PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Baru-baru ini, uang palsu (upal) beredar di Kabupaten Pandeglang, sehingga mengakibatkan kerugian bagi salah seorang pedagang kecil yang menerima pecahan Rp100 ribu.
Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang ikut menanggapi perihal peredaran diduga uang palsu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusup mengingatkan masyarakat, terutama pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk lebih berhati-hati saat menerima uang dari pembeli.
“Imbauan kepada masyarakat, terutama pedagang kecil dan UMKM, adalah untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama pecahan besar seperti Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” kata Iptu Alfian, Selasa 22 Oktober 2024.
Iptu Alfian menjelaskan bahwa masyarakat perlu teliti dalam menerima uang. Ia menyarankan agar mereka memeriksa keaslian uang secara manual dengan cara meraba atau menerawang. Selain itu, lebih baik lagi jika warung atau toko dilengkapi dengan alat sinar UV untuk mendeteksi uang palsu.
“Harus benar-benar teliti, bisa dengan cara manual seperti diraba atau diterawang. Lebih baik lagi jika menggunakan alat sinar UV,” ujarnya.
Ia juga menyarankan jika masyarakat menemukan uang yang dicurigai sebagai uang palsu untuk segera melaporkan ke polisi.
“Apabila mendapati uang palsu, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Nasib naas dialami seorang penjual mie ayam di Kabupaten Pandeglang, tepatnya kawasan pusat Pemerintahan Kabupaten Pandeglang di Jalan Taman Pahlawan Nomor 1, Pandeglang, Banten.
Niat berdagang untuk mencari nafkah, Ari malah harus mengalami kerugian akibat menerima uang palsu. Peristiwa ini terjadi saat seorang pembeli membayar dengan uang Rp100.000 yang ternyata tidak asli.
Editor: Mastur Huda