KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kampung Suka Karya RT.02 RW 10, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang merasa terganggu dengan berdirinya pabrik seluas 5.000 m2 milik PT Kayulindo Jaya Pratama yang berada di area permukiman warga.
Heri Hermawan (60) perwakilan warga Kampung Suka Karya RT 02 RW 10, Desa Babakan Asem mengungkapkan, pabrik PT Kayulindo Jaya Pratama berada di luar zonasi pergudangan atau industriy. Itu melanggar fungsi bangunan dan RTRW/RDTR berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang tahun 2011-2031.
Heri memaparkan bahwa pihak PT Kayulindo Jaya Pratama sepertinya sudah mengetahui daerah ini bukan daerah zonasi pergudangan atau kawasan industri, tidak mungkin bisa keluar perizinan melalui Online Single Submission (OSS).
“Jelas kami sebagai warga sangat terganggu kenyamanannya dengan adanya pabrik PT Kayulindo itu,” cetus Heri, Jumat 3 Oktober 2024.
Heri mengungkapkan, untuk mendapat perizinan pihak PT Kayulindo Jaya Pratama mengajukan permohonan dengan menggunakan judul KBLI perdagangan besar. Untuk melengkapi persyaratan administrasi terkait izin lingkungan atau persetujuan warga, pihak PT Kayulindo Jaya Pratama diduga telah melakukan manipulasi karena warga hanya diminta tanda tangan di atas kertas kosong dan diberikan uang sebesar Rp50.000 tanpa ada keterangan apapu. Hal itu sebagaiman penjelasan dari Ketua RT Suhardi pada 17 Mei 2024 sekitar pukul 19.24 WIB.
“Nah, setelah mendapatkan tanda tangan warga kemudian pihak PT Kayulindo membuat surat pernyataan izin lingkungan pada 23 November 2022 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Babakan Asem Pak Surta Wijaya waktu itu. Dengan tanda tangan warga sebanyak 19 orang dijadikan sebagai lampiran seolah-olah surat pernyataan itu adalah persetujuan dari warga,”bebernya.
Heri menegaskan, PT Kayulindo Jaya Pratama sudah jelas telah melanggar izin yang diberikan yaitu perdagangan besar namun melakukan kegiatan produksi berupa kusen pintu berbahan PVC.
Selain itu, kata Heri, terkait bukti PT Kayulindo Jaya Pratama telah melakukan kegiatan tidak sesuai izin yang diberikan karena melakukan produksi sudah dia disampaikan secara langsung melalui Whatsapp kepada seluruh pejabat terkait, seperti Pj Bupati Tangerang, Pj Sekda, Kepala dan Kabid DPMPTSP, Kabid DTRB dan Camat Teluknaga pada 17 september 2024.
“Kami semakin kecewa terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang yang terkesan mengabaikan laporan warga ini,” keluh Heri.
Heri mengaku sudah sering memberikan laporan terkait perizinan PT Kayulindo Jaya Pratama sejak 19 Sepember 2023. Bahkan sudah empat kali dirinya melakukan pertemuan dengan tim DPMPTSP namun selalu mendapatkan jawaban normatif.
Padahal PT Kayulindo Jaya Pratama sudah sangat terang benderang melanggar peraturan, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, tetapi hingga saat ini pihak DPMPTSP tidak berani mengambil tindakan tegas.
“Kami menduga adanya permainan oknum dari dinas perizinan yang mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu karena bangunan gudang atau pabrik yang berada di luar zona pergudangan dan industri di wilayah Kecamatan Teluknaga ini,” pungkas Heri.
Editor : Aas Arbi











