TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Relawan TIK Provinsi Banten yang juga Trainer/Pandu Digital Madya Kemenkominfo RI, Ahmad Taufiq Jamaludin mengungkapkan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Juni 2024, Provinsi Banten menempati urutan keempat dalam jumlah pemain judi online (judol) terbanyak yakni sebanyak 150.302 orang.
Bahkan, Tanah Jawara ini juga menduduki peringkat kelima terbesar dalam nilai transaksi judol yang mencapai Rp 1,02 triliun.
Taufiq mengungkapkan, berdasarkan data statistik, perkembangan praktik judol di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Makanya, perlu ada edukasi terhadap dampak buruk praktik judol menjadi kata kunci untuk memberantas perbuatan tercela tersebut di tanah air.
Ia juga menyebutkan sejumlah dampak buruk judol, misalnya kecanduan, pidana, depresi atau gangguan mental, hingga kebangkrutan atau kemiskinan. Selain itu, judol juga menjadi masalah sosial dan kriminalitas, seperti pencurian bahkan pembunuhan. Bahkan, dalam ajaran agama, judol tergolong perbuatan dosa.
Menurut dia, menutup akun promotor judol dan take down website/aplikasi judol bukan solusi jangka panjang, karena mati satu tumbuh 1.000. Namun harus terus dilakukan oleh pemerintah pusat. “Kita harus melihat masalah ini secara holistik lalu memindahkan perspektifnya dengan kata kunci: ‘masyarakat yang teredukasi’. Sebanyak apa pun judi online yang ada, tidak ada artinya jika masyarakat sudah teredukasi,” ujar pria yang akrab disapa Kang Taufiq ini dalam seminar yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Kabupaten Tangerang dalam press release yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 18 September 2024.
Kegiatan tersebut digagas atas kerja sama dengan organisasi Penggerak Millenial Indonesia (PMI) dan bertempat di Ruang Rapat Bola Sundul, Gedung Usaha-usaha Daerah Puspemkab Tangerang. Kegiatan tersebut diikuti puluhan mahasiswa dan pelajar yang diharapkan siap menjadi agen pencegahan judol di lingkungan keluarga masing-masing.
Diketahui, pemerintah saat ini tengah berupaya untuk memberantas praktik judi online yang marak terjadi di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Agustus tahun lalu menyatakan Indonesia darurat judol. Pemerintah kemudian turun tangan mengagendakan pemberantasan membentuk satuan tugas atau Satgas Judi Online pada Juni 2024.
Budi Arie mengatakan, sepanjang 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online. Bahkan, sepekan setelah ia menjabat, terdapat 11.333 konten judol telah diblokir.
Per 2024, berdasarkan data Kemenkominfo, jumlah pemain judol di Indonesia sudah mencapai 2,7 juta orang dan 80 persen di antaranya masyarakat berpenghasilan rendah. Mirisnya pemain judol juga meluas hingga kalangan profesional, aparat penegak hukum, hingga anggota parlemen. Bahkan, dilaporkan ada seribuan lebih wakil rakyat yang terjerat.
Perputaran uang judol di Indonesia juga sangat fantastis. Berdasarkan data PPATK, jumlah uang yang terkumpul dari transaksi judol triwulan I tahun ini, nilainya tembus Rp665 triliun. Angka itu setara dengan pembangunan 1,5 IKN atau pemenuhan 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Di tempat terpisah, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana mengungkapkan keresahannya atas maraknya judol. Ia berharap seluruh lapisan masyarakat bersama pemerintah dan penegak hukum kompak dalam pencegahan, penindakan bandar dan promotor, serta pemulihan korban permainan judol.
“Inilah pentingnya peningkatan literasi digital di masyarakat. Sehingga praktik-praktik penyalahgunaan teknologi, termasuk judol, dapat kita cegah. Untuk penindakan tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dan kita sebagai masyarakat hendaknya bisa menularkan edukasi seperti ini kepada lingkungan terdekatnya, serta membawa korban untuk mau direhabilitasi kesehatan mentalnya akibat judi online,” tutur Rudi.
Editor : Merwanda











