• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkoba Antar Pulau, 642 Kilogram Ganja Diamankan

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Kamis, 24 Oktober 2024 13:36
in Berita Utama, Hukum, Tangerang
Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkoba Antar Pulau, 642 Kilogram Ganja Diamankan

Polres Tangsel memperlihatkan barang bukti ganja, sabu dan serbuk ekstasi dalam konfrensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis 24 Oktober 2024.

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Polres Kota Tangsel mengungkap peredaran narkotika jenis ganja antar pulau dan peredaran sabu jaringan internasional.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, 15 orang tersangka terdiri dari 11 orang laki-laki dan 4 orang perempuan ditangkap dalam dua ungkap kasus tersebut.

RelatedPosts

Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 18:08
Program Optimalisasi Lahan tahap dua

Program Oplah Tahap Dua Kabupaten Serang Sasar 1.000 Hektare Lahan

Jumat, 25 September 2026 16:54
Sekber SMSI dan PWI Pandeglang

Bupati Dewi Resmikan Sekber PWI dan SMSI Kabupaten Pandeglang

Jumat, 25 September 2026 16:36
Administrasi Pertanahan Kota Serang

Pemkot Serang Minta Dokumen Pertanahan Dicek Langsung ke Lapangan

Jumat, 25 September 2026 16:31

Pada kasus peredaran ganja antar pulau Jawa dan Sumatera, pihaknya berhasil mengamankan ganja total 642 kilogram, serta menangkap 8 tersangka inisial WRI, IG, ABS, RRU, AH, EW, MS dan RM.

Kasus berawal ditangkapnya tersangka WRI, IG, ABS yang didapat informasi tengah mengirim ganja dari pulau Sumatera ke Pulau Jawa, melintas di wilayah hukum Polres Tangsel.

“Dari informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan dan menangkap 3 tersangka. TKP-nya di Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” ujar Victor dalam konfrensi pers di Markas Polres Tangsel, Kamis 24 Oktober 2024.

Victor melanjutkan, dari hasil pengembangan kasus kembali ditangkap 3 tersangka lainnya yakni RRU, AH dan EW dengan barang bukti ganja 390,59 gram.

“Selanjutnya dikembangkan lagi, kami berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan, pada 20 September 2024, di Kelurahan Lhung Tarok, Aceh, ditangkap 2 tersangka, yakni MS dan RM dengan barang bukti ganja 501,2 gram. Sehingga barang bukti ganja yang bisa diamankan total 642 kilogram,” ujar Victor.

Selanjutnya pada kasus peredaran sabu jaringan internasional, Sat Narkoba Polres Tangsel bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus bermula pada tanggal 24 Agustus 2024, tertangkap tangan seorang tersangka inisial AS di Ciputat, Tangsel yang akan mengedarkan sabu 163,84 gram.

“Kemudian tim bergerak mengembangkan kembali kasus dan N berhasil menangkap 1 tersangka inisial H di Kota Pekanbaru pada 1 September 2024, dengan barang bukti 1 kilogram sabu,” ujar Victor.

Menurut Victor, pada pengembangan kasus berikutnya, pihaknya kerkolaborasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, sehingga berhasil menangkap seorang penumpang yang baru tiba dari negara Uganda, berinisial RT membawa sabu seberat 2,5 kilogram, pada 20 September 2024.

“Tim kemudian bersama-sama kembali bergerak dan menangkap 1 tersangka lagi inisial AVS pada 21 September 2024 di Cengkareng, Jakarta Barat, diamankan sabu 4,1 kikogram,” ujarnya.

Pihaknya kemudian menyimpulkan, kasus ia dalah kasus jaringan sabu internasional yang dikendalikan oleh sindikat narkotika dari Afrika. “Penyidik juga menetapkan DPO warga Afrika inisial T,” ujarnya.

Victor melanjutkan, pada kasus jaringan sabu internasional lainnya, pihaknya juga mengungkap peredaran serbuk ekstasi atau MDMA, seberat 1,1 kilogram.

“Sekali lagi Sat Narkoba Polres Tangsel bekerjasama dengan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat menangkap 3 tersangka, yakni DS Warga negara Malaisya, K dan LKC,” ujar Victor.

Menurut Victor, 1 orang tersangka inisial R, warga negara China ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang), dalam kasus jaringan internasional tersebut. “DPO ini diduga kuat mengendalikan peredaran serbuk ekstasi masuk ke Indonesia,” ujar Victor.

Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi

Tags: AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwangekstasiganjajaringan internasionalKapolres TangselKonfrensi PersMapolres TangselNarkotikaPolres TangselSabuUngkap kasus
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kunjungi Warga Karangharja, Intan Prioritaskan Sekolah Gratis

Next Post

Ini dia beberapa Fasilitas  dan Biaya Layanan BRI Link

Next Post
Ini dia beberapa Fasilitas  dan Biaya Layanan BRI Link

Ini dia beberapa Fasilitas  dan Biaya Layanan BRI Link

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Kunjungan Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Banten, Kapolda Paparkan Penguatan Penegakan Hukum

Kamis, 24 September 2026 15:38
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

by Fahmi
Jumat, 25 September 2026 18:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cinangka memastikan laporan pengaduan (lapdu) terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai telah ditangani sesuai prosedur....

Asian Games 2026

Jadi Penentu Indonesia Raih Emas Beregu Putra Asian Games 2026, Ini Kata Zaki Ubaidillah

by Nurabidin
Jumat, 25 September 2026 17:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Zaki Ubaidillah tampil sebagai penentu kemenangan Tim Beregu Putra Bulutangkis Indonesia untuk meraih medali emas Asian...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.