slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Kembalikan Uang Suap Rp407 Juta, ASN Pemprov Banten Divonis 1 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
01-11-2024 11:36:36
in Utama
Kembalikan Uang Suap Rp407 Juta, ASN Pemprov Banten Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa menghampiri meja JPU Kejati Banten untuk menandatangani berita acara usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Saepurohman aparatur sipil negara (ASN) pada Pemprov Banten divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis sore, 31 Oktober 2024.

ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan DKP Provinsi Banten tersebut dinilai terbukti bersalah menerima suap dalam proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar.

Baca Juga :

Kejati Banten Gelar Monev Penanganan Perkara Korupsi, Tekankan Respons Cepat Laporan Masyarakat

Lantik Pejabat Eselon III, Kajati Ingatkan Integritas

Kajati Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2026

DPRD Minta KPK dan Kejaksaan Audit Investigatif Seluruh Dapur MBG di Banten

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Moch Ichwanudin dalam amar putusannya.

Hukuman minimal yang dijatuhkan majelis hakim tersebut dikarenakan terdakwa telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada pihak swasta bernama Parjianto. Selain itu, terdakwa juga telah mendapat sanksi dari Pemprov Banten atas perbuatannya.

“Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya,” ujar Ichwanudin dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Polman Butar-butar, Khaerul dan Y. Wisnu Jatmiko.

Dalam putusannya tersebut, majelis menilai meski terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, namun hal itu tidak dapat menghapus tindak pidana pada diri terdakwa. Apalagi, terdakwa dalam kondisi sehat sehingga dapat mempertanggung perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra birokrasi,” kata Ichwanudin saat membacakan pertimbangan yang memberatkan pada diri terdakwa.

Dalam putusannya juga, Ichwanudin sependapat dengan JPU Kejati Banten terkait dakwaan alternatif ketiga pada diri terdakwa. Yakni, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” ujarnya.

Anggota Majelis Hakim Heryanti Hasan, menjelaskan, kasus yang menjerat terdakwa berawal pada Februari 2023 lalu. Ketika itu, terdakwa bertemu dengan Parjianto (pemberi suap) dan Kevin Irawan yang merupakan Komisaris CV Kakang Prabu di Kafe Wanda Galuh, Kota Serang

“Pertemuan di Kafe Wanda Galuh membicarakan proyek yang akan dilaksanakan di DKP Provinsi Banten,” ungkapnya.

Usai pertemuan itu, terdakwa membawa Parjianto menemui Kepala Bidang (Kabid) Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK dari beberapa paket pekerjaan atas nama Yan Jungjung di kantornya. “Parjianto menemui saksi Yang Junjung selaku Kabid Pesisir pada DKP Provinsi Banten,” ucap Heryanti.

Pertemuan yang difasilitasi terdakwa tersebut dilakukan agar Parjianto mendapat informasi detail mengenai proyek di DKP Provinsi Banten. “Terdakwa memperkenalkan Parjianto selaku pemodal kepada Yan Junjung. Yan Junjung menyampaikan beberapa paket yang diantaranya proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis,” katanya.

Heryanti menyebut, usai pertemuan tersebut, Parjianto kembali melakukan pertemuan dengan Yan Junjung di hotel. Pertemuan tersebut masih berlangsung pada Februari 2023. Dalam pertemuan itu, dibahas soal dokumen untuk persiapan lelang.

Untuk mengikuti lelang itu, Parjianto menggunakan perusahaan CV Kakang Prabu. Perusahaan itu akan dipinjam melalui komisarisnya bernama Kevin Irawan.”(Pertemuan-red) membahas dan menyiapkan dokumen dalam rangka persiapan lelang,” ucap Heryanti.

Heryanti menerangkan, atas perannya tesebut, terdakwa telah menerima uang Rp 407 juta. Uang itu diterima dari Parjianto melalui transfer sebanyak 11 kali. “Penerimaan uang sebelum tender,” ucapnya.

Heryanti menilai penerimaan uang tersebut membuat penerimaan hadiah yang berkaitan dengan kewenangan dan jabatan pada diri terdakwa telah terpenuhi. “Dakwaan alternatif ketiga terpenuhi secara hukum,” tutur Heryanti.

Usai mendengarkan pembacaan vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejati Banten mengingat vonis lebih ringan dari tuntutan yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. “Waktunya tujuh hari (pikir-pikir-red),” tutur Ichwanudin menutup sidang.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: ASN Pemprov Banten ditahandinas kelautan dan perikanan provinsi bantengratifikasi proyek breakwater Cituiskasi penkum kejati bantenkejati bantenkejati Banten tahan ASN Pemprovkorupsi Bantenkorupsi proyek cituispaket pekerjaan pembangunan breakwater Cituisrangga Adekresnasiap proyek breakwater Cituis
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Truk Wing Box Ugal-ugalan di Jalan Cipondoh, Kapolres Sebut Tidak Ada Korban Meninggal

Next Post

Bandel, Galian Tanah di Tangerang Sudah Pernah Disegel, Tapi Kembali Beroperasi

Related Posts

Info Adhyaksa

Kejati Banten Gelar Monev Penanganan Perkara Korupsi, Tekankan Respons Cepat Laporan Masyarakat

by Fahmi
Selasa, 9 Juni 2026 10:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Rinaldi Umar, menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda...

Read moreDetails

Lantik Pejabat Eselon III, Kajati Ingatkan Integritas

Kajati Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2026

DPRD Minta KPK dan Kejaksaan Audit Investigatif Seluruh Dapur MBG di Banten

Penyidikan Kasus dr Richard Lee Rampung, Kejati Banten: Terancam Pidana 12 Tahun Penjara 

Jaga Silaturahmi dan Evaluasi Program

Kejati Banten Sembelih 19 Ekor Hewan Kurban

Pra Musrenbang Kejati Banten: Perkuat Transformasi Digital

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Next Post
Bandel, Galian Tanah di Tangerang Sudah Pernah Disegel, Tapi Kembali Beroperasi

Bandel, Galian Tanah di Tangerang Sudah Pernah Disegel, Tapi Kembali Beroperasi

Dukung Pelaku Industri Kopi Lokal, Bank Mandiri Kembali Gelar Jakarta Coffee Week 2024

Dukung Pelaku Industri Kopi Lokal, Bank Mandiri Kembali Gelar Jakarta Coffee Week 2024

278 Rumah di Kota Serang Rusak Disapu Cuaca Ekstrem dan Puting Beliung 3 Hari Berturut-turut

278 Rumah di Kota Serang Rusak Disapu Cuaca Ekstrem dan Puting Beliung 3 Hari Berturut-turut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

Jumat, 12 Juni 2026 18:58
Pengurus Dekopinwil Banten

Dekopinwil Banten Dikukuhkan, Andra Soni Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 12 Juni 2026 18:22
Smpb Cilegon 2026

Wali Kota Cilegon Ancam Copot Kepsek Jika Terbukti Jual Beli Kursi SPMB 2026

Jumat, 12 Juni 2026 17:46
Pendapatan Kota Serang

Awal Juni 2026, Realisasi Pendapatan Kota Serang Baru Capai 29,6 Persen

Jumat, 12 Juni 2026 16:25
Kebutuhan kedelai impor

Harga Kedelai Impor Naik, Perajin Tahu dan Tempe di Kota Serang Tertekan

Jumat, 12 Juni 2026 16:13
Polemik PPP Banten

Konsolidasi PPP Banten Terus Berjalan, Polemik Kepengurusan Masih Jadi Sorotan

Jumat, 12 Juni 2026 16:01
Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

Jumat, 12 Juni 2026 18:58
Pengurus Dekopinwil Banten

Dekopinwil Banten Dikukuhkan, Andra Soni Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 12 Juni 2026 18:22
Smpb Cilegon 2026

Wali Kota Cilegon Ancam Copot Kepsek Jika Terbukti Jual Beli Kursi SPMB 2026

Jumat, 12 Juni 2026 17:46
Pendapatan Kota Serang

Awal Juni 2026, Realisasi Pendapatan Kota Serang Baru Capai 29,6 Persen

Jumat, 12 Juni 2026 16:25
Kebutuhan kedelai impor

Harga Kedelai Impor Naik, Perajin Tahu dan Tempe di Kota Serang Tertekan

Jumat, 12 Juni 2026 16:13
Polemik PPP Banten

Konsolidasi PPP Banten Terus Berjalan, Polemik Kepengurusan Masih Jadi Sorotan

Jumat, 12 Juni 2026 16:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

by Adam Fadillah
Jumat, 12 Juni 2026 18:58

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB resmi menunjuk Isro Mi'raj sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota...

Pengurus Dekopinwil Banten

Dekopinwil Banten Dikukuhkan, Andra Soni Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan

by Yusuf Permana
Jumat, 12 Juni 2026 18:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Pengukuhan pengurus Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Banten periode 2026-2030 menjadi momentum memperkuat peran koperasi sebagai...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak