• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Pengadilan Tinggi Banten Kurangi Hukuman Mantan Kades Pagelaran dan Suaminya, jadi 1,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Kamis, 19 September 2024 18:33
in Hukum, Utama
Pengadilan Tinggi Banten Kurangi Hukuman Mantan Kades Pagelaran dan Suaminya, jadi 1,5 Tahun Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengurangi vonis mantan Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Herliawati dan suaminya, Yadi Haryadi, menjadi 1,5 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa kasus pemerasan terhadap perusahaan tambak udang, PT Royal Gihon Samudra, sebesar Rp 310 juta itu di vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa, 30 Juli 2024.

RelatedPosts

Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Klaim asuransi kendaraan korban KMP Batumandi

65 Kendaraan Korban Kebakaran KMP Batumandi Ajukan Klaim Asuransi

Jumat, 23 Oktober 2026 16:06
Motor dibawa kabur lewat aplikasi kencan

Kenalan lewat Aplikasi Kencan, Motor Perempuan asal Cilegon Diduga Dibawa Kabur

Jumat, 23 Oktober 2026 15:09
Polsek Panongan

Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Pipa AC di Citra Raya Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 15:03

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Puguh Raditya, membenarkan, hukuman terhadap kedua terdakwa telah dikurangi oleh majelis hakim PT Banten. Putusan perkara banding tersebut telah diterima JPU Kejari Lebak.

“Jadi memang sudah turun banding, dengan putusan banding 1 tahun 6 bulan,” katanya,.Kamis, 19 September 2024.

Selain pengurangan hukuman penjara, majelis hakim PT Banten juga mengubah hukuman denda yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Dari denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara, menjadi Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

“Iya (dikurangi hukuman denda),” katanya.

Dikutip dari halaman resmi Mahkamah Agung (MA), berdasarkan putusan Nomor 15/PID-SUS-TPK/2024/PT BTN atas nama terdakwa Herliawati, PT Banten menyebut kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, keduanya lebih terbukti sebagaimana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 2001 UU RI tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Hari ini kami menyatakan kasasi atas putusan banding tersebut,” ujar Puguh.

Berdasarkan tuntutan JPU, kasus pemerasan ini bermula pada tahun 2021 lalu. Ketika itu, PT RGS  berencana melakukan investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran dengan luas 31 hektare.

Direktur Operasional PT RGS, Gono Joko Mulyono, kemudian meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan, agar memfasilitasi jual beli tanah untuk PT RGS.

“Terdakwa (Herliawati) selaku Kepala Desa Pagelaran didatangi oleh Farid Maulana, dan disampaikan jika terdapat perusahaan yang membutuhkan lahan di wilayah Desa Pagelaran untuk digunakan sebagai lahan tambak udang,” kata JPU Andre Marpaung.

Mengetahui adanya rencana pembebasan lahan itu, Herliawati bersama suaminya, Yadi Mulyadi, yang juga Kepala SDN 1 Kadujajar meminta uang Rp 5 juta per meter untuk pengurusan lahan.

“Akan tetapi permintaan tersebut tidak direspons oleh saksi Farid Maulana,” ujarnya.

Selanjutnya, Andre mengatakan bahwa Farid Maulana meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan, serta mendatangi pemiliknya guna melakukan negosiasi harga.

“Dari lahan seluas kurang lebih 31 hektare yang sedianya akan dibeli oleh PT RGS untuk tambak udang, terdapat 37 bidang lahan milik warga, dengan total luas sekitar 23 hektare yang ternyata belum bersertifikat,” katanya.

Untuk mengurus sertifikat tanah itu dibutuhkan dokumen riwayat tanah, surat keterangan tidak sengketa, dan surat keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pagelaran dan ditandatangani oleh kepala desanya.

“Sekitar Juli atau Agustus tahun 2021, terdakwa (Herliawati) didatangi oleh saksi Farid Maulana di rumah terdakwa, dengan membawa dokumen surat-surat tanah yang belum bersertifikat yang akan dibeli oleh PT RGS,” jelasnya.

Namun, Andre menjelaskan jika terdakwa Herliawati menolak menandatangani dokumen atau surat tersebut. Sebab, ia dan suaminya belum menerima uang yang diminta sebelumnya.

“Selanjutnya terdakwa didatangi oleh saksi Ridwan. Terdakwa selaku Kepala Desa Pagelaran bersedia untuk melayani proses administrasi dan menandatangani surat-surat pengurusan tanah tersebut,” katanya.

Akan tetapi, Andre menegaskan Kades Pagelaran itu meminta imbalan Rp 1,5 juta per meter dari luas lahan yang belum bersertifikat.

Atas perhitungan Herliawati dan suaminya, total uang yang harus dibayar sebesar Rp 345 juta.

“Dimana nilai tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan luas lahan yang belum bersertifikat 23 hektare dikali Rp 1,5 juta,” ujarnya.

Menurut Andre, dari permintaan itu Farid Maulana dan rekannya selaku pihak yang diminta oleh PT RGS, memberikan uang yang diminta terdakwa dan suaminya secara bertahap.

“Total jumlah uang yang telah diberikan oleh saksi Farid Maulana secara terpaksa untuk terdakwa dan saksi Yadi Haryadi sekitar Rp 310 juta,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Desa PagelaranHerliawati dan suaminya Yadi HaryadiJPU Lebakkades pagelaran peras pengusahaKejari Lebakkorupsi kabupaten lebakKorupsi Lebakmantan kades pagelaranPengadilan Tipikor Serangpengusaha tambak udang diperas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Akibat Cium Janda, Pemuda Asal Lampung Ini Dituntut 9 Bulan Penjara

Next Post

Mau Curi Kotak Amal Masjid, Warga Silebu Ditangkap Warga

Next Post
Mau Curi Kotak Amal Masjid, Warga Silebu Ditangkap Warga

Mau Curi Kotak Amal Masjid, Warga Silebu Ditangkap Warga

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 10:29
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Hasil Prancis Open 2026

Hasil Prancis Open 2026: Ubed dan Alwi Kompak Lolos ke Perempat Final

Jumat, 23 Oktober 2026 14:56
mutasi kepala sekolah Banten

Ratusan Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi, Ditarget Rampung Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 12:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

kasus ISPA Tangsel mencapai 6.147

ISPA di Tangsel Marak, Tembus 6.147 Kasus

by Syaiful Adha
Sabtu, 24 Oktober 2026 11:56
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat 6.147 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) berdasarkan...

331 kasus kekerasan Tangsel

331 Kasus Kekerasan di Tangsel, KDRT dan Pelecehan Seksual Mendominasi

by Syaiful Adha
Sabtu, 24 Oktober 2026 11:44
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan mencatat 331 kasus kekerasan terhadap...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.