SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Senat Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten menyuarakan penolakan atas skema Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang diterapkan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Aspirasi tersebut mereka sampaikan pada momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Hal tersebut menjadi sikap bersama SEMA PTKIN Se-Indonesia.
Mereka menilai, bahwa pendidikan nasional sedang berada dalam krisis serius. Pendidikan semakin mahal, lantaran akses semakin timpang, guru terabaikan, dan kampus semakin diarahkan menjadi institusi bisnis melalui skema PTNBH.
perwakilan SEMA UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Abdul Wahid Kohar, mengatakan berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 menunjukkan angka putus sekolah masih tinggi, terutama pada jenjang SMA/SMK yakni sebesar 0,86 persen. Paling banyak, angka putus sekolah terjadi di wilayah pedesaan.
“Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama. Kondisi ini membuktikan negara belum mampu menjamin hak pendidikan secara merata,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Banten pada Minggu 3 Mei 2026.
Ia mengatakan, pimpinan tertinggi dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto harus menjamin agar seluruh masyarakat di Indonesia khususnya anak-anak Indonesia terjamin hak mereka untuk bisa mendapatkan akses pendidikan.
“Presiden Prabowo harus bertanggung jawab atas amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika biaya pendidikan terus mahal, akses pendidikan sulit, dan kampus dikomersialisasikan, maka itu adalah kegagalan negara menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya menolak keras atas penerapan PTNBH di lingkungan PTKIN karena dinilai menjadi pintu masuk legal komersialisasi pendidikan tinggi di Indonesia.
“PTNBH hanya menjadikan kampus sebagai badan usaha. Ketika kampus dipaksa mandiri secara finansial, yang dikorbankan adalah mahasiswa melalui kenaikan UKT dan hilangnya akses pendidikan bagi rakyat kecil. PTKIN bukan perusahaan dan pendidikan bukan barang dagangan,” ujaenya.
Koordinator Pusat SEMA PTKIN Se-Indonesia, Muhammad Rafli, mengatakan momentum Hardiknas tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan tanpa keberanian politik untuk menyelesaikan akar persoalan pendidikan nasional.
“Hardiknas bukan panggung simbolik. Negara harus berhenti menjadikan pendidikan sebagai proyek pencitraan. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberpihakan nyata terhadap rakyat, bukan kebijakan yang justru memperkuat komersialisasi kampus. Kami menolak PTNBH di PTKIN karena kampus harus menjadi ruang keilmuan dan pengabdian, bukan ruang bisnis,” tegas Muhammad Rafli.
Ia menilai, apabila pemerintah terus membiarkan pendidikan tinggi dikelola dengan logika pasar, maka negara sedang menjauh dari amanat konstitusi, sekaligus mempersempit kesempatan masyarakat kurang mampu mengakses pendidikan tinggi.
“Pendidikan adalah hak rakyat, bukan barang dagangan. Jika negara terus abai, maka sesungguhnya negara sedang mengkhianati cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutupnya.
SEMA PTKIN Se-Indonesia mendesak pemerintah untuk menolak PTNBH di PTKIN, mengevaluasi UKT, menjamin kesejahteraan guru, dan memastikan pendidikan tetap menjadi hak rakyat, bukan komoditas.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi
SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Senat Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten menyuarakan penolakan atas skema Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang diterapkan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Aspirasi tersebut mereka sampaikan pada momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Hal tersebut menjadi sikap bersama SEMA PTKIN Se-Indonesia.
Mereka menilai, bahwa pendidikan nasional sedang berada dalam krisis serius. Pendidikan semakin mahal, lantaran akses semakin timpang, guru terabaikan, dan kampus semakin diarahkan menjadi institusi bisnis melalui skema PTNBH.
perwakilan SEMA UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Abdul Wahid Kohar, mengatakan berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 menunjukkan angka putus sekolah masih tinggi, terutama pada jenjang SMA/SMK yakni sebesar 0,86 persen. Paling banyak, angka putus sekolah terjadi di wilayah pedesaan.
“Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama. Kondisi ini membuktikan negara belum mampu menjamin hak pendidikan secara merata,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Banten pada Minggu 3 Mei 2026.
Ia mengatakan, pimpinan tertinggi dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto harus menjamin agar seluruh masyarakat di Indonesia khususnya anak-anak Indonesia terjamin hak mereka untuk bisa mendapatkan akses pendidikan.
“Presiden Prabowo harus bertanggung jawab atas amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika biaya pendidikan terus mahal, akses pendidikan sulit, dan kampus dikomersialisasikan, maka itu adalah kegagalan negara menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya menolak keras atas penerapan PTNBH di lingkungan PTKIN karena dinilai menjadi pintu masuk legal komersialisasi pendidikan tinggi di Indonesia.
“PTNBH hanya menjadikan kampus sebagai badan usaha. Ketika kampus dipaksa mandiri secara finansial, yang dikorbankan adalah mahasiswa melalui kenaikan UKT dan hilangnya akses pendidikan bagi rakyat kecil. PTKIN bukan perusahaan dan pendidikan bukan barang dagangan,” ujaenya.
Koordinator Pusat SEMA PTKIN Se-Indonesia, Muhammad Rafli, mengatakan momentum Hardiknas tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan tanpa keberanian politik untuk menyelesaikan akar persoalan pendidikan nasional.
“Hardiknas bukan panggung simbolik. Negara harus berhenti menjadikan pendidikan sebagai proyek pencitraan. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberpihakan nyata terhadap rakyat, bukan kebijakan yang justru memperkuat komersialisasi kampus. Kami menolak PTNBH di PTKIN karena kampus harus menjadi ruang keilmuan dan pengabdian, bukan ruang bisnis,” tegas Muhammad Rafli.
Ia menilai, apabila pemerintah terus membiarkan pendidikan tinggi dikelola dengan logika pasar, maka negara sedang menjauh dari amanat konstitusi, sekaligus mempersempit kesempatan masyarakat kurang mampu mengakses pendidikan tinggi.
“Pendidikan adalah hak rakyat, bukan barang dagangan. Jika negara terus abai, maka sesungguhnya negara sedang mengkhianati cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutupnya.
SEMA PTKIN Se-Indonesia mendesak pemerintah untuk menolak PTNBH di PTKIN, mengevaluasi UKT, menjamin kesejahteraan guru, dan memastikan pendidikan tetap menjadi hak rakyat, bukan komoditas.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











