LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak serta Gubernur dan Wakil Gubernur Banten masih banyak yang melanggar aturan pemasangan.
Dari pantauan Radar Banten sejumlah APK tersebut masih ada yang terpasang di pohon yang ada di sejumlah ruas jalan. Selain itu, terpasang juga pada tiang listrik yang ada di pusat Kota Rangkasbitung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, membenarkan terkait dengan pelanggaran sejumlah APK para calon di masa kampanye. Dirinya menyebut, sejumlah APK yang melanggar kebanyakan terpasang di pohon dan tiang listrik.
“Data sementara ada 700 melanggar, jadi banyak pelanggaran memang terjadi pada beberapa kecamatan, berdasarkan laporan dari Panwascam. Untuk pelanggaran kebanyakan di pohon dan tiang listrik jadi APK nya ditempel pada pohon dan tiang hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Dwi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 23 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, jika ada APK yang melanggar maka harus ditertibkan maka pihaknya juga akan berkoodinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak khususnya ke Dinas Satpol PP Lebak yang menertibkan.
“Karena kalo pemasangan di pohon dan tiang yang tidak sesuai dengan SK. Maka APK yang melanggar harus ditetibkan, jadi nanti penertibannya kembali lagi ke Bawaslu dengan Pemda,” terangnya.
“Tetapi untuk penertibannya sebagai ekseskutor bukan Bawaslu melainkan ada Satpol PP yang menertibkannya, karena disini kami hanya mengawasi dan berkolaborasi dengan KPU dan Satpol PP,” lanjutnya.
Terkait dengan APK yang terpasang pada papan reklame, Dwi menuturkan, akan berkooordinasi dengan Pemkab Lebak untuk menindaklajutinya.
“Kalo reklame itu harus di cek apakah bayar pajak atau tidak, karena ini berkaitan dengan pihak ketiga jadi kita harus berkoordinasi terlebih dahulu mengenai pemasangan di sejumlah reklame,” terangnya.
Mengenai sanksi, Dwi melanjutkan bahwa hanya sanksinya berupa teguran agar hal tersebut tidak dilakukan. Pihaknya juga senantiasa memberikan imabauan ke setiap tim pasangan calon.
“Dari Bawaslu sendiri ketika sudah merapatkan bersama, harus dijlankan dengan sebaik-sebaiknya, ktika tidak dindahhkan maka siap bertindak dan menerapkan sanski administrasi lebih ke saran perbaikan,” tandasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi