PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum masa waktunya.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang Iman Ruhmawan kepada tim penghubung empat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang di Aula Kantor KPU Kabupaten Pandeglang.
Empat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tersebut yakni, Uday Suhada-Pujiyanto, Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya, Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi, dan Aap Aptadi-Ratu Anita.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang Iman Ruhmawan mengatakan, Bawaslu memastikan bahwa penyampaian hasil dari tes kesehatan dan administrasi oleh KPU Kabupaten Pandeglang sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024.
“Dan Alhamdulillah berjalan lancar. Dan kami mendorong kepada Bapaslon, karena sekarang baru penyampaian hasil tes kesehatan dan administrasi, mohon bersabar untuk tidak melakukan hal-hal berbau kampanye,” katanya di Aula Kantor KPU Kabupaten Pandeglang, Sabtu, 14 September 2024.
Iman menjelaskan, berkaitan dengan pra masa kampanye, pemerintah daerah bersama penyelenggara pemilu tentunya akan melaksanakan penertiban alat peraga Bacalon kepala daerah.
“APK yang ditertibkan alat peraga yang menyerupai bahan kampanye,” katanya.
Ketika ditanyakan, kapan pelaksanaan penertiban APK, Iman menerangkan, kalau untuk penertiban akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait.
“Kita akan menertibkan secara bersama-sama namun memang masih dalam tahap koordinasi,” katanya.
Iman mengimbau kepada, Bapaslon agar tidak melakukan hal-hal berbau kampanye. “Karena memang Bapaslon baru akan ditetapkan sebagai calon tanggal 22 September 2024. Dan juga belum dilakukan pengundian nomor urut,” katanya.
Editor: Abdul Rozak