slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Akibat Cium Janda, Pemuda Asal Lampung Ini Dituntut 9 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
19-09-2024 18:25:47
in Hukum, Utama
Akibat Cium Janda, Pemuda Asal Lampung Ini Dituntut 9 Bulan Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gara-gara tak kuat menahan nafsunya, Nanda Riski (23), mencium seorang janda tetangga kosnya. Pemuda asal Lampung ini pun dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

Kuasa hukum Nanda Riski, Ekkie Pratama Wijaya mengatakan, kliennya dituntut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, 18 September 2024.

Baca Juga :

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Wali Kota Cilegon Serahkan Sapi Seberat 1,1 Ton Dari Presiden Prabowo ke Masyarakat

Pemkot Cilegon Kembali Raih Opini WTP Dari BPK RI

DPRD Cilegon Soroti Lambatnya Respons PT MCCI, Singgung Ledakan Bukan Kali Pertama Terjadi

Oleh JPU, Nanda dijerat Pasal 289 KUH Pidana juncto Pasal 4 ayat (2) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tuntutannya sudah dibacakan kemarin, dituntut sembilan bulan penjara,” ujar Ekki, Kamis, 19 September 2024.

Ekki menjelaskan, berdasarkan dakwaan dan tuntutan JPU, Nanda melakukan perbuatan cabul dengan mencium dan hendak memerkosa seorang janda berinisial AW.

Kejadiannya pada Maret 2024 lalu di mess karyawan PT Lotte Chemical di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

“Untuk korban seorang janda anak satu berinisial AW,” ujarnya.

Tuntutan sembilan bulan penjara tersebut, dikatakan Ekki, didasarkan beberapa pertimbangan JPU. Khusus pertimbangan yang memberatkan, mengakibatkan trauma mendalam bagi korban, meresahkan dan berbelit-belit dalam persidangan.

“Hal meringankan tidak ada,” ujarnya.

Ekki mengungkapkan, kliennya membantah hendak memperkosa korban. Ia hanya mencium korban karena menyukai janda muda tersebut.

“Saat itu, klien saya baru bangun tidur di mess dan pergi ke dapur. Disana, klien saya melihat korban yang tengah mencuci sepatu,” ungkapnya.

Melihat korban yang hanya menggunakan pakaian tidur, Nanda kemudian mendekati korban.

Tanpa banyak bicara, Nanda langsung memeluk korban dari belakang dan tangannya menempel di area sensitif korban.

Mantan karyawan PT Lotte Chemical ini membalikan badan korban dan langsung menciumnya.

“Terdakwa ketika itu melihat korban mengenakan pakaian tembus pandang, hingga terdakwa tergoda, dan bernafsu melihat korban. Korban ini menurut pengakuan terdakwa kerap berpakaian seksi,” katanya.

Saat Nanda melakukan perbuatan cabul tersebut, korban berontak. Kondisi itu membuat terdakwa seakan semakin gelap mata.

Ia kemudian membekap mulut korban hingga terbaring. Terdakwa kembali menggerayangi korban.

“Karena korban berteriak minta tolong ke warga, klien saya menghentikan perbuatannya,” ungkapnya.

Usai kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi. Oleh penyidik, Nanda ditetap sebagai tersangka.

“Terlalu tinggi tuntutannya, karena ini bukan kasus asusila anak di bawah umur. Korbannya juga dewasa (janda anak satu-red) kami akan mengajukan pembelaan,” tutur Ekki.

Editor: Agus Priwandono

Tags: cium janda cilegonJPU Kejari Cilegonkaryawan PT Lotte Chemical cabulkasus pencabulan janda cilegonKecamatan GrogolKelurahan GeremKota CilegonpencabulanPencabulan jandaPN Serangpolres cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Relawan Menang Siap Ajak Pemilih Muda Pilih Andika-Nanang

Next Post

Pengadilan Tinggi Banten Kurangi Hukuman Mantan Kades Pagelaran dan Suaminya, jadi 1,5 Tahun Penjara

Related Posts

Hukum

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

by Fahmi
Kamis, 28 Mei 2026 17:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Firman, pengedar sekaligus pengguna tembakau gorila ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cilegon. Ia ditangkap usai membeli tembakau gorila...

Read moreDetails

Wali Kota Cilegon Serahkan Sapi Seberat 1,1 Ton Dari Presiden Prabowo ke Masyarakat

Pemkot Cilegon Kembali Raih Opini WTP Dari BPK RI

DPRD Cilegon Soroti Lambatnya Respons PT MCCI, Singgung Ledakan Bukan Kali Pertama Terjadi

Terdampak Ledakan, Dua Karyawan PT MCCI Alami Luka Bakar dan Patah Tulang

Paska Ledakan di PT MCCI, Wali Kota Cilegon Minta Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh

BREAKING NEWS! Diduga Terjadi Ledakan di PT MCCI Cilegon, Asap Putih Mengepul Tebal

Kick Off Popda XII dan Peparpeda IX Provinsi Banten, Kota Cilegon Siap Jadi Tuan Rumah

Atlet Peraih Emas di Popda Banten 2026 Dijanjikan Bonus Rp 10 Juta

Kick Off Popda XII dan Peparpeda IX Banten 2026, Cilegon Pastikan Kesiapan Sebagai Tuan Rumah

Next Post
Pengadilan Tinggi Banten Kurangi Hukuman Mantan Kades Pagelaran dan Suaminya, jadi 1,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Banten Kurangi Hukuman Mantan Kades Pagelaran dan Suaminya, jadi 1,5 Tahun Penjara

Mau Curi Kotak Amal Masjid, Warga Silebu Ditangkap Warga

Mau Curi Kotak Amal Masjid, Warga Silebu Ditangkap Warga

Budi Rustandi Ingin Izin Investasi di Kota Serang Dipermudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak