SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Serang mengusulkan sidang pembunuhan anak di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang pada 18 Juni 2024 dengan terdakwa Agus (30) digelar secara daring atau online.
Usulan tersebut telah disampaikan Kejari Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang beberapa hari yang lalu. Alasannya, pihak kejaksaan khawatir Agus kembali melarikan diri.
“Kita sudah bersurat ke PN terkait meminta sidang online, tapi belum ada jawaban dari PN serang,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang Muhammad Ichsan, Kamis 24 Oktober 2024.
Ichsan mengatakan jika bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang telah melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Serang pada Selasa 23 Oktober 2024.
“Bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan, untuk persidangan menunggu penetapan sidang,” katanya didampingi JPU dalam perkara tersebut Youliana Ayu Rospita.
Ichsan mengungkapkan jika Kejari Serang hingga kini masih menunggujawaban dari Pengadilan atas permintaan tersebut, serta masih menunggu penetapan jadwal sidangnya. “Terkait hari sidang dan jawaban sidang online masih menunggu dari PN,” ungkapnya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Serang, Ichwanudin mengatakan persidangan kasus pembunuhan anak itu tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan secara online. Hal itu sesuai denhan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.
“Pada prinsipnya persidangan secara online atau video conference dimungkinkan, hal itu sesuai Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik,” katanya.
Namun, Ichwanudin menerangkan untuk kebijakan persidangan secara online itu dikembalikan kepada Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut. “Kewenanangan untuk terdakwa diperiksa melalui sidang online, nanti yang menentukan majelisnya,” tuturnya.
Diketahui sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Agus sempat melarikan diri dari Rutan Polresta Serang Kota pada 25 Juli 2024, dan berhasil kembali ditangkap pada 28 Juli 2024.
Kasus pembunuhan yang dilakukan ayah terhadap anak perempuan kandungnya itu terjadi pada pukul 04.00 WIB. Ketika itu, korban yang masih berusia 3 tahun bersama ibunya tengah tertidur di kamarnya. Namun, ibunya terbangun setelah ceceran darah anaknya mengenai bagian mukanya.
Korban terluka pada bagian leher akibat tebasan golok. Setelah membunuh korban Agus melarikan diri. Sementara ibu korban dan keluarga membawa anaknya ke Puskesmas terdekat, namun dinyatakan telah meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrin Polresta Serang Kota, Agus tengah mendalami ilmu untuk mencari kekayaan, dengan mendatangi tempat-tempat keramat di wilayah Provinsi Banten.
Kepolisian menyebut Agus secara sadar dalam melakukan pembunuhan itu. Sebab Agus masih dapat diajak komunikasi, dan normal. Bahkan, penyidik telah berkoordinasi dengan Rumas Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Drajat Prawiranegara.
Dalam kasus ini Agus akan dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Agus terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp3 miliar, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, karena dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi