SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Novianto Setyo Nugroho (40) mendapatkan uang Rp 40 juta lebih dari penipuan yang dia lakukan terhadap eks capres Ganjar Pranowo, eks Panglima TNI Moeldoko dan eks Kapolri Sutarman.
Uang puluhan juta tersebut digunakan warga Perumahan Jati Bening Estate, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) itu untuk judi online.
“Uang digunakan untuk judi online,” kata JPU dalam surat dakwaan yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 11 November 2024.
Berdasarkan surat dakwaan kasus penipuan ini berawal pada April 2024 lalu. Ketika itu, Novianto kepikiran untuk menjadi Andy F Noya dan menipu sejumlah pejabat tinggi, mantan pejabat tinggi serta selebritis Tanah Air.
Kemudian, dia membeli kartu seluler dengan nomor telepon 08977988010. Nomor telepon tersebut selanjutnya, diaktifkan dan dijadikan kontak WhatsApp Business dengan nama serta foto profil Andy F Noya.
Setelah membuat kontak WhatsApp Business itu, Novianto mencari foto dan video mengenai bantuan kemanusian di media sosial. Selanjutnya, pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah tersebut membuat narasi tentang bantuan kemanusiaan lengkap dengan nomor rekening BRI atas nama pribadinya dan temannya Siti Aisyah.
“Terdakwa membuat narasi tentang bantuan kemanusiaan lengkap dengan nomor rekening BRI atas nama pribadinya dan temannya Siti Aisyah,” katanya.
Usai video tersebut dibuat, Novianto mulai mencari kontak telepon pejabat tinggi, selebriti, dan tokoh-tokoh ternama Tanah Air di internet. Dari penelusuran di internet, pria kelahiran 30 November 1983 itu mendapat banyak nomor telepon.
Selanjutnya, Novianto mengirim video yang telah diedit tersebut dan mengirimkannya ke nomor telepon yang dia dapat. Dari pengiriman video tersebut, ada tujuh orang yang merespons. Mereka yakni Moeldoko, Sutarman, Ganjar Pranowo, Jimly Asshiddiqie, Condro Kirono, Bambang Brodjonegoro dan Daniel Mananta. Mereka kemudian mengirimkan sejumlah uang sebagai bentuk kepedulian. “Total uang Rp 44,5 juta,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah, Andy F Noya mendapat laporan terkait permintaan uang tersebut. Warga BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan itu kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dari laporan tersebut, Novianto ditangkap polisi dan kasusnya dilimpahkan ke Kejati Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat dikonfirmasi membenarkan perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Perkara tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan saksi. “Surat dakwaan sudah dibacakan, saat ini pemeriksaan saksi,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi












