PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang hingga kini belum menerima surat edaran dari pemerintah pusat terkait teknis surat menyurat, usai pembentukan Kabinet Merah Putih dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.
Sebagaimana diketahui, sejumlah kementerian dan lembaga di tingkat pusat mengalami perubahan nomenklatur dalam kabinet baru ini. Namun, perubahan tersebut belum tentu akan diikuti dengan penyesuaian nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah, termasuk di Kabupaten Pandeglang.
Perubahan nomenklatur OPD di Kabupaten Pandeglang sendiri menunggu instruksi dari Kemendagri atau regulasi dari pemerintah pusat, dan juga menyesuaikan dengan RPJMD Bupati terpilih mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengungkapkan pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait penyesuaian nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD).
“Belum lah, kita masih menunggu surat instruksi itu. Intinya, apa pun arahan dari lembaga kementerian, kami akan ikuti,” ungkapnya, Jumat 25 Oktober 2024.
Ali Fahmi menegaskan bahwa Kabupaten Pandeglang akan tetap menyesuaikan dengan arahan pusat, namun tidak berencana memisahkan atau membentuk OPD baru.
“Enggak berpisah mungkin tapi kita tetap menyesuaikan ke sana (Pemerintah pusat,-red) tapi satu kantor bisa masuk kemana-mana kalau penyesuaian SOTK itu harus ada perbup dan perda perubahan lagi enggak mungkin lah,” katanya.
Menurutnya, jika ada penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), akan diperlukan peraturan bupati (Perbup) dan peraturan daerah (Perda) baru, yang tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat.
“Perubahan SOTK membutuhkan regulasi yang tepat, jadi kami tetap berkoordinasi dengan pusat sambil menunggu instruksi,” jelasnya.
Ali Fahmi Sumanta menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, perubahan ini memungkinkan satu OPD berada di bawah dua kementerian yang berbeda, sesuai dengan arahan pusat.
“Misalnya, satu OPD seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa bernaung di bawah dua kementerian, yang masing-masing memiliki fokus berbeda. Saat ini, kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” jelasnya
Ia menambahkan hingga saat ini Pemkab Pandeglang belum menerima instruksi resmi terkait teknis surat-menyurat dan perubahan nomenklatur OPD.
“Kami masih menunggu arahan mengenai bagaimana proses penyesuaian ini akan dijalankan,” ujarnya.
Ali Fahmi juga menegaskan bahwa penyesuaian tersebut akan dilakukan sesuai instruksi pusat.
“Ya masih nunggu kemana nanti arah regulasinya dan bagaimana proses selanjutnya,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak