SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Habiskan uang Bank Banten senilai Rp 5,3 miliar untuk judi online, mantan pegawai Bank Banten, Ridwan dituntut pidana penjara selama 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Kamis kemarin, 17 Oktober 2024.
Ridwan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan membobol uang dari brankas Bank Banten senilai Rp6,1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan dengan pidana selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Kejati Banten Subardi di Pengadilan Tipikor Serang.
Selain 11 tahun penjara, Ridwan juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp250 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp6,149 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita.
“Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Tuntutan terhadap terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan telah menimbulkan kerugian bagi Bank Banten dan menikmati seluruh hasil tindak pidana. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan pada diri terdakwa.
Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan mengembalikan uang sebesar Rp30 juta lebih. “Terdakwa telah menyerahkan uang Rp30,497 juta kepada Bank Banten sebagai uang pengganti,” kata Subardi.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010.
“Menyatakan terdakwa Ridwan Bin Nasdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ungkap Subardi.
Subardi menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 6,1 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri terdakwa Ridwan Bin Nasdi sendiri atau orang lain senilai Rp6.179.897 200. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inpektorat Provinsi Banten Nomor 700/0237-Inspektorat/2024 tanggal 21 Mei 2024,” jelasnya.
Uang Bank Banten senilai Rp 6,1 miliar tersebut hampir seluruhnya atau Rp 5 miliar lebih digunakan untuk judi online. Sisanya, digunakan untuk keperluan pribadi seperti menginap di hotel, membeli miras, meminjamkannya kepada orang lain dan yang lainnya.
“Mengajak saksi Agi Fahri, Ardin Arifin, Saksi Jajuli dan saksi Suryana karaoke di Cafe Inn Serang dengan pembayaran ke CV Asoka Maharani sebesar kurang lebih Rp28.318.290, serta mengajak pergi ke Hotel Ubud Anyer dengan pembayaran kurang lebih Rp 20 juta,” ungkapnya.
Subardi mengatakan, tindakan terdakwa tersebut dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Supervisor KCP Bank Banten. Ia melakukan pengambilan uang Bank Banten itu sejak Februari sampai dengan September 2022.
Tindakan terdakwa tersebut dilakukan setelah lemari besi yang menyimpan uang tidak dikunci menggunakan kombinasi.
“Bahwa saksi Hanna Hermana selama menjabat sebagai Supervisor atau SPV Operasional KCP Bank Banten di Malingping tidak memfungsikan penguncian lemari besi dengan angka kombinasi karena lemari brankas dahulunya pernah rusak sehingga jika kunci kombinasi digunakan, seringkali lemari brankas terkunci dan sulit dibuka kembali,” katanya.
Untuk menutupi perbuatannya tersebut, terdakwa Ridwan melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System atau RBS bahwa seolah-olah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09.
“Sehingga fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem saat akan dilakukan penghitungan uang kas baik oleh teller maupun saat dikunjungi Quality Assurance untuk melakukan cash count,” katanya.
“Padahal faktanya tidak demikian karena akibat pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa Ridwan Bin Nasdi menyebabkan Rekening Balancing System atau RBS memiliki saldo hingga nilainya mencapai kurang lebih Rp5.280.000.000,” sambung Subardi.
Subardi menambahkan, penginputan ke akun Rekening Balancing System atau RBS dilakukan oleh User BPD089KAS dan diauthor BPD089HSA3 oleh terdakwa Ridwan.
Berdasarkan Memorandum Nomor 395/AIN-AAF/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang audit khusus atas fraud yang dilakukan oleh SPV KCP Bank Banten di Malingping, telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Audit Khusus/Anti Fraud.
“Antara lain yaitu selama periode Januari 2022 sampai dengan September 2022 diperoleh data transaksi penginputan uang keluar pada akun Rekening Balancing System atau RBS,” tuturnya.
Atas surat tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan. Sidang rencananya akan digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi












