TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Polres Kota Tangsel mengungkap peredaran narkotika jenis ganja antar pulau dan peredaran sabu jaringan internasional.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, 15 orang tersangka terdiri dari 11 orang laki-laki dan 4 orang perempuan ditangkap dalam dua ungkap kasus tersebut.
Pada kasus peredaran ganja antar pulau Jawa dan Sumatera, pihaknya berhasil mengamankan ganja total 642 kilogram, serta menangkap 8 tersangka inisial WRI, IG, ABS, RRU, AH, EW, MS dan RM.
Kasus berawal ditangkapnya tersangka WRI, IG, ABS yang didapat informasi tengah mengirim ganja dari pulau Sumatera ke Pulau Jawa, melintas di wilayah hukum Polres Tangsel.
“Dari informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan dan menangkap 3 tersangka. TKP-nya di Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” ujar Victor dalam konfrensi pers di Markas Polres Tangsel, Kamis 24 Oktober 2024.
Victor melanjutkan, dari hasil pengembangan kasus kembali ditangkap 3 tersangka lainnya yakni RRU, AH dan EW dengan barang bukti ganja 390,59 gram.
“Selanjutnya dikembangkan lagi, kami berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan, pada 20 September 2024, di Kelurahan Lhung Tarok, Aceh, ditangkap 2 tersangka, yakni MS dan RM dengan barang bukti ganja 501,2 gram. Sehingga barang bukti ganja yang bisa diamankan total 642 kilogram,” ujar Victor.
Selanjutnya pada kasus peredaran sabu jaringan internasional, Sat Narkoba Polres Tangsel bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Kasus bermula pada tanggal 24 Agustus 2024, tertangkap tangan seorang tersangka inisial AS di Ciputat, Tangsel yang akan mengedarkan sabu 163,84 gram.
“Kemudian tim bergerak mengembangkan kembali kasus dan N berhasil menangkap 1 tersangka inisial H di Kota Pekanbaru pada 1 September 2024, dengan barang bukti 1 kilogram sabu,” ujar Victor.
Menurut Victor, pada pengembangan kasus berikutnya, pihaknya kerkolaborasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, sehingga berhasil menangkap seorang penumpang yang baru tiba dari negara Uganda, berinisial RT membawa sabu seberat 2,5 kilogram, pada 20 September 2024.
“Tim kemudian bersama-sama kembali bergerak dan menangkap 1 tersangka lagi inisial AVS pada 21 September 2024 di Cengkareng, Jakarta Barat, diamankan sabu 4,1 kikogram,” ujarnya.
Pihaknya kemudian menyimpulkan, kasus ia dalah kasus jaringan sabu internasional yang dikendalikan oleh sindikat narkotika dari Afrika. “Penyidik juga menetapkan DPO warga Afrika inisial T,” ujarnya.
Victor melanjutkan, pada kasus jaringan sabu internasional lainnya, pihaknya juga mengungkap peredaran serbuk ekstasi atau MDMA, seberat 1,1 kilogram.
“Sekali lagi Sat Narkoba Polres Tangsel bekerjasama dengan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat menangkap 3 tersangka, yakni DS Warga negara Malaisya, K dan LKC,” ujar Victor.
Menurut Victor, 1 orang tersangka inisial R, warga negara China ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang), dalam kasus jaringan internasional tersebut. “DPO ini diduga kuat mengendalikan peredaran serbuk ekstasi masuk ke Indonesia,” ujar Victor.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi