• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Mantan Pejabat Pemprov Banten Didakwa Nipu Rp 1,4 Miliar

Fahmi by Fahmi
Rabu, 18 September 2024 18:33
in Hukum
Mantan Pejabat Pemprov Banten Didakwa Nipu Rp 1,4 Miliar

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Mantan pejabat Pemprov Banten Ayub Andi Saputra didakwa melakukan penipuan pengadaan laptop dengan modus menerbitkan 25 surat perintah kerja (SPK) fiktif.

Akibat perbuatannya tersebut, korban dari PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar. 

RelatedPosts

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon Masih Jadi Persoalan, 91 Kasus Tercatat hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 14:59
Pencurian motor

Pria di Serang Didakwa Curi Motor Bersama Istri, Begini Modusnya

Jumat, 16 Oktober 2026 14:03
Penipuan mobil

Darwin Daniel Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Sewa Mobil Honda Freed

Jumat, 16 Oktober 2026 13:44
Polsek Kragilan

Ribut dengan Pacar, Gadis Muda Asal Kragilan Dilaporkan Hilang

Kamis, 15 Oktober 2026 14:48

JPU Kejari Serang Engelin mengatakan kasus penipuan yang dilakukan oleh Ayub dan rekannya di BPBD Provinsi Banten Eddy Purnama (berkas terpisah), bermula saat Rina Apreisiana selaku Sales Manager PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) menghubungi atasannya Anton Firmansyah pada 13 April 2023 lalu. 

“Saksi Rina Apreisiana mendapatkan informasi dari Antonius Maharjati terkait adanya pekerjaan di BPBD Banten Pengadaan Laptop merk Axioo,” katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 18 September 2024.

Engelin menjelaskan setelah itu Antonius menghubungi Anton Firmansyah selaku direktur utama PT ITI. Antonius menyampaikan soal informasi pekerjaan pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten dari saksi Yokebed Natalia. 

Mendengar hal tersebut, Anton Firmansyah memerintahkan Rina Apreisiana untuk ke Banten bersama dengan Antonius. 

“Kemudian pada tanggal 14 April 2023 Saksi Rina Apreisiana menuju Serang Banten dan bertemu dengan Eddy, saksi Wawan dan saksi Handono yang mengaku dari pihak BPBD Provinsi Banten di Hotel Le Dian Serang,” ungkapnya.

Engelin menerangkan, dalam pertemuan itu, Rina Apreisiana dijelaskan terkait pengadaan Laptop dengan jenis Asus Tuf Gaming sebanyak 125 unit, dengan pengiriman dilakuan secara 3 tahap. Rinciannya, pengiriman pertama dan kedua sebanyak 50  unit, serta pengiriman ketiga sebanyak 25 unit.

“Saksi Rina Apreisiana menanyakan apakah speknya bisa diubah ke Axioo (sebelumnya Asus-red) yang kemudian saksi Eddy menyetujuinya,” ujarnya dihadapan Majelis  hakim yang diketuai Lilik Sugihartono. 

Setelah sepakat Eddy dikatakan Engelin mengajak Rina Apreisiana dan Antonius ke BPBD Provinsi Banten untuk bertemu dengan Ayub selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten.

“Setelah itu saksi Rina Apreisiana menghubungi saksi Anton Firmansyah, untuk melaporkan akan dilaksanakan penandatanganan SPK terhadap pekerjaan tersebut. Kemudian saksi Anton memberikan izin kepada saksi Rina Apreisiana untuk menandatanganinya,” ucapnya.

Engelin mengungkapkan, dalam pertemuan di kantor BPBD Provinsi Banten, Rina diperkenalkan sebagai vendor pengadaan laptop, dan Ayub sebagai pejabat pembuat komitmenterhadap pekerjaan tersebut.

“Rina Apreisiana selaku sales PT ITI diminta untuk menandatangani 25 Surat Perintah Kerja (SPK) BPBD Provinsi Banten Pengadaan Barang Laptop Asus Tuf Gaming,” ungkapnya. 

“Setiap SPK berjumlah 5 unit dengan nilai per unit sebesar Rp. 32.930.000, dengan jumlah nilai per SPK sebesar Rp182.761.500 dengan pembayaran akan dilakukan seminggu setelah barang diterima,” sambungnya.

Pada 19 Mei 2023 dilakukan pengiriman. Pada saat itu, Edy meminta agar 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) untuk tidak dikirim ke gudang BPBD Provinsi Banten dan mengajak bertemu Anton, dan Rina Apreisiana di Saung Edi Bhayangkara, Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Untuk memeriksa administrasi beripa Berita Acara Serah Terima, Invoice, dan lain-lain. Setelah itu saksi Eddy membawa saksi Anton dan saksi Rina Apreisiana untuk bertemu dengan terdakwa di Kantor BPBD Provinsi Banten, untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 11 Mei 2023,” katanya.

Engelin mengatakan, Ayub kembali menginformasikan jika BPBD Provinsi Banten memiliki kebutuhan barang berupa laptop sebanyak 750 unit dan dibuatkan kontrak untuk mengikat PT ITI. Tujuannya agar pekerjaan tetap dikerjakan PT ITI.

“Setelah BAST tersebut ditandatangani, saksi Eddy mengatakan 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) tersebut jangan dikirim ke gudang BPBD Provinsi Banten, dengan alasan nanti banyak LSM. Eddy kemudian mengantarkan Rina Apreisiana ke perumahan Gedong Kalodran Executive Cluster Blok A 6 Nomor 9 (tempat penyimpanan-red),” katanya.

Angelin mengungkapkan, PT ITI melakukan penagihan kepada Eddy dan juga pada Ayub terkait 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) yang telah diterima tersebut. Namuan Eddy maupun Ayub belum melakukan pembayaran dan meminta untuk melakukan pengiriman tahap kedua.

“Namun PT IT Indonesia tidak mau melakukan pengiriman tahap kedua jika yang sebelumnya belum dilakukan pembayaran. Kemudian sekira bulan Juli 2023, saksi Eddy mengirimkan Surat Perintah Membayar kepada saksi Rina Apreisiana yang kemudian diteruskan kepada saksi Anton Firmansyah namun sudah tidak mempercayainya lagi,” katanya.

Angelin menambahkan, kasus SPK fiktif itu terungkap setelah Rina menemui Nana selaku Kepala BPBD Provinsi Banten dan Heri selaku Sekban BPBD Provinsi Banten. 

Akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan Eddy, menyebabkan kerugian bagi korban senilai Rp 1.135.000.002. Selain itu terdapat kerugian uang fee yang telah diserahkan kepada Saksi Eddy Purnama dan pihak lainnya sebesar Rp 328.137.498. “Jadi total kerugiannya adalah sebesar Rp 1.463.137.500,” tuturnya. 

Perbuatan terdakwa Ayub tersebut oleh JPU dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Rabu pekan depan. 

Editor : Merwanda

Tags: AKBP Mi'rodinAyub Andi SaputraDit­res­krimum Polda BantenKuasa hukum Panri Situmorangpejabat Pemprov Banten dilaporkanpejabat Pemprov dilaporkan ke polda bantenpejabat Pemprov penipuan proyek fiktifpengadaan proyek laptop BPBD BantenPN SerangPolda BantenPT Implementasi Teknologi Indonesia
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Relawan TIK Provinsi Banten : Banten Urutan Keempat Judol 

Next Post

Jalan Diperbaiki, Warga Gunung Sugih Apresiasi Kinerja Dewan Masduki

Next Post

Jalan Diperbaiki, Warga Gunung Sugih Apresiasi Kinerja Dewan Masduki

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
opwn bidding 12 jabatan eselin II

Pemkab Lebak Siapkan Open Bidding untuk 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 16 Oktober 2026 14:10
Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Sabtu, 17 Oktober 2026 07:55
Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Jumat, 16 Oktober 2026 16:07
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Denmark open 2026

Singkirkan Juara Dunia, Fajar/Fikri Melesat ke Final Denmark Open 2026

by Nurabidin
Minggu, 18 Oktober 2026 07:10
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Fajar Alfian/M Shohibul Fikri melaju ke final Denmark Open 2026, Sabtu 17 Oktober 2026. Fajar/Fikri ke final setelah...

Karnaval Panjang Mulud Banten

DMI Banten Targetkan Karnaval Panjang Mulud 2027 Lebih Meriah, Rebutkan Piala Gubernur

by Aas Arbi
Minggu, 18 Oktober 2026 07:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Banten menargetkan Karnaval Panjang Mulud 2027 berlangsung lebih meriah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.