• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Jaksa Agung Muda Intelijen Resmi Mengesahkan Petunjuk Teknis dan Sistem Manajemen Buronan Terbaru

Fahmi by Fahmi
Kamis, 24 Oktober 2024 17:57
in Hukum

Yuliana Sagala saat rapat penyusunan Juknis dan Sistem Manajemen Buronan Terbaru beberapa waktu yang lalu. Foto : Kejati Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani telah resmi menandatangani petunjuk teknis (juknis) baru yang bertujuan untuk memperkuat dan menyempurnakan sistem informasi manajemen buronan melalui aplikasi Inteliz. Pengesahan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan efektivitas penanganan buronan di Indonesia.

Project Leader Juknis dan Sistem Manajemen Buronan Terbaru, Yuliana Sagala, mengungkapkan bahwa pengesahan tersebut dilakukan pada 16 Oktober 2024 setelah melalui pembahasan mendalam. “Pengesahannya pada tanggal 16 Oktober 2024 oleh Bapak JAM Intel (Reda Manthovani-red),” ujarnya, Kamis, 24 Oktober 2024.

RelatedPosts

Ramayana Serang

Pasca Seorang Pemuda Tewas Akibat Jatuh dari Mal Ramayana, Ulama Desak Hiburan Malam di Kota Serang Ditutup

Jumat, 18 September 2026 11:07
Guru silat

Aborsi Janin Pesilat, Guru Silat dan Istrinya Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 10:55
FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kamis, 17 September 2026 12:07

Yuliana menjelaskan bahwa proses penyusunan juknis dimulai pada 19 September 2024 melalui rapat internal tim yang bertugas mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan solusi yang relevan. “Konsep tersebut sebelum disahkan telah beberapa kali dibahas dengan melibatkan Tim Biro Hukum Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Juknis terbaru ini menambahkan fitur-fitur inovatif dalam sistem Inteliz, termasuk integrasi dengan Kartu TIK untuk tersangka, terdakwa, dan terpidana. Fitur ini berfungsi sebagai early warning dalam mendeteksi potensi pelarian buronan. “Fitur ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi dan kecepatan proses penelusuran serta penangkapan buronan di seluruh Indonesia,” ujar mantan Kajari Lampung Utara ini.

Yuliana juga mengungkapkan bahwa gagasan terkait juknis ini pertama kali diusulkan saat ia menjabat sebagai Koordinator di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, khususnya di Direktorat V. “Direktorat V memiliki peran penting dalam pelaksanaan program tangkap buronan (tabur), yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penangkapan buronan melalui kerja sama lintas sektoral dan optimalisasi teknologi informasi,” ungkapnya.

Juknis ini berjudul Tata Kelola Pengamanan Buronan Terintegrasi Melalui Program Tangkap Buronan Kejaksaan Republik Indonesia dan terdiri dari sembilan bab. Di dalamnya terdapat mekanisme peringatan dini untuk mendeteksi dan mencegah risiko pelarian buronan. “Petunjuk teknis ini mengatur Daftar Pencarian Buronan (DPO), yang menjadi tanggung jawab semua satuan kerja Kejaksaan di daerah, bukan hanya pusat monitoring di Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Sistem ini juga mencakup pengamanan buronan terintegrasi yang melibatkan berbagai teknologi dan instansi terkait, seperti kepolisian, imigrasi, dan pos lintas batas. “Petunjuk teknis ini menekankan pentingnya koordinasi dengan stakeholder, tata cara pelaporan yang sistematis, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas program tangkap buronan berjalan dengan optimal,” tuturnya.

Editor: Merwanda

Tags: Jamintel Reda Manthovanijuknis buronan kejagungjuknis buronan terbaruKejagung RIkejati bantenmanajemen buronan terbaruReda Manthovaniwakajati Banten yulianawakajati yuliana SagalaYuliana Sagala
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Komunitas Gacor Jasa Siap Menangkan Maesyal-Intan di Pilkada Kabupaten Tangerang

Next Post

252 Mahasiswa STIA Banten Resmi Diwisuda, Ketua Kampus Tekankan Pentingnya Kontribusi bagi Masyarakat

Next Post

252 Mahasiswa STIA Banten Resmi Diwisuda, Ketua Kampus Tekankan Pentingnya Kontribusi bagi Masyarakat

FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Pasar Rangkasbitung

Sepi Pembeli, Ratusan Kios dan Los Pasar Rangkasbitung Tutup

Jumat, 18 September 2026 08:09
Agil Zulfikar DPC Gerindra Lebak

Prabowo Tunjuk Muhamad Agil Zulfikar Nahkodai DPC Gerindra Lebak

Jumat, 18 September 2026 14:33
Proyek Alun-alun Serang

Waktu Pengerjaan Mepet, DPRD Kota Serang Temukan Kendala Proyek Alun-alun Rp48,5 Miliar

Rabu, 16 September 2026 11:02
Polda Banten

356 Bintara Lulusan Diktukba Diberi Arahan, Kapolda Banten Tekankan Disiplin dan Integritas

Jumat, 18 September 2026 09:46
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

pembentukan relawan bencana Kabupaten Serang

Pemkab Serang Percepat Pembentukan Relawan Bencana hingga Level Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 18 September 2026 17:57
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendorong percepatan pembentukan relawan kebencanaan hingga level desa. Keberadaan relawan dinilai dapat mengoptimalkan...

pelatihan kerja Kabupaten Serang

Punya Skill Menjahit, 32 Warga Kabupaten Serang Dipersiapkan Masuk Dunia Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 18 September 2026 16:51
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 32 warga Kabupaten Serang mengikuti pelatihan menjahit garmen atau menjahit pakaian secara massal dengan standar pabrik....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.