SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani telah resmi menandatangani petunjuk teknis (juknis) baru yang bertujuan untuk memperkuat dan menyempurnakan sistem informasi manajemen buronan melalui aplikasi Inteliz. Pengesahan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan efektivitas penanganan buronan di Indonesia.
Project Leader Juknis dan Sistem Manajemen Buronan Terbaru, Yuliana Sagala, mengungkapkan bahwa pengesahan tersebut dilakukan pada 16 Oktober 2024 setelah melalui pembahasan mendalam. “Pengesahannya pada tanggal 16 Oktober 2024 oleh Bapak JAM Intel (Reda Manthovani-red),” ujarnya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Yuliana menjelaskan bahwa proses penyusunan juknis dimulai pada 19 September 2024 melalui rapat internal tim yang bertugas mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan solusi yang relevan. “Konsep tersebut sebelum disahkan telah beberapa kali dibahas dengan melibatkan Tim Biro Hukum Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Juknis terbaru ini menambahkan fitur-fitur inovatif dalam sistem Inteliz, termasuk integrasi dengan Kartu TIK untuk tersangka, terdakwa, dan terpidana. Fitur ini berfungsi sebagai early warning dalam mendeteksi potensi pelarian buronan. “Fitur ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi dan kecepatan proses penelusuran serta penangkapan buronan di seluruh Indonesia,” ujar mantan Kajari Lampung Utara ini.
Yuliana juga mengungkapkan bahwa gagasan terkait juknis ini pertama kali diusulkan saat ia menjabat sebagai Koordinator di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, khususnya di Direktorat V. “Direktorat V memiliki peran penting dalam pelaksanaan program tangkap buronan (tabur), yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penangkapan buronan melalui kerja sama lintas sektoral dan optimalisasi teknologi informasi,” ungkapnya.
Juknis ini berjudul Tata Kelola Pengamanan Buronan Terintegrasi Melalui Program Tangkap Buronan Kejaksaan Republik Indonesia dan terdiri dari sembilan bab. Di dalamnya terdapat mekanisme peringatan dini untuk mendeteksi dan mencegah risiko pelarian buronan. “Petunjuk teknis ini mengatur Daftar Pencarian Buronan (DPO), yang menjadi tanggung jawab semua satuan kerja Kejaksaan di daerah, bukan hanya pusat monitoring di Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Sistem ini juga mencakup pengamanan buronan terintegrasi yang melibatkan berbagai teknologi dan instansi terkait, seperti kepolisian, imigrasi, dan pos lintas batas. “Petunjuk teknis ini menekankan pentingnya koordinasi dengan stakeholder, tata cara pelaporan yang sistematis, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas program tangkap buronan berjalan dengan optimal,” tuturnya.
Editor: Merwanda