SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar sosialisasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejati Banten tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani dan diikuti jajaran insan Adhyaksa di lingkungan Kejati Banten.
Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat komitmen seluruh jaksa dalam menerapkan nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, Kode Etik Perilaku Jaksa menjadi pedoman moral dan profesional yang wajib dipahami serta dijalankan setiap jaksa dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya.
“Kode Etik Perilaku Jaksa merupakan pedoman moral dan profesional yang wajib dipedomani oleh setiap jaksa dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya,” kata Bernadeta.
Ia menjelaskan, penerapan kode etik tidak hanya bertujuan menjaga kehormatan profesi dan marwah institusi kejaksaan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas, profesional, humanis, dan berkeadilan.
Bernadeta menegaskan, pemahaman terhadap kode etik menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“Sosialisasi Kode Etik Perilaku Jaksa merupakan agenda penting institusi Adhyaksa untuk menginternalisasikan nilai-nilai integritas dan profesionalitas, mencegah terjadinya pelanggaran, serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi mengenai kode etik jaksa dilakukan secara rutin oleh satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia. Materi yang disampaikan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024.
Bernadeta mengingatkan, setiap jaksa harus memahami konsekuensi apabila melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemahaman mendalam terkait aturan ini wajib dimiliki oleh setiap jaksa,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten Rinaldi Umar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait pelaksanaan sosialisasi kode etik perilaku jaksa.
Menurutnya, kepatuhan terhadap kode etik menjadi kunci dalam menjaga integritas, profesionalisme, kehormatan profesi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“Penerapan kode etik tidak hanya berlaku dalam pelaksanaan tugas kedinasan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Rinaldi mengajak seluruh jajaran Kejati Banten untuk terus memperkuat budaya integritas dan menjaga nama baik institusi melalui pelaksanaan tugas yang profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi hukum dan nilai kemanusiaan.
“Setiap jaksa harus senantiasa menjunjung tinggi hukum, nilai kemanusiaan, norma agama, kesusilaan, serta memahami konsekuensi atas setiap pelanggaran,” pungkasnya.(dre/mas)
Reporter : Andre AP
Editor : Mastur Huda











