PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang akan menertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang bertebaran di Kabupaten Pandeglang.
Pelaksanaan penertiban akan dilakukan diantara tanggal 23-24 September 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan, Bawaslu akan menertibkan APK berbau kampanye.
“Bawaslu sudah bersurat ke Satpol PP terkait permohonan penertiban APK. Mengingat ditanggal 22 September 2024 itu sudah penetapan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang, Jumat, 21 September 2024.
Didin menjelaskan, sebelumnya Bawaslu juga sudah bersurat ke masing-masing tim penghubung atau Liaison Officer, agar menyampaikan kepada masing-masing Bapaslon untuk menertibkan secara mandiri. Sebelum nanti masuk pada tahapan kampanye.
“Jadi APK tidak diperkenankan baik itu APS (Alat Peraga Sosialisasi) maupun APK terpasang. Karena masa kampanye itu dimulai tanggal 25 September 2024,” katanya.
Penertiban secara mandiri, Bawaslu sudah menyampaikan kepada LO. Dimulai hari ini, Sabtu, 20 September sampai nanti tanggal 22 September 2024.
“Ketika memang belum ditertibkan kami, mendorong Satpol PP untuk melakukan penertiban bersama-sama Bawaslu,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











