SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Banten menegaskan sudah melakukan penyegelan terhadap tiga lokasi galian tambang di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Penyegelan terpaksa dilakukan, sebab galian tanah itu tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Galian beroperasi secara ilegal bahkan hingga membuat banyak warga sekitar resah dibuatnya.
Kepala Bidang Minerba pada Dinas ESDM Banten, Dedi mengatakan, penyegelan dilakukan pihaknya bersama Satpol PP, Polda, dan Kejati Banten. Portal pun dipasang guna menghalangi lalu lalang kendaraan masuk ke lokasi galian ilegal itu.
“Per tanggal 2 Agustus 2024 kemarin kita sudah turun bersama Satpol PP, Polda dan Kejati, kita sudah lakukan penyegelan di tiga lokasi. Seharusnya sejak itu tidak boleh ada lagi aktivitas pertambangan,” kata Dedi saat ditemui di kantornya, Kamis 31 Oktober 2024.
Meski sudah disegel, pihaknya kembali mendapatkan laporan jika terdapat aktivitas galian tanah di Kecamatan Kronjo.
“Aksi-aksi yang dilakukan oleh masyarakat sekitar kemarin menurut saya sudah pas dan linier, karena galian itu ilegal,” katanya.
Ia menyebut, galian ilegal itu sudah masuk ranah pidana. Yang mana, dalam psal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diaturdalam pasal 160.
“Eksekusi galian ilegal ini bisa dilakukan oleh PPNS di daerah dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Tangerang, maupun aparat penegak hukum (APH),” tuturnya.
Pihaknya memastikan akan turun tangan untuk menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat perihal aktivitas tambang yang meresahkan.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya











