SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Tim hukum dari Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas mendampingi seorang warga yang membuat laporan terkait dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho di Kampung Gemulung, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Baliho yang dirusak yakni baliho milik pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas. Video perusakan baliho tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial yang memperlihatkan seseorang dengan menggunakan martil merobek baliho yang terpasang.
Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Daddy Hartadi mengaku, pihaknya sudah diminta oleh salah seorang warga untuk memberikan bantuan hukum terkait dugaan tindakan perusakan alat peraga kampanye yang diduga dilakukan oleh warga lainnya berinisial S. Laporan dilakukan pada Kamis 10 Oktober 2024.
“Kita sudah lihat videonya. Memang harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu, supaya menjadi efek jera bagi pelakunya dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya,” katanya, Jumat 11 Oktober 2024.
Ia mendesak kepada Gakumdu ataupun Bawaslu Kabupaten Serang menindaklanjuti laporan yang mereka lakukan karena seluruh alat buktinya telah terpenuhi.
“Kami meminta agar Gakumdu ataupun Bawaslu menindak, dan menghukum pelakunya karena alat buktinya telah terpenuhi semua sebagai perbuatan perusakan alat peraga kampanye,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Cecep Azhar mengatakan, alat peraga kampanye berupa baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 itu dirusak dengan sengaja dan divideokan oleh pelakunya.
“Terlihat sengaja dilakukan perusakan itu,divideokan dan disebarluaskan melalui media sosial,” terangnya.
Ia mengaku telah mendampingi warga yang ingin memberikan laporan terkait kasus tersebut pada Kamis 10 Oktober 2024. Bahkan, dirinya sebagai kuasa hukum telah memberikan keterangan pelaporan kepada Gakumdu di Bawaslu.
“Perbuatan warga yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana di atur UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu Merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo Pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a – h merupakan Tindak Pidana dan dikenai Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Artinya perbuatan perusakan itu disanksi Pidana,” pungkasnya.











