SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat pengedar obat Keras dan narkoba jenis sabu ditangkap petugas Polresta Serang Kota. Dari penangkapan tersebut, petugas mengaman puluhan gram sabu dan ribuan butir obat jenis hexymer dan tramadol.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan, keempat pengedar yang ditangkap tersebut berinisial ZK, AK, SR dan IM. Khusus ZK, dia merupakan pengedar obat keras. Sedangkan, tiga pengedar lain merupakan pengedar sabu-sabu.
“Keempatnya merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan obat keras,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Jumat 4 Oktober 2024.
Yudha mengatakan, dalam konferensi pers tersebut, pihaknya hanya menghadirkan tiga orang pelaku. Sedangkan satu pelaku lain berada masih berada di Rutan Polresta Serang. “Satu lagi tidak dikeluarkan, masih berada di rutan kita (Rutan Polresta Serang Kota-red),” ungkapnya.
Yudha menjelaskan, penangkapan para pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ZK terlebih dahulu.
Ia ditangkap pada Senin malam, 9 September 2024 lalu di Pinggir Jalan Raya Banten, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. “Yang pertama ZK dulu diamankan,” ujarnya didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba, Iptu M Nurul Anwar Huda dan Ps Kasi Humas Ipda Raden Muhammad Maulani.
Usai penangkapan terhadap ZK, petugas kata Yudha, melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga pelaku lain. Mereka ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda. Untuk pelaku AK diamankan pada Sabtu dinihari, 14 September 2024 di Kampung Bendung, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Sedangkan, SR ditangkap pada Rabu dinihari, 25 September 2024 di Kampung Cipandu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Sementara, pelaku terakhir IM ditangkap pada Kamis pagi, 26 September 2024 di Kampung Onjong, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
“Keempatnya dilakukan penangkapan pada bulan September 2024 lalu,” ujar mantan Kapolsek Pabuaran ini.
Yudha menambahkan, dari penangkapan keempat pelaku tersebut pihaknya mengamankan 1.000 butir hexymer, 800 butir tramadol HCL dan 34 gram lebih sabu. Sumber narkoba narkoba dan obat keras keras yang dimiliki keempat pelaku tersebut masih dilakukan pengembangan.
Sementara, akibat perbuatannya keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Khusus ZK, ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan tiga pelaku lain dijerat Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka ZK ancaman pidananya paling lama 10 tahun, sedangkan tiga tersangka lain paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











