TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melarang para peserta Pilkada menggunakan fasilitas tempat ibadah dan fasilitas umum yang di miliki oleh pemerintah.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menerangkan bahwa sesuai dengan PKPU nomor 12 tahun 2024 tentang Pilkada, para calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang bisa menggunakan metode cara berkampanye dengan melakukan rapat umum atau rapat terbatas, yang di mana ada poin yang dilarang menggunakan fasilitas keagamaankeagamaan dan fasilitas pemerintahan.
“Silakan berkampanye, namun ada beberapa poin yang di mana tidak boleh berkampanye di tempat ibadah dan tempat fasilitas punya pemerintah,” ujar Umar, Rabu 25 September 2024.
Selain itu kata Umar, berdasarkan aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa fasilitas perguruan tinggi itu bisa digunakan untuk berkampanye, namun tidak boleh menggunakan atribut partai.
Namun dalam aturan itu, tidak disebutkan secara spesifik tentang perguruan tinggi negeri atau swasta yang di bolehkan.
“Namun poinnya adalah boleh berkampanye di perguruan tinggi atau kampus, namun tidak boleh menggunakan atribut partai. Dan itu harus mempunyai izin dari yang punya kampusnya,” terangnya.
Lebih jauh Umar menerangkan, pihaknya juga telah menertibkan surat keputusan (SK) terkait penentuan titik pemasangan alat peraga kampanye. Dimana kata Umar, pihaknya telah melakukan koordinasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang seperti Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menentukan titik pemasangan alat peraga kampanye, dan sudah dilakukan sosialisasi kepada tim pemenangan masing-masing kandidat.
Kata Umar, wilayah Kabupaten Tangerang akan menjadi titik lokasi dalam rapat umum kandidat peserta Pilkada, yang di mana empat titik wilayah untuk Pilkada Kabupaten Tangerang dan dua titik lagi untuk Pilkada Provinsi Banten.
“Yang jelas enam titik rapat umum para kandidat peserta Pilkada Kabupaten Tangerang dan Banten tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu kemarin. Namun enam tempat yang sudah di SK kan akan dilihat ulang, sebab takutnya sudah digarap oleh pemiliknya,” tukas Umar.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi
tags
Bawaslu Kabupaten Tangerang, kpu kabupaten Tangerang, deklarasi, apel siaga, pengawasan, pilkada serentak, pemilihan Bupati Tangerang, pemilihan Gubernur Banten, Gading Serpong, Kelapa dua, kabupaten Tangerang
Caption foto
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar