SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Peredaran kosmetik, suplemen dan pangan ilegal senilai Rp 3 miliar lebih berhasil digagalkan Balai BPOM di Serang. Produk-produk berbahaya tersebut kemudian dimusnahkan karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Balai BPOM di Serang Mojaza Sirait mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari distributor dan gudang sediaan farmasi. Jumlahnya yakni 17 ribu pcs lebih. “Pemusnahannya beberapa yang lalu, nilai ekonominya Rp3 miliar lebih,” ujar Mojaza, Kamis 24 Oktober 2024.
Mojaza mengungkapkan, para pelaku kejahatan tersebut dijerat BAB III Bagian Kedua Paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 64 dan Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ancaman pidananya maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Mojaza menjelaskan, peredaran kosmetik, suplemen dan makanan ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri.
“Terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengungkapan penjualan produk sediaan farmasi illegal dan atau mengandung bahan dilarang dan atau produk pangan impor illegal akan terus dilakukan. Tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Balai BPOM di Serang.
“Ini sebagai wujud komitmen dan upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya obat dan makanan ilegal,” ungkap pria yang akrab disapa Moses ini.
Mojaza menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk melindungi masyarakat Provinsi Banten dari peredaran obat dan makanan ilegal yang beresiko terhadap kesehatan dan keselamatan dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor dan semua pemangku kepentingan.
“Termasuk juga meningkatkan peran serta masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada label, memiliki izin edar, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi