LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID – Meski belum rumah tangga, Acep Nazmudin sudah mempunyai prinsip dalam mengelola keuangan.
Penghasilan sebagai karyawan swasta dikelola oleh Acep sebaik mungkin guna mengatisipasi kemungkinan buruk yang bisa terjadi di masa depan. Salah satunya urusan kesehatan.
Agar tidak alami kendala saat jatuh sakit, Acep memutuskan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sejak awal tahun 2014.
Warga Rangkasbitung ini terdaftar sebagai peserta mandiri, kelas satu.
Tak hanya sendiri, Acep pun mendaftarkan ibunya sebagai peserta BPJS Kesehatan di kelas yang sama.
Dalam setiap bulan, Acep mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp300 ribu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dirinya dan sang ibu.
Terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan selama beberapa tahun Acep mengaku sudah merasakan hal baik dan kurang baik.
Hal baiknya, pria berkacamata ini tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk berobat, terutama di fasilitas kesehatan (Faskes) pertama.
Ia bisa mendapatkan pelayanan medis sekaligus obat tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
“Pelayanan BPJS sangat bagus. Beberapa kali berobat gak ada perbedaan antara pasien biasa dan pakai BPJS Kesehatan,” ujar Acep.
Namun, Ia pun mengaku pernah merasakan pengalaman kurang baik sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Pengalaman kurang baik itu ikhwal pelayanan yang diberikan oleh pihak Faskes.
Menurutnya, di sejumlah Faskes, terutama Fasket tingkat lanjut seperti rumah pelayanan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan dengan pasien umum kerap berbeda.
Bahkan, peserta BPJS Kesehatan terkesan sebagai pasien dari kasta terendah.
Misalnya, Ia pernah berobat di salah satu rumah sakit di Kabupaten Lebak, antriannya sangat lama karena banyaknya pasien, sedangkan untuk pasien umum sangat cepat.
Kemudian, di tahun 2017, saat harus menjalani prosedur operasi di rumah sakit milik pemerintah Provinsi Banten, Ia sempat ditelantarkan dengan alasan pengurusan berkas dan kamar penuh.
Namun, setelah Ia berhasil mengakses salah satu pejabat di rumah sakit tersebut, Ia langsung mendapatkan penanganan medis dan ruang inap.
“Karena pakai BPJS Kesehatan saya sepert ditelantarkan, setelah saya kontak pihak dalam rumah sakit ternyata banyak ruang kosong,” ujarnya.
Acep mengaku hanya merasakan pengalaman kurang baik tersebut di Faskes tingkat lanjut. Sedangkan untuk Faskes pertama, tidak ada perbedaan pelayanan baik untuk peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum.
Untuk itu, Acep berharap tidak ada pembedaan pelayanan lagi untuk peserta BPJS Kesehatan di Faskes tingkat lanjut.
Ia juga berharap agar adanya pembeda benefit yang diperoleh antara peserta BPJS Kesehatan kelas satu, dua, dan tiga.
Misalnya, perbedaan dari sisi obat yang diterima atau dari aspek lainnya.
“Ada fasilitas tambahan untuk kelas satu, setahu saya gak ada perbedaan apa-apa antar kelas, padahal iurannya kan berbeda, kelas satu lebih mahal,” tuturnya.
Transformasi mutu layanan menjadi fokus utama untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara untuk setiap peserta JKN. BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan JKN. Salah satu cara untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang mendapatkan kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan yaitu melalui kehadiran Petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS SATU).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Adiwan Qodar mengatakan kehadiran petugas BPJS SATU ini diharapkan bisa membantu pasien JKN yang tengah mengakses layanan kesehatan di rumah sakit dengan menjawab kebutuhan informasi dan pengaduan. Dengan demikian, diharapkan berbagai permasalahan dan kendala yang sering ditemui oleh peserta JKN di lapangan dapat diberikan solusi cepat, sehingga dapat meningkatkan kepuasan peserta.
“Petugas BPJS SATU selalu bergerak di setiap sudut rumah sakit dan melakukan kunjungan di setiap kamar rawat inap maupun ruang tunggu rawat jalan, dengan rompi bewarna hijau dengan tulisan BPJS SATU di belakang rompi yang dikenakan. Masyarakat bisa meminta informasi, mengajukan pengaduan ataupun memberikan saran terkait JKN. Harapannya BPJS SATU dapat mempermudah peserta dalam mendapatkan pelayanan,” Jelas Adiwan,
Adiwan menambahkan bahwa pasien yang mengalami kendala dalam pelayanan tidak perlu lagi melapor ke kantor BPJS Kesehatan cukup menghubungi petugas BPJS SATU di rumah sakit. Foto dan nomor telepon juga sudah ditempelkan di area-area yang mudah terlihat yang ada di rumah sakit. Dengan dukungan dari BPJS SATU ini diharapkan pasien dapat memperoleh informasi dan penanganan keluhan secara cepat, tepat dan efektif. (*)











