SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gara-gara tak kuat menahan nafsunya, Nanda Riski (23), mencium seorang janda tetangga kosnya. Pemuda asal Lampung ini pun dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Kuasa hukum Nanda Riski, Ekkie Pratama Wijaya mengatakan, kliennya dituntut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, 18 September 2024.
Oleh JPU, Nanda dijerat Pasal 289 KUH Pidana juncto Pasal 4 ayat (2) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Tuntutannya sudah dibacakan kemarin, dituntut sembilan bulan penjara,” ujar Ekki, Kamis, 19 September 2024.
Ekki menjelaskan, berdasarkan dakwaan dan tuntutan JPU, Nanda melakukan perbuatan cabul dengan mencium dan hendak memerkosa seorang janda berinisial AW.
Kejadiannya pada Maret 2024 lalu di mess karyawan PT Lotte Chemical di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
“Untuk korban seorang janda anak satu berinisial AW,” ujarnya.
Tuntutan sembilan bulan penjara tersebut, dikatakan Ekki, didasarkan beberapa pertimbangan JPU. Khusus pertimbangan yang memberatkan, mengakibatkan trauma mendalam bagi korban, meresahkan dan berbelit-belit dalam persidangan.
“Hal meringankan tidak ada,” ujarnya.
Ekki mengungkapkan, kliennya membantah hendak memperkosa korban. Ia hanya mencium korban karena menyukai janda muda tersebut.
“Saat itu, klien saya baru bangun tidur di mess dan pergi ke dapur. Disana, klien saya melihat korban yang tengah mencuci sepatu,” ungkapnya.
Melihat korban yang hanya menggunakan pakaian tidur, Nanda kemudian mendekati korban.
Tanpa banyak bicara, Nanda langsung memeluk korban dari belakang dan tangannya menempel di area sensitif korban.
Mantan karyawan PT Lotte Chemical ini membalikan badan korban dan langsung menciumnya.
“Terdakwa ketika itu melihat korban mengenakan pakaian tembus pandang, hingga terdakwa tergoda, dan bernafsu melihat korban. Korban ini menurut pengakuan terdakwa kerap berpakaian seksi,” katanya.
Saat Nanda melakukan perbuatan cabul tersebut, korban berontak. Kondisi itu membuat terdakwa seakan semakin gelap mata.
Ia kemudian membekap mulut korban hingga terbaring. Terdakwa kembali menggerayangi korban.
“Karena korban berteriak minta tolong ke warga, klien saya menghentikan perbuatannya,” ungkapnya.
Usai kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi. Oleh penyidik, Nanda ditetap sebagai tersangka.
“Terlalu tinggi tuntutannya, karena ini bukan kasus asusila anak di bawah umur. Korbannya juga dewasa (janda anak satu-red) kami akan mengajukan pembelaan,” tutur Ekki.
Editor: Agus Priwandono