LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak mencatat 11 kecamatan memiliki rekam jejak kerawanan jelang Pilkada Lebak. Lerawanan tersebut berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Bawaslu Lebak.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lebak, Rizal Murtado mengatakan, dari 28 kecamatan, pihaknya merekam kejadian khusus 11 kecamatan, yaitu kecamatan Malingping, Rangkasbitung, Cibadak, Kalangannyar, Muncang, Wanasalam, Cimarga, Warunggunung, Cipanas, Maja, Cirinten, dan Kecamatan Cikulur.
“Ada 11 kecamatan (rawan) dan ini akan berpotensi ke 17 kecamatan lainnya sehingga perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan,” kata Rizal, Selasa, 1 Oktober 2024.
Dalam menentukan kerawanan di masing-masing kecamatan, terdapat 13 indikator dan Isu berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) 2024, yaitu bencana alam yang dapat mengganggu tahapan, penduduk potensial tapi belum memiliki KTP elektronik, pemilih ganda dalam daftar pemilih, penyelenggara pemilu yang tidak profesional yang dapat merugikan kampanye calon.
Lalu, laporan politik uang yang dilakukan peserta atau tim sukses, rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri, pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar di DPT, pelanggaran saat pemungutan suara, gugatan hasil pemilu/pilkada, sengketa proses pemilu/pilkada. Kemudian, apemilihan suara ulang, adanya komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan suara, dan penghitungan suara ulang.
Rizal menjelaskan, Kabupaten Lebak menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Banten memiliki kerawanan tertinggi pada Pilkada. Dari hasil pemetaan, Kabupaten Lebak masuk kategori rawan tinggi di antaranya dipengaruhi juga oleh adanya putusan DKPP terhadap penyelenggara, terdapat sebanyak 3 putusan DKPP dikarenakan double job penyelenggaran badan adhock.
“Adanya pemungutan suara ulang di TPS 10 Kelurahan Rangkasbitung, menggunakan e-KTP di luar domisili menggunakan lima surat suara. Adanya penghitungan suara ulang di dua Kecamatan di Lebak dikarenakan ada perbedaan jumlah daftar hadir dengan surat suara yang digunakan,” terangnya.
“Diduga adanya politik uang yang dilakukan relawan calon legislatif DPRD Kabupaten Lebak, dapil 3 kecamatan Sobang, dari peserta pemilu. Adanya perubahan data pemungutan suara di TPS oleh penyelenggara di Kecamatan Gunung Kencana, yang menyebabkan penghitungan ulang,” tambahnya.
Ia menambahkan, netralitas ASN/kepala desa, masih menjadi sorotan sehingga hal tersebut menjadi instrumen masuknya Kabupaten Lebak dalam kategori kerawanan tertinggi pada pilkada.
“Penyusunan peta kerawanan berperan sebagai instrumen untuk membantu Bawaslu melakukan desain perencanaan program untuk mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan kerawanan di wilayah Lebak,” tandasnya
Editor : Merwanda











