili oleh Pemprov Banten.
“Pada berita acara terakhir, dari total aset yang belum diserahkan ada 20 aset, terdiri dari tanah dan bangunan gedung kantor,” tutur Arif.
Menurut Arif, dari 20 aset yang belum diserahkan, salah satunya Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab) Serang.
“Itu hamparah Setda, Kominfo, Setwan atau Pendopo Bupati Serang yang belum diserahkan,” jelas Arif.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aditya











