• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polresta Serang Kota Tangkap Empat Pengedar Obat Keras dan Sabu-sabu

Fahmi by Fahmi
Jumat, 4 Oktober 2024 18:46
in Hukum
Polresta Serang Kota Tangkap Empat Pengedar Obat Keras dan Sabu-sabu

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat pengedar obat Keras dan narkoba jenis sabu ditangkap petugas Polresta Serang Kota. Dari penangkapan tersebut, petugas mengaman puluhan gram sabu dan ribuan butir obat jenis hexymer dan tramadol. 

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan, keempat pengedar yang ditangkap tersebut berinisial ZK, AK, SR dan IM. Khusus ZK, dia merupakan pengedar obat keras. Sedangkan, tiga pengedar lain merupakan pengedar sabu-sabu. 

RelatedPosts

Kajati Herry Hermanus Horo

Kajati Banten Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Rabu, 23 September 2026 10:55
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Polda Banten Cek Empat Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Serang

Polda Banten Cek Empat Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Serang

Selasa, 22 September 2026 11:52
Polres Serang Terbitkan DPO Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak  

Polres Serang Terbitkan DPO Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak  

Selasa, 22 September 2026 11:27

“Keempatnya merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan obat keras,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Jumat 4 Oktober 2024.

Yudha mengatakan, dalam konferensi pers tersebut, pihaknya hanya menghadirkan tiga orang pelaku. Sedangkan satu pelaku lain berada masih berada di Rutan Polresta Serang. “Satu lagi tidak dikeluarkan, masih berada di rutan kita (Rutan Polresta Serang Kota-red),” ungkapnya. 

Yudha menjelaskan, penangkapan para pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ZK terlebih dahulu. 

Ia ditangkap pada Senin malam, 9 September 2024 lalu di Pinggir Jalan Raya Banten, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. “Yang pertama ZK dulu diamankan,” ujarnya didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba, Iptu M Nurul Anwar Huda dan Ps Kasi Humas Ipda Raden Muhammad Maulani. 

Usai penangkapan terhadap ZK, petugas kata Yudha, melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga pelaku lain. Mereka ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda. Untuk pelaku AK diamankan pada Sabtu dinihari, 14 September 2024 di Kampung Bendung, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. 

Sedangkan, SR ditangkap pada Rabu dinihari, 25 September 2024 di Kampung Cipandu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Sementara, pelaku terakhir IM ditangkap pada Kamis pagi, 26 September 2024 di Kampung Onjong, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. 

“Keempatnya dilakukan penangkapan pada bulan September 2024 lalu,” ujar mantan Kapolsek Pabuaran ini. 

Yudha menambahkan, dari penangkapan keempat pelaku tersebut pihaknya mengamankan 1.000 butir hexymer, 800 butir tramadol HCL dan 34 gram lebih sabu. Sumber narkoba narkoba dan obat keras keras yang dimiliki keempat pelaku tersebut masih dilakukan pengembangan. 

Sementara, akibat perbuatannya keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Khusus ZK, ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan tiga pelaku lain dijerat Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka ZK ancaman pidananya paling lama 10 tahun, sedangkan tiga tersangka lain paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Iptu M Nurul Anwar HudaKasat Kompol Yudha HermanKasatresnarkoba Polresta Serang KotaKompol Yudha HermawanNarkoba kota Serangpenangkapan pengedar narkobaPenangkapan pengedar obat keraspenangkapan pengedar sabuPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ikonik ! Bank Mandiri Groundbreaking Gedung Mandiri Financial Center di Kawasan PIK 2

Next Post

H. Sobri Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Menangkan Andra Soni di Pilkada Banten

Next Post
H. Sobri Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Menangkan Andra Soni di Pilkada Banten

H. Sobri Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Menangkan Andra Soni di Pilkada Banten

Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Tukin Kepala Sekolah Banten

Anggota Komisi V DPRD Banten Tolak Pemotongan Tukin Kepala Sekolah Rp14,5 Juta

Rabu, 23 September 2026 14:32
Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Selasa, 22 September 2026 10:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Tangerang Rekomendasikan PT KKM Hentikan Operasional Sementara

DPRD Tangerang Rekomendasikan PT KKM Hentikan Operasional Sementara

by Mulyadi
Kamis, 24 September 2026 12:03
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Demokrat, Nonce Thendean, menggelar rapat dengar pendapat...

Perjuangkan Kesejahteraan Guru, Fahru Rizal Dapat Penghargaan Radar Banten Awards 2026

Perjuangkan Kesejahteraan Guru, Fahru Rizal Dapat Penghargaan Radar Banten Awards 2026

by Purnama Irawan
Kamis, 24 September 2026 11:41
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Provinsi Banten Fahru Rijal merupakan salah satu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.