SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di wilayah Provinsi Banten telah dibentuk sejak tahun 2021, menjadikan Provinsi Banten sebagai pelopor di tingkat nasional dalam upaya membentuk tim ini di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pembentukan TP2DD bertujuan untuk mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah serta memperluas adopsi digitalisasi di berbagai aspek pelayanan publik.
Namun, dalam perjalanannya, TP2DD di Banten menghadapi berbagai tantangan antara lain rendahnya adopsi kanal pembayaran digital oleh masyarakat, tingkat literasi digital masyarakat yang relatif rendah, infrastruktur telekomunikasi yang belum merata, dan kesiapan bank pengelola Rekening Umum Kas Daerah (RKUD).
Rendahnya adopsi kanal pembayaran digital atau rendahnya pemanfaatan ETPD oleh masyarakat terutama disebabkan oleh rendahnya literasi digital dan literasi keuangan di masyarakat.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat literasi keuangan digital di Banten masih berada di angka 35 persen, di bawah rata-rata nasional yang mencapai 38 persen.
Sementara itu, Indeks Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan bahwa Provinsi Banten memiliki skor 3,15 dari skala 5, yang juga lebih rendah dibandingkan beberapa provinsi lainnya di Pulau Jawa.
Tingkat literasi yang belum optimal ini berdampak pada lambatnya adopsi pembayaran digital di kalangan masyarakat. Selain itu, infrastruktur telekomunikasi di beberapa daerah di Banten masih belum mendukung optimalisasi digitalisasi.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











