SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meminta kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris SDN Petir 1 agar tidak melakukan tindakan-tindakan sepihak dalam penyelesaian sengketa lahan.
Pasalnya, saat ini permasalahan soal sengketa lahan SDN Petir 1 sudah masuk dalam proses hukum dan sedang dalam proses persidangan.
Camat Petir, Fariz Ruhiyatullah mengatakan, persoalan sengketa lahan SDN Petir 1 sebenarnya sudah masuk dalam proses persidangan ke enam.
“Ini sudah proses persidangan yang ke enam, kemungkinan nanti akan berproses sampai bulan Desember. Bahkan tanggal 25 ini akan ada uji lokasi,” katanya, Kamis 24 Oktober 2024.
Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris dengan menutup gerbang sekolah dengan menggunakan batu sudah sangat kelewatan. Pasalnya, tindakan yang dilakukan tidak hanya mengganggu proses KBM, juga mengganggu psikis siswa.
“Kemungkinan penggugat ini sudah tidak sabar, tapi tidak boleh seperti itu. Proses hukum lah yang harus kita ikuti dan hormati. Makanya untuk menghormati proses hukum, pihak yang mengaku ahli waris seharusnya tidak melakukan ini,” ujarnya.
Ia mengaku berkomitmen akan menjalankan apapun hasil keputusan yang ditetapkan dalam proses persidangan. “Jangan khawatir karena ini kan sedang berproses di pengadilan, kalau memang pahitnya pihak penggugat, Pemda akan membeli tanah ini,” jelasnya.
Pihaknya mengaku, menunggu itikad baik dari pihak penggugat agar merapihkan kembali kekacauan yang sudah mereka buat. “Kalau tidak ada itikad baiknya, nanti akan dipindahkan oleh Satpol PP,” pungkasnya.
Saat disinggung soal upaya hukum, pihaknya mengaku akan menyerahkan ke komite sekolah.
“Ini kemungkinan ada deliknya itu pemblokiran jalan, menutup fasilitas umum. Intinya jalan tengahnya supaya menetralisir ini dulu,” ujarnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi