• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Bawaslu Pandeglang Tegaskan Politik Uang Bisa Kena Sanksi Pidana

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 11 Oktober 2024 06:32
in Pandeglang

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin/Moch Madani Prasetia

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengimbau masyarakat untuk anti atau menolak politik uang di Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung 27 November 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menegaskan bahwa praktik politik uang, baik si pemberi maupun penerima bisa dipidana dengan ancaman penjara maupun denda.

RelatedPosts

Polres Serang

Kurang dari 12 Jam, Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Curanmor di SPBU

Senin, 26 Oktober 2026 16:42
Pemkab Pandeglang dan Lebar Sepakati Bats Wilayah

Cegah Konflik Sosial, Pandeglang dan Lebak Sepakati Batas Wilayah

Senin, 26 Oktober 2026 12:44
Bantu Penuhi Kebutuhan Darah, DMI Pandeglang Gelar Donor Darah

Bantu Penuhi Kebutuhan Darah, DMI Pandeglang Gelar Donor Darah

Senin, 26 Oktober 2026 11:28
Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Senin, 26 Oktober 2026 11:18

“Yang namanya politik uang itu jelas tidak boleh, apalagi bagi pasangan calon, kemudian tim relawan dan tim kampanye, intinya siapapun yang melakukan tidak diperbolehkan,” ungkapnya, Jumat 11 Oktober 2024.

Didin Tahajudin menjelaskan si pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

“Ya kalau kita melihat di pasal 187A baik pemberi maupun penerima ketika delik formil dan materilnya terpenuhi di diktum pasal 187A ya itu kemungkinan bisa terjadi,” jelasnya.

Ia menyampaikan pada Pasal 187A ayat 1 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana.

Bahkan, sebagai langkah pencegahan, Bawaslu melibatkan tokoh ulama bersama dengan lembaga terkait untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah praktik politik uang.

“Ya, tentu karena politik uang adalah salah satu ancaman bagi demokrasi. Selain lembaga pemerintahan terkait, kami juga telah menghimpun organisasi kepemudaan (OKP), ormas, dan tokoh ulama untuk ikut berperan dalam pengawasan,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya masyarakat memilih pemimpin sesuai hati nurani, berdasarkan pengetahuan akan program dan rekam jejak calon. Tidak boleh ada pihak yang memaksa atau mengintimidasi pilihan seseorang dalam proses demokrasi.

“Kita harus menjalankan prinsip Luber Jurdil, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu harus bebas dari intimidasi atau tekanan, sesuai asas yang kita pegang,” tambahnya.

Jika ditemukan adanya pelanggaran berupa pemaksaan atau intimidasi, Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Abdul Rozak

Tags: BantenBawaslu PandeglangHukumkabupaten pandeglangPandeglangpelanggaran PilkadapemiluPilkada PandeglangPilkada SerentakPolitik Uangtolak money politik
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Resep Membuat Minuman Tradisional Es Cendol, Praktis dan Menyegarkan

Next Post

Ciptakan Dua Inovasi, PLTU Banten 2 Labuan Menerima Penghargaan dari Menteri ESDM

Next Post

Ciptakan Dua Inovasi, PLTU Banten 2 Labuan Menerima Penghargaan dari Menteri ESDM

Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Senin, 26 Oktober 2026 11:18
Pemkab Pandeglang dan Lebar Sepakati Bats Wilayah

Cegah Konflik Sosial, Pandeglang dan Lebak Sepakati Batas Wilayah

Senin, 26 Oktober 2026 12:44
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Operasi Patuh Maung

Polda Banten Mulai Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Ini Sasarannya

Senin, 26 Oktober 2026 14:35
Prakiraan Cuaca Banten, Senin, 26 Oktober 2026: Lebak Berpotensi Hujan

Prakiraan Cuaca Banten, Senin, 26 Oktober 2026: Lebak Berpotensi Hujan

Senin, 26 Oktober 2026 06:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

by Mulyadi
Senin, 26 Oktober 2026 17:47
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Tangerang mulai menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh...

Subadri Ushuludin

Subadri Disorot, Kuasa Hukum PPP Banten Singgung Etika Usai Pemberhentian

by Nurandi
Senin, 26 Oktober 2026 17:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Kuasa Hukum DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten, Zakirudin Chaniago, memperingatkan Subadri Ushuludin agar tidak lagi mengatasnamakan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.