SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Mantan pejabat Pemprov Banten Ayub Andi Saputra didakwa melakukan penipuan pengadaan laptop dengan modus menerbitkan 25 surat perintah kerja (SPK) fiktif.
Akibat perbuatannya tersebut, korban dari PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar.
JPU Kejari Serang Engelin mengatakan kasus penipuan yang dilakukan oleh Ayub dan rekannya di BPBD Provinsi Banten Eddy Purnama (berkas terpisah), bermula saat Rina Apreisiana selaku Sales Manager PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) menghubungi atasannya Anton Firmansyah pada 13 April 2023 lalu.
“Saksi Rina Apreisiana mendapatkan informasi dari Antonius Maharjati terkait adanya pekerjaan di BPBD Banten Pengadaan Laptop merk Axioo,” katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 18 September 2024.
Engelin menjelaskan setelah itu Antonius menghubungi Anton Firmansyah selaku direktur utama PT ITI. Antonius menyampaikan soal informasi pekerjaan pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten dari saksi Yokebed Natalia.
Mendengar hal tersebut, Anton Firmansyah memerintahkan Rina Apreisiana untuk ke Banten bersama dengan Antonius.
“Kemudian pada tanggal 14 April 2023 Saksi Rina Apreisiana menuju Serang Banten dan bertemu dengan Eddy, saksi Wawan dan saksi Handono yang mengaku dari pihak BPBD Provinsi Banten di Hotel Le Dian Serang,” ungkapnya.
Engelin menerangkan, dalam pertemuan itu, Rina Apreisiana dijelaskan terkait pengadaan Laptop dengan jenis Asus Tuf Gaming sebanyak 125 unit, dengan pengiriman dilakuan secara 3 tahap. Rinciannya, pengiriman pertama dan kedua sebanyak 50 unit, serta pengiriman ketiga sebanyak 25 unit.
“Saksi Rina Apreisiana menanyakan apakah speknya bisa diubah ke Axioo (sebelumnya Asus-red) yang kemudian saksi Eddy menyetujuinya,” ujarnya dihadapan Majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono.
Setelah sepakat Eddy dikatakan Engelin mengajak Rina Apreisiana dan Antonius ke BPBD Provinsi Banten untuk bertemu dengan Ayub selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten.
“Setelah itu saksi Rina Apreisiana menghubungi saksi Anton Firmansyah, untuk melaporkan akan dilaksanakan penandatanganan SPK terhadap pekerjaan tersebut. Kemudian saksi Anton memberikan izin kepada saksi Rina Apreisiana untuk menandatanganinya,” ucapnya.
Engelin mengungkapkan, dalam pertemuan di kantor BPBD Provinsi Banten, Rina diperkenalkan sebagai vendor pengadaan laptop, dan Ayub sebagai pejabat pembuat komitmenterhadap pekerjaan tersebut.
“Rina Apreisiana selaku sales PT ITI diminta untuk menandatangani 25 Surat Perintah Kerja (SPK) BPBD Provinsi Banten Pengadaan Barang Laptop Asus Tuf Gaming,” ungkapnya.
“Setiap SPK berjumlah 5 unit dengan nilai per unit sebesar Rp. 32.930.000, dengan jumlah nilai per SPK sebesar Rp182.761.500 dengan pembayaran akan dilakukan seminggu setelah barang diterima,” sambungnya.
Pada 19 Mei 2023 dilakukan pengiriman. Pada saat itu, Edy meminta agar 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) untuk tidak dikirim ke gudang BPBD Provinsi Banten dan mengajak bertemu Anton, dan Rina Apreisiana di Saung Edi Bhayangkara, Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Untuk memeriksa administrasi beripa Berita Acara Serah Terima, Invoice, dan lain-lain. Setelah itu saksi Eddy membawa saksi Anton dan saksi Rina Apreisiana untuk bertemu dengan terdakwa di Kantor BPBD Provinsi Banten, untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 11 Mei 2023,” katanya.
Engelin mengatakan, Ayub kembali menginformasikan jika BPBD Provinsi Banten memiliki kebutuhan barang berupa laptop sebanyak 750 unit dan dibuatkan kontrak untuk mengikat PT ITI. Tujuannya agar pekerjaan tetap dikerjakan PT ITI.
“Setelah BAST tersebut ditandatangani, saksi Eddy mengatakan 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) tersebut jangan dikirim ke gudang BPBD Provinsi Banten, dengan alasan nanti banyak LSM. Eddy kemudian mengantarkan Rina Apreisiana ke perumahan Gedong Kalodran Executive Cluster Blok A 6 Nomor 9 (tempat penyimpanan-red),” katanya.
Angelin mengungkapkan, PT ITI melakukan penagihan kepada Eddy dan juga pada Ayub terkait 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) yang telah diterima tersebut. Namuan Eddy maupun Ayub belum melakukan pembayaran dan meminta untuk melakukan pengiriman tahap kedua.
“Namun PT IT Indonesia tidak mau melakukan pengiriman tahap kedua jika yang sebelumnya belum dilakukan pembayaran. Kemudian sekira bulan Juli 2023, saksi Eddy mengirimkan Surat Perintah Membayar kepada saksi Rina Apreisiana yang kemudian diteruskan kepada saksi Anton Firmansyah namun sudah tidak mempercayainya lagi,” katanya.
Angelin menambahkan, kasus SPK fiktif itu terungkap setelah Rina menemui Nana selaku Kepala BPBD Provinsi Banten dan Heri selaku Sekban BPBD Provinsi Banten.
Akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan Eddy, menyebabkan kerugian bagi korban senilai Rp 1.135.000.002. Selain itu terdapat kerugian uang fee yang telah diserahkan kepada Saksi Eddy Purnama dan pihak lainnya sebesar Rp 328.137.498. “Jadi total kerugiannya adalah sebesar Rp 1.463.137.500,” tuturnya.
Perbuatan terdakwa Ayub tersebut oleh JPU dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Rabu pekan depan.
Editor : Merwanda