SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebuah rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT 14, RW 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang digerebek petugas BNN RI. Penggerebekan tersebut dilakukan karena rumah tersebut menjadi tempat produksi narkoba.
“Alat-alatnya masih di atas (alat pembuatan narkoba-red),” ujar salah satu anggota BNN RI ditemui di lokasi.
Ia enggan berkomentar banyak terkait penggerebekan tersebut karena baru dilakukan penangkapan dan pengembangan.
“Nanti mas (menyebut wartawan-red), ini masih pengembangan, tersangka dan barang bukti kemungkinan bertambah,” katanya.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut akan dillakukan konferensi pers oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom.
Rencananya, konferensi pers tersebut akan dilaksanakan pada tanggal Kamis 3 Oktober 2024. “Tanggal 3 ini rencananya, nanti pak kepala yang menyampaikan langsung,” ungkapnya.
Salah satu anggota BNN lainnya enggan berkomentar terkait penangkapan bandar
narkoba tersebut. Ia meminta kepada Radar Banten untuk menemui penyidik BNN RI.
“Langsung temui penyidiknya aja. Iya (dari BNN Pusat-red),” ungkapnya.
Sementara itu, warga sekitar Joko (64) mengatakan, ia mengetahui kedatangan petugas BNN RI pada Jumat malam, 27 September 2024.
“Saya pikir mau hajatan. Ramainya pada malam Jumat itu,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, rumah yang digerebek petugas BNN RI merupakan milik warga bernama Benny. “Namanya Pak Benny, ngakunya dari Taktakan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi











