SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2022-2024. Calon tersangka ini dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten.
“Untuk TO (target operasi-red) sudah ada (calon tersangka dugaan korupsi PT ABM-red),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Banten, Devitra Romiza belum lama ini. Penetapan tersangka tersebut akan dilakukan setelah penyidik mendapat hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak auditor untuk menghitung kerugian negaranya. “Audit kerugian negaranya belum ada,” ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua mengatakan, fokus penyidikan perkara tersebut terkait dengan kegiatan bisnis, kerjasama serta laporan keuangan yang ada di PT ABM. Diduga, terdapat pengelolaan keuangan yang diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan. “Ada dugaan pengelolaan keuangan PT ABM yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah,” ungkapnya.
Ia membenarkan dalam penyidikan perkara itu terdapat kegiatan program Banten Berkurban pada tahun 2023. Program itu merupakan kerjasama antara PT ABM dengan PT Agro Niaga Global (ANG) dan Jawara Farm. “Ya, di dalamnya ada program Banten berkurban (yang diselidiki-red),” ungkapnya.
Pada awal proses penyidikan, penyidik telah menggeledah kantor PT ABM yang berlokasi di Ruko Sukses, Jalan Kyai Haji Abdul Latif, Kota Serang. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sekitar 90 bundel dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
“Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut selanjutnya dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut,” katanya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Jonathan menyebut telah terjadi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT ABM selama periode 2020 hingga 2024. Dalam praktiknya, perusahaan milik Pemprov Banten ini diduga tidak mempedomani ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Editor : Rostinah











