SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah rumah mewah yang terletak di Kompleks Purna Bakti, RT 14 RW 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dijadikan tempat untuk memproduksi narkoba.
Rabu siang, 2 Oktober 2024, awak media dipersilakan untuk melihat kondisi dalam rumah yang dijadikan tempat memproduksi narkoba tersebut.
Di lantai dasar rumah milik Benny Setiawan itu ada sebuah kamar. Di dalamnya terdapat mesin yang diduga untuk tempat mengemas narkoba.
Kamar itu juga menyimpan karung-karung, timbangan, baskom, jeriken, dan lemari.
Di dalam kamar tersebut juga tercium bau obat yang menyengat.
Wartawan diminta untuk tidak masuk karena dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan.
Wartawan yang mengikuti rombongan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Marthinus Hukom, kemudian bergerak ke lantai atas.
Di sana juga didapati dua kamar utama. Di salah satu kamar banyak didapati kardus. Sedangkan, satu kamar lainnya terlihat kosong.
Rumah mewah yang dibeli Benny senilai Rp 4 miliar ini diduga hasil praktik pencucian uang.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom mengatakan, pihaknya tidak terfokus pada rumah mewah yang dijadikan tempat produksi narkoba.
BNN, ujar dia, lebih fokus ke perbuatan para tersangka.
Marthinus menambahkan, terbongkarnya produksi obat-obatan jenis pil PCC dan trihexphenidyl tersebut membuat BNN akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang belum tertangkap.
Ia memastikan, BNN bersama Kepolisian, TNI, dan seluruh elemen masyarakat terus bersinergi dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Dimana pun mereka, kita akan kejar,” tutur perwira tinggi Polri ini.
Editor: Agus Priwandono











