slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Lima Pelaku Perburuan Liar Ditangkap Tim Gabungan di TNUK, Terdapat 10 Burung Hasil Buruan

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
30-09-2024 22:04:38
in Hukum

5 pelaku pemburu burung diamankan petugas gabungan di TNUK/Dok. TNUK

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lima pelaku perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) diamankan tim patroli gabungan. Kelima pelaku itu diamankan lantaran diduga memburu kawanan burung di dalam kawasan konservasi TNUK tersebut.

Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Ardi Andono mengungkapkan bahwa tim gabungan berhasil mengamankan lima pelaku pemburu burung. Mereka ditangkap di wilayah zona inti Semenanjung Ujung Kulon, yang merupakan habitat badak Jawa.

Baca Juga :

Kapolda Banten Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Bersih dan Berintegritas

Viral Kasus Dugaan Pencabulan Remaja Asal Kopo Serang, Polda Banten Tegaskan Ditangani Polda Metro Jaya

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

Tarik Mobil di Asrama Polisi Cilegon, Dua Debt Collector Diamankan Polda Banten

Kelima pelaku yang diamankan berinisial D, R, SU, J, dan SA, yang merupakan warga Desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang.

“Kejadian ini berawal saat tim gabungan menerima informasi tentang aktivitas ilegal di dalam zona inti kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku berinisial D, serta saudara R dan pelaku lainnya, SU, J, dan SA, di lokasi yang berbeda,” ungkap Ardi, Senin 30 September 2024.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, mereka memasuki kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menggunakan perahu, melalui sungai-sungai di dalam taman nasional untuk menghindari pengawasan petugas. Para pelaku biasanya membawa perbekalan untuk aktivitas perburuan selama beberapa hari.

“Bukti ini terlihat dari barang-barang yang ditemukan, termasuk dua kantong plastik hitam berisi beras, power bank, baterai AAA, dan berbagai peralatan lainnya,” kata Ardi Andono.

Saat ditangkap, tim gabungan menemukan sepuluh burung hasil perburuan. Ardi menjelaskan bahwa burung-burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan di Ujung Kulon.

“Dari 10 burung yang ditangkap, tiga di antaranya adalah Cucak Ranting atau Cucak Daun (Chloropsis cochinchinensis), enam burung Kores atau Empuloh Jenggot (Alopoixus bres), dan satu burung Seruling atau Kacembang Gadung (Irena puella),” tuturnya.

Lanjutnya, selain melakukan perburuan, para pelaku juga mengambil kamera trap yang dipasang oleh petugas.

Ardi menduga tindakan perburuan ini telah dilakukan sebelumnya oleh para pelaku.

“Dari perilaku mereka mengambil kamera trap dan memori, serta membawa beras masuk melalui sungai kecil untuk menghindari patroli laut, dapat dipastikan mereka sudah sangat memahami kondisi di lapangan,” terangnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami soal kasus ini. “Kami masih melakukan penyelidikan bersama penyidik,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Konservasi, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Mereka melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d UU 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Bantenberburuhewan dilindungikabupaten pandeglangPandeglangpemburu burungpemburu liarpemburuanPolda BantenpolisiTaman Nasional Ujung KulonTNUK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Besok, 7.777 Kader GP Ansor dan Banser Banten Gelar Apel Kesaktian Pancasila

Next Post

Forum Mantan Dewan Dukung Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang

Related Posts

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki
Berita Utama

Kapolda Banten Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Bersih dan Berintegritas

by Fahmi
Sabtu, 27 Juni 2026 09:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki tegaskan rekrutmen Akpol Tahun Anggaran 2026 berjalan dengan bersih dan berintegritas. Ia...

Read moreDetails

Viral Kasus Dugaan Pencabulan Remaja Asal Kopo Serang, Polda Banten Tegaskan Ditangani Polda Metro Jaya

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

Tarik Mobil di Asrama Polisi Cilegon, Dua Debt Collector Diamankan Polda Banten

PCX Bikers Playland Hadirkan Momen Ayah dan Anak

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten dan Polresta Serang Kota Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Bedah Rumah Warga dan Salurkan 100 Paket Sembako

Polda Banten Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Next Post

Forum Mantan Dewan Dukung Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang

Seleksi PPPK Diumumkan, Honorer di Pandeglang Sampaikan Hal Ini

Seleksi PPPK Diumumkan, Honorer di Pandeglang Sampaikan Hal Ini

Pilkada Kabupaten Tangerang 2024: Maesyal Rasyid Ajak Masyarakat Bahagia

Pilkada Kabupaten Tangerang 2024: Maesyal Rasyid Ajak Masyarakat Bahagia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Disperpusip Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Dokumen Arsip Kadaluarsa

Disperpusip Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Dokumen Arsip Kadaluarsa

Sabtu, 27 Juni 2026 13:43
Suasana doa bersama dan deklarasi di Kantor Dindikbud Kota Serang.(Nahrul)

Gelar Doa Bersama, Dindikbud Kota Serang Tegaskan SPMB Bebas Gratifikasi

Sabtu, 27 Juni 2026 11:29
Revitalisasi Jembatan Pamarayan

Polsek Pamarayan Rampungkan Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Desa Kampung Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 10:42
Prosesi pengukuhan kepengurusan FPSTI Provinsi Banten, Kota Cilegon, dan Kota Serang mewarnai penutupan Muharram Culture Fest 2026 di Kota Cilegon, Jumat 26 Juni 2026.

FPSTI Banten Resmi Dikukuhkan, Perkuat Pelestarian Budaya Tradisional di Banten

Sabtu, 27 Juni 2026 10:34
Rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan, serta melakukan peninjauan ke SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Dindikbud dan Inspektorat Provinsi Banten, Kamis, 25 Juni 2026.

KPK Apresiasi SPMB Banten 2026, Transparan dan Bersih dari Praktik Titipan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:22
Komandan Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori berdialog foto bersama usai Dialog Kebangsaan di Paradiso Garden, Jumat 26 Juni 2026. Foto: Adam Fadillah

Kodim 0623 Cilegon Gandeng Cipayung Plus, Bangun Ruang Dialog Bahas Isu Kebangsaan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:07
Disperpusip Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Dokumen Arsip Kadaluarsa

Disperpusip Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Dokumen Arsip Kadaluarsa

Sabtu, 27 Juni 2026 13:43
Suasana doa bersama dan deklarasi di Kantor Dindikbud Kota Serang.(Nahrul)

Gelar Doa Bersama, Dindikbud Kota Serang Tegaskan SPMB Bebas Gratifikasi

Sabtu, 27 Juni 2026 11:29
Revitalisasi Jembatan Pamarayan

Polsek Pamarayan Rampungkan Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Desa Kampung Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 10:42
Prosesi pengukuhan kepengurusan FPSTI Provinsi Banten, Kota Cilegon, dan Kota Serang mewarnai penutupan Muharram Culture Fest 2026 di Kota Cilegon, Jumat 26 Juni 2026.

FPSTI Banten Resmi Dikukuhkan, Perkuat Pelestarian Budaya Tradisional di Banten

Sabtu, 27 Juni 2026 10:34
Rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan, serta melakukan peninjauan ke SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Dindikbud dan Inspektorat Provinsi Banten, Kamis, 25 Juni 2026.

KPK Apresiasi SPMB Banten 2026, Transparan dan Bersih dari Praktik Titipan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:22
Komandan Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori berdialog foto bersama usai Dialog Kebangsaan di Paradiso Garden, Jumat 26 Juni 2026. Foto: Adam Fadillah

Kodim 0623 Cilegon Gandeng Cipayung Plus, Bangun Ruang Dialog Bahas Isu Kebangsaan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Disperpusip Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Dokumen Arsip Kadaluarsa

Disperpusip Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Dokumen Arsip Kadaluarsa

by Mulyadi
Sabtu, 27 Juni 2026 13:43

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Kabupaten Tangerang memusnahkan 441 dokumen arsip inaktif atau setara lima boks...

Suasana doa bersama dan deklarasi di Kantor Dindikbud Kota Serang.(Nahrul)

Gelar Doa Bersama, Dindikbud Kota Serang Tegaskan SPMB Bebas Gratifikasi

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 27 Juni 2026 11:29

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang gelar doa bersama dan deklarasi jelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak