LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menunggu keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait aturan tenaga honorer yang harus diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso mengatakan, terkait aturan tersebut Pemkab Lebak sudah siap. Menurutnya, saat ini sudah ada ratusan honorer yang akan menjadi P3K di lingkungan Pemkab Lebak.
“Secara bertahap kita akan mengangkat P3K dari tenaga honorer, tahun ini ada 634 formasi CPNS dan P3K,” kata Budi kepada Radar Banten, Senin, 16 September 2024.
Diketahui, Pemkab Lebak setiap tahunnya sudah melakukan pengangkatan ratusan tenaga honorer secara bertahap menjadi P3K. Langkah tersebut dilakukan Pemkab sejak tahun 2021 hingga saat ini.
“Sisa tenaga honorer yang sudahh masuk database BKN sebanyak kurang lebih 2.700 orang, tetapi akan kita anggarkan gajinya di APBD 2025,” terang Budi.
Menanggapi adanya aturan tersebut, Halson Nainggolan, Kepala Badan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak menyatakan, terkait besaran anggaran yang disiapkan pihaknya sedang menunggu putusan dari pusat.
“Kita tunggu kebijakan pemerintah pusat lebih lanjut terkait kebijakan anggarannya,” ujarnya.
Halson memaparkan, terkait besaran anggaran yang akan dikeluarkan hal tersebut menunggu aturan saja. Dirinya melanjutkan, hingga saat ini aturan saja belum diterbitkan.
“Iya, kan aturan pengangkatannya aja belum terbit. Nanti kalo sudah clear tahap itu tentu penganggaran akan dibahas,” pungkasnya.
Editor : Merwanda