LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID – DPC SPN (Serikat Pekerja Nasional) Lebak akan mengawal kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2025.
Diketahui UMK Lebak tahun 2024 sebesar Rp 2.978.764.
“Harapan kami untuk pekerja/buruh lebak agar pemerintah dapat mmberikan rasa keadilan demi terwujudnya amanat uud 45 mensejahterakan kehidupan bangsa. Karenanya, kami minta kepada pemerintah agar menaikan UMK Lebak tahun 2025. Upah adalah urat nadi kami dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi, semua harga-harga kebutuhan pokok kerap melambung,” ujar ketua DPC SPN Lebak Sidik Uen kepada Radar Banten, Jumat (11/10).
Lantaran pentingnya kenaikan UMK Lebak tahu 2025, kata Ueng pihaknya akan mengawal jalannya rapat penetapan UMK yang akan digelar awal November 2024.
“Kita akam kawal. Untuk besaran kenaikanny. Yang jelas, kenaikan UMK adalah kewajiban untuk kesejahteraan kaum buruh,” katanya.
Menurutnya, salah satu elemen yang mesti diperhatikan dan rujukan dalam membahas UMK Lebak tahun 2025 adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) rata-rata Rp4,6 juta.
“Kalau mau jujur sebenarnya usulan kenaikan UMK selama ini pun belum sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan primer,” katanya.
Terpisah Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak Rully Chaerulliyanto, mengatakan, Disnaker Lebak beraama tripartit segera membahas UMK Lebak tahun 2025.
“Dalam pembahasan ini terlibat berbagai unsur diantaranya pemerintah, pengusaha dan organisasi buruh. Awal November kekungkinan pembahasan UMK 2025,” katanya.
Ditanya mengenai formula apa saja dalam penetapan UMK Lebak 2025, Rully mengaku belum atau masih menggunakan formula di dalam PP 51 tahun 2023 apa tidak.
“Nunggu dari kementerian ketenagakerjaan formula penghitungannya. Sampai sekarang surat dari kementerian ketenaga kerjaannya belum ada ke provinsi, kabupaten/kota,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











