slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Akibat Cium Janda, Pemuda Asal Lampung Ini Dituntut 9 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
19-09-2024 18:25:47
in Hukum, Utama
Akibat Cium Janda, Pemuda Asal Lampung Ini Dituntut 9 Bulan Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gara-gara tak kuat menahan nafsunya, Nanda Riski (23), mencium seorang janda tetangga kosnya. Pemuda asal Lampung ini pun dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

Kuasa hukum Nanda Riski, Ekkie Pratama Wijaya mengatakan, kliennya dituntut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, 18 September 2024.

Oleh JPU, Nanda dijerat Pasal 289 KUH Pidana juncto Pasal 4 ayat (2) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tuntutannya sudah dibacakan kemarin, dituntut sembilan bulan penjara,” ujar Ekki, Kamis, 19 September 2024.

Ekki menjelaskan, berdasarkan dakwaan dan tuntutan JPU, Nanda melakukan perbuatan cabul dengan mencium dan hendak memerkosa seorang janda berinisial AW.

Kejadiannya pada Maret 2024 lalu di mess karyawan PT Lotte Chemical di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

“Untuk korban seorang janda anak satu berinisial AW,” ujarnya.

Baca Juga :

Edarkan Sabu 4,39 Gram, Ibu Rumah Tangga Asal Cilegon Dibekuk Polres

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cilegon Bagikan 500 Kg Beras untuk Warga Kurang Mampu

Kolaborasi KRAKATAU POSCO dan YPKS, Memastikan Lulusan yang Penuhi Kebutuhan Industri

Mobil Pikap Ludes Terbakar di JLS Cilegon, Sopir Kabur Masih Diburu Polisi

Tuntutan sembilan bulan penjara tersebut, dikatakan Ekki, didasarkan beberapa pertimbangan JPU. Khusus pertimbangan yang memberatkan, mengakibatkan trauma mendalam bagi korban, meresahkan dan berbelit-belit dalam persidangan.

“Hal meringankan tidak ada,” ujarnya.

Ekki mengungkapkan, kliennya membantah hendak memperkosa korban. Ia hanya mencium korban karena menyukai janda muda tersebut.

“Saat itu, klien saya baru bangun tidur di mess dan pergi ke dapur. Disana, klien saya melihat korban yang tengah mencuci sepatu,” ungkapnya.

Melihat korban yang hanya menggunakan pakaian tidur, Nanda kemudian mendekati korban.

Tanpa banyak bicara, Nanda langsung memeluk korban dari belakang dan tangannya menempel di area sensitif korban.

Mantan karyawan PT Lotte Chemical ini membalikan badan korban dan langsung menciumnya.

“Terdakwa ketika itu melihat korban mengenakan pakaian tembus pandang, hingga terdakwa tergoda, dan bernafsu melihat korban. Korban ini menurut pengakuan terdakwa kerap berpakaian seksi,” katanya.

Saat Nanda melakukan perbuatan cabul tersebut, korban berontak. Kondisi itu membuat terdakwa seakan semakin gelap mata.

Ia kemudian membekap mulut korban hingga terbaring. Terdakwa kembali menggerayangi korban.

“Karena korban berteriak minta tolong ke warga, klien saya menghentikan perbuatannya,” ungkapnya.

Usai kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi. Oleh penyidik, Nanda ditetap sebagai tersangka.

“Terlalu tinggi tuntutannya, karena ini bukan kasus asusila anak di bawah umur. Korbannya juga dewasa (janda anak satu-red) kami akan mengajukan pembelaan,” tutur Ekki.

Editor: Agus Priwandono

Tags: cium janda cilegonJPU Kejari Cilegonkaryawan PT Lotte Chemical cabulkasus pencabulan janda cilegonKecamatan GrogolKelurahan GeremKota CilegonpencabulanPencabulan jandaPN Serangpolres cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Relawan Menang Siap Ajak Pemilih Muda Pilih Andika-Nanang

Next Post

Pengadilan Tinggi Banten Kurangi Hukuman Mantan Kades Pagelaran dan Suaminya, jadi 1,5 Tahun Penjara

Related Posts

IRT di Cilegon
Cilegon

Edarkan Sabu 4,39 Gram, Ibu Rumah Tangga Asal Cilegon Dibekuk Polres

by Adam Fadillah
Minggu, 5 Juli 2026 14:20

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Cilegon berinisial D (52) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

Read moreDetails

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cilegon Bagikan 500 Kg Beras untuk Warga Kurang Mampu

Kolaborasi KRAKATAU POSCO dan YPKS, Memastikan Lulusan yang Penuhi Kebutuhan Industri

Mobil Pikap Ludes Terbakar di JLS Cilegon, Sopir Kabur Masih Diburu Polisi

Mobil Pikap Diduga Angkut Solar Terbakar di JLS Cilegon

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Kadipaten Dikebut

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cilegon Bedah Rumah di Cibeber

Polres Cilegon Tahan Sejoli Debt Collector yang Tarik Mobil di Asrama Polisi

Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Next Post
Pengadilan Tinggi Banten Kurangi Hukuman Mantan Kades Pagelaran dan Suaminya, jadi 1,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Banten Kurangi Hukuman Mantan Kades Pagelaran dan Suaminya, jadi 1,5 Tahun Penjara

Mau Curi Kotak Amal Masjid, Warga Silebu Ditangkap Warga

Mau Curi Kotak Amal Masjid, Warga Silebu Ditangkap Warga

Budi Rustandi Ingin Izin Investasi di Kota Serang Dipermudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 06:43
Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Tantang Spanyol

Kamis, 16 Juli 2026 06:38
Dewan Dorong Pemkab Tangerang Kawal Kasus Kekerasan Seksual hingga Persidangan

Dewan Dorong Pemkab Tangerang Kawal Kasus Kekerasan Seksual hingga Persidangan

Kamis, 16 Juli 2026 06:25
BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25
Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 06:43
Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Tantang Spanyol

Kamis, 16 Juli 2026 06:38
Dewan Dorong Pemkab Tangerang Kawal Kasus Kekerasan Seksual hingga Persidangan

Dewan Dorong Pemkab Tangerang Kawal Kasus Kekerasan Seksual hingga Persidangan

Kamis, 16 Juli 2026 06:25
BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

by Yusuf Permana
Kamis, 16 Juli 2026 06:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Momentum peringatan Hari Koperasi Nasional 2026 dimaknai sebagai langkah penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus mendorong transformasi...

Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Tantang Spanyol

by Nurabidin
Kamis, 16 Juli 2026 06:38

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Juara bertahan Argentina memastikan langkah ke final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Inggris dengan skor 2-1 pada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak