SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Saepurohman aparatur sipil negara (ASN) pada Pemprov Banten divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis sore, 31 Oktober 2024.
ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan DKP Provinsi Banten tersebut dinilai terbukti bersalah menerima suap dalam proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Moch Ichwanudin dalam amar putusannya.
Hukuman minimal yang dijatuhkan majelis hakim tersebut dikarenakan terdakwa telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada pihak swasta bernama Parjianto. Selain itu, terdakwa juga telah mendapat sanksi dari Pemprov Banten atas perbuatannya.
“Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya,” ujar Ichwanudin dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Polman Butar-butar, Khaerul dan Y. Wisnu Jatmiko.
Dalam putusannya tersebut, majelis menilai meski terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, namun hal itu tidak dapat menghapus tindak pidana pada diri terdakwa. Apalagi, terdakwa dalam kondisi sehat sehingga dapat mempertanggung perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra birokrasi,” kata Ichwanudin saat membacakan pertimbangan yang memberatkan pada diri terdakwa.
Dalam putusannya juga, Ichwanudin sependapat dengan JPU Kejati Banten terkait dakwaan alternatif ketiga pada diri terdakwa. Yakni, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” ujarnya.
Anggota Majelis Hakim Heryanti Hasan, menjelaskan, kasus yang menjerat terdakwa berawal pada Februari 2023 lalu. Ketika itu, terdakwa bertemu dengan Parjianto (pemberi suap) dan Kevin Irawan yang merupakan Komisaris CV Kakang Prabu di Kafe Wanda Galuh, Kota Serang
“Pertemuan di Kafe Wanda Galuh membicarakan proyek yang akan dilaksanakan di DKP Provinsi Banten,” ungkapnya.
Usai pertemuan itu, terdakwa membawa Parjianto menemui Kepala Bidang (Kabid) Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK dari beberapa paket pekerjaan atas nama Yan Jungjung di kantornya. “Parjianto menemui saksi Yang Junjung selaku Kabid Pesisir pada DKP Provinsi Banten,” ucap Heryanti.
Pertemuan yang difasilitasi terdakwa tersebut dilakukan agar Parjianto mendapat informasi detail mengenai proyek di DKP Provinsi Banten. “Terdakwa memperkenalkan Parjianto selaku pemodal kepada Yan Junjung. Yan Junjung menyampaikan beberapa paket yang diantaranya proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis,” katanya.
Heryanti menyebut, usai pertemuan tersebut, Parjianto kembali melakukan pertemuan dengan Yan Junjung di hotel. Pertemuan tersebut masih berlangsung pada Februari 2023. Dalam pertemuan itu, dibahas soal dokumen untuk persiapan lelang.
Untuk mengikuti lelang itu, Parjianto menggunakan perusahaan CV Kakang Prabu. Perusahaan itu akan dipinjam melalui komisarisnya bernama Kevin Irawan.”(Pertemuan-red) membahas dan menyiapkan dokumen dalam rangka persiapan lelang,” ucap Heryanti.
Heryanti menerangkan, atas perannya tesebut, terdakwa telah menerima uang Rp 407 juta. Uang itu diterima dari Parjianto melalui transfer sebanyak 11 kali. “Penerimaan uang sebelum tender,” ucapnya.
Heryanti menilai penerimaan uang tersebut membuat penerimaan hadiah yang berkaitan dengan kewenangan dan jabatan pada diri terdakwa telah terpenuhi. “Dakwaan alternatif ketiga terpenuhi secara hukum,” tutur Heryanti.
Usai mendengarkan pembacaan vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejati Banten mengingat vonis lebih ringan dari tuntutan yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. “Waktunya tujuh hari (pikir-pikir-red),” tutur Ichwanudin menutup sidang.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya