• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Laporkan Kasus Perusakan APK ke Bawaslu

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 11 Oktober 2024 19:02
in Kabupaten Serang
0
Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Laporkan Kasus Perusakan APK ke Bawaslu
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Tim hukum dari Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas mendampingi seorang warga yang membuat laporan terkait dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho di Kampung Gemulung, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. 

Baliho yang dirusak yakni baliho milik pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas. Video perusakan baliho tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial yang memperlihatkan seseorang dengan menggunakan martil merobek baliho yang terpasang.

Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Daddy Hartadi mengaku, pihaknya sudah diminta oleh salah seorang warga untuk memberikan bantuan hukum terkait dugaan tindakan perusakan alat peraga kampanye yang diduga dilakukan oleh warga lainnya berinisial S. Laporan dilakukan pada Kamis 10 Oktober 2024.

“Kita sudah lihat videonya. Memang harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu, supaya menjadi efek jera bagi pelakunya dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya,” katanya, Jumat 11 Oktober 2024.

Ia mendesak kepada Gakumdu ataupun Bawaslu Kabupaten Serang menindaklanjuti laporan yang mereka lakukan karena seluruh alat buktinya telah terpenuhi.

“Kami meminta agar Gakumdu ataupun Bawaslu menindak, dan menghukum pelakunya karena alat buktinya telah terpenuhi semua sebagai perbuatan perusakan alat peraga kampanye,” ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Cecep Azhar mengatakan, alat peraga kampanye berupa baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 itu dirusak dengan sengaja dan divideokan oleh pelakunya. 

“Terlihat sengaja dilakukan perusakan itu,divideokan dan disebarluaskan melalui media sosial,” terangnya.

Ia mengaku telah mendampingi warga yang ingin memberikan laporan terkait kasus tersebut pada Kamis 10 Oktober 2024. Bahkan, dirinya sebagai kuasa hukum telah memberikan keterangan pelaporan kepada Gakumdu di Bawaslu. 

“Perbuatan warga yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana di atur UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu Merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo Pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a – h merupakan Tindak Pidana dan dikenai Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Artinya perbuatan perusakan itu disanksi Pidana,” pungkasnya.

Tags: Bawaslu Kabupaten SerangDugaan pelanggarankabupaten seranglaporan pelanggaran pilkadanajib hamasPerusakan apkPilkada Kabupaten Serangratu rachmatu zakiyahZakiyah-Najib
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PLTU Jawa 7 Raih Penghargaan Tertinggi dari Kementerian ESDM Republik Indonesia

Next Post

Tipu Ganjar Pranowo Hingga Eks Panglima TNI dan Eks Kapolri, Warga Bekasi Ini Gunakan Uangnya untuk Judi Online

Next Post
Tipu Ganjar Pranowo Hingga Eks Panglima TNI dan Eks Kapolri, Warga Bekasi Ini Gunakan Uangnya untuk Judi Online

Tipu Ganjar Pranowo Hingga Eks Panglima TNI dan Eks Kapolri, Warga Bekasi Ini Gunakan Uangnya untuk Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Maulid Nabi Sebagai Tonggak Perjuangan 

Maulid Nabi Sebagai Tonggak Perjuangan 

by Redaksi
Sabtu, 15 Agustus 2026 08:12
0

Penulis :  Dr. KH. Encep Safrudin Muhyi, M.M., M.Sc., Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ...

Pilar Geram Kabel Fiber Optik Ilegal Kembali Dipasang di Tangsel

Pilar Geram Kabel Fiber Optik Ilegal Kembali Dipasang di Tangsel

by Syaiful Adha
Sabtu, 15 Agustus 2026 07:41
0

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan geram setelah kembali ditemukan pemasangan kabel fiber...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.