• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Akibat Cium Janda, Pemuda Asal Lampung Ini Dituntut 9 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
Kamis, 19 September 2024 18:25
in Hukum, Utama
Akibat Cium Janda, Pemuda Asal Lampung Ini Dituntut 9 Bulan Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gara-gara tak kuat menahan nafsunya, Nanda Riski (23), mencium seorang janda tetangga kosnya. Pemuda asal Lampung ini pun dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

Kuasa hukum Nanda Riski, Ekkie Pratama Wijaya mengatakan, kliennya dituntut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, 18 September 2024.

RelatedPosts

Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Klaim asuransi kendaraan korban KMP Batumandi

65 Kendaraan Korban Kebakaran KMP Batumandi Ajukan Klaim Asuransi

Jumat, 23 Oktober 2026 16:06
Motor dibawa kabur lewat aplikasi kencan

Kenalan lewat Aplikasi Kencan, Motor Perempuan asal Cilegon Diduga Dibawa Kabur

Jumat, 23 Oktober 2026 15:09
Polsek Panongan

Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Pipa AC di Citra Raya Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 15:03

Oleh JPU, Nanda dijerat Pasal 289 KUH Pidana juncto Pasal 4 ayat (2) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tuntutannya sudah dibacakan kemarin, dituntut sembilan bulan penjara,” ujar Ekki, Kamis, 19 September 2024.

Ekki menjelaskan, berdasarkan dakwaan dan tuntutan JPU, Nanda melakukan perbuatan cabul dengan mencium dan hendak memerkosa seorang janda berinisial AW.

Kejadiannya pada Maret 2024 lalu di mess karyawan PT Lotte Chemical di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

“Untuk korban seorang janda anak satu berinisial AW,” ujarnya.

Tuntutan sembilan bulan penjara tersebut, dikatakan Ekki, didasarkan beberapa pertimbangan JPU. Khusus pertimbangan yang memberatkan, mengakibatkan trauma mendalam bagi korban, meresahkan dan berbelit-belit dalam persidangan.

“Hal meringankan tidak ada,” ujarnya.

Ekki mengungkapkan, kliennya membantah hendak memperkosa korban. Ia hanya mencium korban karena menyukai janda muda tersebut.

“Saat itu, klien saya baru bangun tidur di mess dan pergi ke dapur. Disana, klien saya melihat korban yang tengah mencuci sepatu,” ungkapnya.

Melihat korban yang hanya menggunakan pakaian tidur, Nanda kemudian mendekati korban.

Tanpa banyak bicara, Nanda langsung memeluk korban dari belakang dan tangannya menempel di area sensitif korban.

Mantan karyawan PT Lotte Chemical ini membalikan badan korban dan langsung menciumnya.

“Terdakwa ketika itu melihat korban mengenakan pakaian tembus pandang, hingga terdakwa tergoda, dan bernafsu melihat korban. Korban ini menurut pengakuan terdakwa kerap berpakaian seksi,” katanya.

Saat Nanda melakukan perbuatan cabul tersebut, korban berontak. Kondisi itu membuat terdakwa seakan semakin gelap mata.

Ia kemudian membekap mulut korban hingga terbaring. Terdakwa kembali menggerayangi korban.

“Karena korban berteriak minta tolong ke warga, klien saya menghentikan perbuatannya,” ungkapnya.

Usai kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi. Oleh penyidik, Nanda ditetap sebagai tersangka.

“Terlalu tinggi tuntutannya, karena ini bukan kasus asusila anak di bawah umur. Korbannya juga dewasa (janda anak satu-red) kami akan mengajukan pembelaan,” tutur Ekki.

Editor: Agus Priwandono

Tags: cium janda cilegonJPU Kejari Cilegonkaryawan PT Lotte Chemical cabulkasus pencabulan janda cilegonKecamatan GrogolKelurahan GeremKota CilegonpencabulanPencabulan jandaPN Serangpolres cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Relawan Menang Siap Ajak Pemilih Muda Pilih Andika-Nanang

Next Post

Pengadilan Tinggi Banten Kurangi Hukuman Mantan Kades Pagelaran dan Suaminya, jadi 1,5 Tahun Penjara

Next Post
Pengadilan Tinggi Banten Kurangi Hukuman Mantan Kades Pagelaran dan Suaminya, jadi 1,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Banten Kurangi Hukuman Mantan Kades Pagelaran dan Suaminya, jadi 1,5 Tahun Penjara

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 10:29
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Hari Santri Nasional

Ribuan Santri di Lebak Murak Liweut Bersama Wakil Bupati Lebak

Kamis, 22 Oktober 2026 14:38
Hasil Prancis Open 2026

Hasil Prancis Open 2026: Ubed dan Alwi Kompak Lolos ke Perempat Final

Jumat, 23 Oktober 2026 14:56

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

by Nurabidin
Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia, Moh Zaki Ubaidillah atau yang akrab disapa Ubed, melaju ke semifinal French...

Pengawasan MBG

Pemkab Serang Perketat Pengawasan MBG, Targetkan Zero Accident

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 23 Oktober 2026 18:19
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serang. Langkah ini...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.