Home Utama

Kembalikan Uang Suap Rp407 Juta, ASN Pemprov Banten Divonis 1 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Jumat, 1 November 2024 11:36
in Utama
0
Kembalikan Uang Suap Rp407 Juta, ASN Pemprov Banten Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa menghampiri meja JPU Kejati Banten untuk menandatangani berita acara usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin.

0
SHARES
173
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Saepurohman aparatur sipil negara (ASN) pada Pemprov Banten divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis sore, 31 Oktober 2024.

ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan DKP Provinsi Banten tersebut dinilai terbukti bersalah menerima suap dalam proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Moch Ichwanudin dalam amar putusannya.

Hukuman minimal yang dijatuhkan majelis hakim tersebut dikarenakan terdakwa telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada pihak swasta bernama Parjianto. Selain itu, terdakwa juga telah mendapat sanksi dari Pemprov Banten atas perbuatannya.

“Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya,” ujar Ichwanudin dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Polman Butar-butar, Khaerul dan Y. Wisnu Jatmiko.

Dalam putusannya tersebut, majelis menilai meski terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, namun hal itu tidak dapat menghapus tindak pidana pada diri terdakwa. Apalagi, terdakwa dalam kondisi sehat sehingga dapat mempertanggung perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra birokrasi,” kata Ichwanudin saat membacakan pertimbangan yang memberatkan pada diri terdakwa.

Dalam putusannya juga, Ichwanudin sependapat dengan JPU Kejati Banten terkait dakwaan alternatif ketiga pada diri terdakwa. Yakni, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” ujarnya.

Anggota Majelis Hakim Heryanti Hasan, menjelaskan, kasus yang menjerat terdakwa berawal pada Februari 2023 lalu. Ketika itu, terdakwa bertemu dengan Parjianto (pemberi suap) dan Kevin Irawan yang merupakan Komisaris CV Kakang Prabu di Kafe Wanda Galuh, Kota Serang

“Pertemuan di Kafe Wanda Galuh membicarakan proyek yang akan dilaksanakan di DKP Provinsi Banten,” ungkapnya.

Usai pertemuan itu, terdakwa membawa Parjianto menemui Kepala Bidang (Kabid) Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK dari beberapa paket pekerjaan atas nama Yan Jungjung di kantornya. “Parjianto menemui saksi Yang Junjung selaku Kabid Pesisir pada DKP Provinsi Banten,” ucap Heryanti.

Pertemuan yang difasilitasi terdakwa tersebut dilakukan agar Parjianto mendapat informasi detail mengenai proyek di DKP Provinsi Banten. “Terdakwa memperkenalkan Parjianto selaku pemodal kepada Yan Junjung. Yan Junjung menyampaikan beberapa paket yang diantaranya proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis,” katanya.

Heryanti menyebut, usai pertemuan tersebut, Parjianto kembali melakukan pertemuan dengan Yan Junjung di hotel. Pertemuan tersebut masih berlangsung pada Februari 2023. Dalam pertemuan itu, dibahas soal dokumen untuk persiapan lelang.

Untuk mengikuti lelang itu, Parjianto menggunakan perusahaan CV Kakang Prabu. Perusahaan itu akan dipinjam melalui komisarisnya bernama Kevin Irawan.”(Pertemuan-red) membahas dan menyiapkan dokumen dalam rangka persiapan lelang,” ucap Heryanti.

Heryanti menerangkan, atas perannya tesebut, terdakwa telah menerima uang Rp 407 juta. Uang itu diterima dari Parjianto melalui transfer sebanyak 11 kali. “Penerimaan uang sebelum tender,” ucapnya.

Heryanti menilai penerimaan uang tersebut membuat penerimaan hadiah yang berkaitan dengan kewenangan dan jabatan pada diri terdakwa telah terpenuhi. “Dakwaan alternatif ketiga terpenuhi secara hukum,” tutur Heryanti.

Usai mendengarkan pembacaan vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejati Banten mengingat vonis lebih ringan dari tuntutan yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. “Waktunya tujuh hari (pikir-pikir-red),” tutur Ichwanudin menutup sidang.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: ASN Pemprov Banten ditahandinas kelautan dan perikanan provinsi bantengratifikasi proyek breakwater Cituiskasi penkum kejati bantenkejati bantenkejati Banten tahan ASN Pemprovkorupsi Bantenkorupsi proyek cituispaket pekerjaan pembangunan breakwater Cituisrangga Adekresnasiap proyek breakwater Cituis
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Truk Wing Box Ugal-ugalan di Jalan Cipondoh, Kapolres Sebut Tidak Ada Korban Meninggal

Next Post

Bandel, Galian Tanah di Tangerang Sudah Pernah Disegel, Tapi Kembali Beroperasi

Next Post
Bandel, Galian Tanah di Tangerang Sudah Pernah Disegel, Tapi Kembali Beroperasi

Bandel, Galian Tanah di Tangerang Sudah Pernah Disegel, Tapi Kembali Beroperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Modus Kredit Motor Pakai Identitas Orang Lain, FIF Cilegon Rugi Rp120,5 Juta

Modus Kredit Motor Pakai Identitas Orang Lain, FIF Cilegon Rugi Rp120,5 Juta

by Fahmi
Sabtu, 8 Agustus 2026 13:17
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fajar Suryana didakwa terlibat dalam dugaan penipuan pengajuan pembiayaan sepeda motor menggunakan identitas orang lain di PT...

Pinjam Motor dengan Alasan Ganti Baju, Pria di Serang Malah Jual Rp1,5 Juta

by Fahmi
Sabtu, 8 Agustus 2026 11:18
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sedok alias Mumu alias Eket harus berurusan dengan hukum setelah didakwa membawa kabur sepeda motor milik temannya...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.