slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dipastikan Ilegal, Pemilik Galian Tanah di Kronjo Bisa Kena Pidana

Yusuf Permana by Yusuf Permana
01-11-2024 10:13:34
in Berita Utama, Tangerang
Dipastikan Ilegal, Pemilik Galian Tanah di Kronjo Bisa Kena Pidana

Kantor Dinas ESDM Banten di KP3B, Kota Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Deri Dariawan memastikan jika seluruh aktivitas galian tanah atau pertambangan murni di Kabupaten Tangerang tidak berizin alias ilegal.

Sebab, ESDM hingga kini tidak pernah mengeluarkan izin resmi yang memperbolehkan aktivitas galian atau pertambangan murni di Kabupaten Tangerang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031.

Baca Juga :

Paramount Petals Terapkan Ruang Hijau Berlapis

Akses Tol Langsung Jadikan Paramount Petals Sebagai Kota Mandiri yang Berkelanjutan

Eksploitasi Air Tanah, Serang–Tangerang Masuk Zona Rusak

Rumah Korban Pembunuhan di Tigaraksa Tangerang Dibobol Maling

Soal galian tanah di Tangerang yang diresahkan warga, Deri mengaku jika pihaknya dengan Satpol PP Banten dan aparat penegak hukum (APH) sudah turun tangan.

Ia menegaskan, setiap aktivitas tambang ilegal itu sanksinya adalah pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diaturdalam pasal 160.

“Ini bukan lagi administrasi, karena sifatnya ilegal. Maka langsung pidana. Kami biasanya mengimbau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kabupaten dan kota dalam hal ini Satpol PP untuk bisa melakukan penindakan bersama APH,” ungkapnya, Kamis 31 Oktober 2024.

Dikatakannya, perihal tambang ilegal, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat turun tangan secara langsung melalui PPNS untuk melakukan penertiban. Tidak perlu menunggu ESDM dulu. Sebab, sebelum izin tambang yang merupakan kewenangan ESDM, tambang juga sebelumnya harus memiliki rekomendasi izin lingkungan dari Pemda setempat.

“Kalau yang ilegal itu ya silakan, karena itu melanggar tata ruang. Yang mengeluarkan rekomendasi kan kabupaten/kota, apalagi kalau sudah menyebabkan keresahan, berarti kan di Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban di daerah. Dan itu bisa langsung ditindak,” ungkapnya.

Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Deri Dariawandinas esdmesdm bantengalian tanahKabupaten Tangerangperda tata ruangplt kepala dinas esdm Bantentambangtata ruang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tingkatkan ETPD di Banten, Bank Indonesia Gelar Rakorwil TP2DD

Next Post

Tabrak Aturan Tata Ruang, Dinas ESDM Pastikan Galian Tanah di Kronjo Ilegal

Related Posts

Salah satu fasilitas di Paramount Petals
Properti

Paramount Petals Terapkan Ruang Hijau Berlapis

by Mulyadi
Minggu, 17 Mei 2026 13:38

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Peringatan Hari Bumi yang berlangsung pada 22 April lalu kembali mengingatkan pentingnya akan ruang terbuka hijau...

Read moreDetails

Akses Tol Langsung Jadikan Paramount Petals Sebagai Kota Mandiri yang Berkelanjutan

Eksploitasi Air Tanah, Serang–Tangerang Masuk Zona Rusak

Rumah Korban Pembunuhan di Tigaraksa Tangerang Dibobol Maling

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Banjir di Tigaraksa Tangerang Surut, Aktivitas Warga Kembali Normal

RSUD Tigaraksa Gelar Donor Darah

Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Segera Beroperasi, Paramount Petals Kian Menarik untuk Investasi

Plang Penutupan Hilang, Galian Tanah di Lebak Diduga Akan Kembali Beroperasi

Tak Ada Operasi Yustisi Bagi Pendatang, Sekda Soma: Yang Penting Mereka Punya Skill Datang ke Kabupaten Tangerang‎‎

Next Post
Tabrak Aturan Tata Ruang, Dinas ESDM Pastikan Galian Tanah di Kronjo Ilegal

Tabrak Aturan Tata Ruang, Dinas ESDM Pastikan Galian Tanah di Kronjo Ilegal

Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

Truk Wing Box Ugal-ugalan di Jalan Cipondoh, Kapolres Sebut Tidak Ada Korban Meninggal

Truk Wing Box Ugal-ugalan di Jalan Cipondoh, Kapolres Sebut Tidak Ada Korban Meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 23:44

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 21:46
Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Kamis, 4 Juni 2026 20:12
UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

Kamis, 4 Juni 2026 19:16
Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Kamis, 4 Juni 2026 17:46
BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

Kamis, 4 Juni 2026 17:40
Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 23:44

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 21:46
Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Kamis, 4 Juni 2026 20:12
UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

Kamis, 4 Juni 2026 19:16
Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Kamis, 4 Juni 2026 17:46
BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

Kamis, 4 Juni 2026 17:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 4 Juni 2026 23:44

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Guna meningkatkan kesadaran pemuda khususnya pelajar terkait pentingnya pajak, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau...

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 4 Juni 2026 21:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Guna meningkatkan kesadaran pemuda khususnya pelajar terkait pentingnya pajak, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak