PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang mencatat dari Januari hingga Agustus 2024 terdapat 654 permintaan pembuatan kartu pencari kerja (pencaker) atau kartu kuning (AK-1).
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Agus Suryana mengatakan permintaan pembuatan kartu AK-1 setiap harinya selalu ada sebagai syarat untuk melamar kerja.
“Ya jumlahnya total dari Januari sampai Agustus sudah ada 654 permintaan pembuatan kartu kuning. Adapun rinciannya, laki-laki 359 dan perempuan 295,” ungkapnya, Senin 12 September 2024.
Dikatakannya, untuk pelayanan pembuatan kartu Ak-1 ini dilayani di 2 tempat, yakni di Disnakertrans Kabupaten Pandeglang dan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Kalau pencaker itu ada saja sekitar 40 sampai 30 orang per harinya. Kartu AK-1 itu berlaku selama 6 bulan,” katanya.
Pengajuan kartu AK-1 itu seiring dengan tahun kelulusan SMA/SMK, terkadang juga kebanyakan pencari kerja aktif tersebut berlatar belakang pendidikan S1. Mereka membutuhkan kartu kuning sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan
“Enggak semuanya mereka melamar kemudian langsung dapat, mungkin nunggu informasi baru dia bikin,” tuturnya.
Dia mengharapkan dengan diterbitkannya kartu AK-1 ini, para pencari kerja bisa dapat diterima di perusahaan yang mereka inginkan sehingga angka pengangguran akan berkurang.
“Tahu sendiri pengangguran di Pandeglang itu tinggi sekitar 50 ribuan lebih, sementara ketika mereka mencari loker susah kan,” tandasnya.
Editor: Mastur Huda











