slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dikhawatirkan Kembali Melarikan Diri, Kejari Serang Usulkan Sidang Kasus Pembunuhan Anak Dilakukan Secara Daring

Fahmi by Fahmi
24-10-2024 12:23:06
in Berita Utama, Kabupaten Serang
Dikhawatirkan Kembali Melarikan Diri, Kejari Serang Usulkan Sidang Kasus Pembunuhan Anak Dilakukan Secara Daring

Agus saat berada di Mapolresta Serang Kota beberapa waktu yang lalu (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Serang mengusulkan sidang pembunuhan anak di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang pada 18 Juni 2024 dengan terdakwa Agus (30) digelar secara daring atau online.

Usulan tersebut telah disampaikan Kejari Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang beberapa hari yang lalu. Alasannya, pihak kejaksaan khawatir Agus kembali melarikan diri.

Baca Juga :

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Lebih dari 150 Personel Polresta Serang Kota Donor Darah

Kapolresta Serang Kota Mengikuti Gerakan Indonesia Asri

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Bumi Harapan Sejahtera

Polresta Serang Kota Terima Kunker MKD DPR RI

“Kita sudah bersurat ke PN terkait meminta sidang online, tapi belum ada jawaban dari PN serang,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang Muhammad Ichsan, Kamis 24 Oktober 2024.

Ichsan mengatakan jika bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang telah melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Serang pada Selasa 23 Oktober 2024.

“Bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan, untuk persidangan menunggu penetapan sidang,” katanya didampingi JPU dalam perkara tersebut Youliana Ayu Rospita.

Ichsan mengungkapkan jika Kejari Serang hingga kini masih menunggujawaban dari Pengadilan atas permintaan tersebut, serta masih menunggu penetapan jadwal sidangnya. “Terkait hari sidang dan jawaban sidang online masih menunggu dari PN,” ungkapnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Serang, Ichwanudin mengatakan persidangan kasus pembunuhan anak itu tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan secara online. Hal itu sesuai denhan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

“Pada prinsipnya persidangan secara online atau video conference dimungkinkan, hal itu sesuai Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik,” katanya.

Namun, Ichwanudin menerangkan untuk kebijakan persidangan secara online itu dikembalikan kepada Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut. “Kewenanangan untuk terdakwa diperiksa melalui sidang online, nanti yang menentukan majelisnya,” tuturnya.

Diketahui sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Agus sempat melarikan diri dari Rutan Polresta Serang Kota pada 25 Juli 2024, dan berhasil kembali ditangkap pada 28 Juli 2024.

Kasus pembunuhan yang dilakukan ayah terhadap anak perempuan kandungnya itu terjadi pada pukul 04.00 WIB. Ketika itu, korban yang masih berusia 3 tahun bersama ibunya tengah tertidur di kamarnya. Namun, ibunya terbangun setelah ceceran darah anaknya mengenai bagian mukanya.

Korban terluka pada bagian leher akibat tebasan golok. Setelah membunuh korban Agus melarikan diri. Sementara ibu korban dan keluarga membawa anaknya ke Puskesmas terdekat, namun dinyatakan telah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrin Polresta Serang Kota, Agus tengah mendalami ilmu untuk mencari kekayaan, dengan mendatangi tempat-tempat keramat di wilayah Provinsi Banten.

Kepolisian menyebut Agus secara sadar dalam melakukan pembunuhan itu. Sebab Agus masih dapat diajak komunikasi, dan normal. Bahkan, penyidik telah berkoordinasi dengan Rumas Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Drajat Prawiranegara.

Dalam kasus ini Agus akan dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Agus terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp3 miliar, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, karena dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi

Tags: anak dibunuh ayah kandungdesa Citaman CiomasIptu Fridy R Panca RizkiJPU Kejari SerangKapolresta Serang KotaKapolsek CiomasKombes Pol Sofwan Hermantopembunuhan Ciomaspembunuhan desa citamanPolresta Serang Kotapolsek ciomas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Balai BPOM di Serang Gagalkan Peredaran 17 Ribu Pcs Produk Ilegal Senilai Rp 3 Miliar

Next Post

Ratusan Alat Peraga Kampanye Calon di Lebak Banyak yang Melanggar

Related Posts

Polres Serang Hari Bhayangkara
Kota Serang

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Lebih dari 150 Personel Polresta Serang Kota Donor Darah

by Fahmi
Jumat, 12 Juni 2026 14:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Serang Kota menggelar kegiatan donor darah. Kegiatan ini...

Read moreDetails

Kapolresta Serang Kota Mengikuti Gerakan Indonesia Asri

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Bumi Harapan Sejahtera

Polresta Serang Kota Terima Kunker MKD DPR RI

Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan dengan Colt Diesel di Jalan Raya Kasemen–Sawah Luhur

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad 2026 di Bendungan Karian

Polresta Serang Kota Bongkar Produsen Tembakau Gorila, Lima Pelaku Ditangkap 

Next Post
Ratusan Alat Peraga Kampanye Calon di Lebak Banyak yang Melanggar

Ratusan Alat Peraga Kampanye Calon di Lebak Banyak yang Melanggar

Geger! Warga Rangkasbitung Temukan Mayat Mengambang di Sungai Ciujung

Geger! Warga Rangkasbitung Temukan Mayat Mengambang di Sungai Ciujung

Pihak yang Mengaku Ahli Waris Diminta Tak Lakukan Tindakan Sepihak

Pihak yang Mengaku Ahli Waris Diminta Tak Lakukan Tindakan Sepihak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Petugas DPKP Kota Cilegon memadamkan kebakaran ilalang di area TPU Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Sabtu 13 Juni 2026.

Kebakaran Ilalang di TPU Mekarsari Cilegon Hanguskan Lahan 1 Hektare

Minggu, 14 Juni 2026 13:49
Personel Pasar Kemis saat melakukan patroli, Minggu 14 Juni 2026 dini hari.

Polsek Pasar Kemis Intensifkan Patroli Mobile, Antisipasi Tindak Kejahatan

Minggu, 14 Juni 2026 13:38
Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

Minggu, 14 Juni 2026 11:17
Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Minggu, 14 Juni 2026 11:02
HUAWEI MatePad Mini Segera Hadir di Indonesia, Tablet Mini Tertipis dengan Layar Flexible OLED PaperMatte

HUAWEI MatePad Mini Segera Hadir di Indonesia, Tablet Mini Tertipis dengan Layar Flexible OLED PaperMatte

Minggu, 14 Juni 2026 10:47
Pj Sekda Lebak: Sekolah Rakyat Jadi Langkah Strategis Tingkatkan SDM

Pj Sekda Lebak: Sekolah Rakyat Jadi Langkah Strategis Tingkatkan SDM

Minggu, 14 Juni 2026 10:30
Petugas DPKP Kota Cilegon memadamkan kebakaran ilalang di area TPU Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Sabtu 13 Juni 2026.

Kebakaran Ilalang di TPU Mekarsari Cilegon Hanguskan Lahan 1 Hektare

Minggu, 14 Juni 2026 13:49
Personel Pasar Kemis saat melakukan patroli, Minggu 14 Juni 2026 dini hari.

Polsek Pasar Kemis Intensifkan Patroli Mobile, Antisipasi Tindak Kejahatan

Minggu, 14 Juni 2026 13:38
Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

Minggu, 14 Juni 2026 11:17
Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Minggu, 14 Juni 2026 11:02
HUAWEI MatePad Mini Segera Hadir di Indonesia, Tablet Mini Tertipis dengan Layar Flexible OLED PaperMatte

HUAWEI MatePad Mini Segera Hadir di Indonesia, Tablet Mini Tertipis dengan Layar Flexible OLED PaperMatte

Minggu, 14 Juni 2026 10:47
Pj Sekda Lebak: Sekolah Rakyat Jadi Langkah Strategis Tingkatkan SDM

Pj Sekda Lebak: Sekolah Rakyat Jadi Langkah Strategis Tingkatkan SDM

Minggu, 14 Juni 2026 10:30

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Petugas DPKP Kota Cilegon memadamkan kebakaran ilalang di area TPU Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Sabtu 13 Juni 2026.

Kebakaran Ilalang di TPU Mekarsari Cilegon Hanguskan Lahan 1 Hektare

by Adam Fadillah
Minggu, 14 Juni 2026 13:49

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Kebakaran ilalang terjadi di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Link Sukamaju, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,...

Personel Pasar Kemis saat melakukan patroli, Minggu 14 Juni 2026 dini hari.

Polsek Pasar Kemis Intensifkan Patroli Mobile, Antisipasi Tindak Kejahatan

by Mulyadi
Minggu, 14 Juni 2026 13:38

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, mengintensifkan patroli mobile dan monitoring wilayah. Hal itu untuk mengantisipasi berbagai...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak