SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Deri Dariawan memastikan jika seluruh aktivitas galian tanah atau pertambangan murni di Kabupaten Tangerang tidak berizin alias ilegal.
Sebab, ESDM hingga kini tidak pernah mengeluarkan izin resmi yang memperbolehkan aktivitas galian atau pertambangan murni di Kabupaten Tangerang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031.
Soal galian tanah di Tangerang yang diresahkan warga, Deri mengaku jika pihaknya dengan Satpol PP Banten dan aparat penegak hukum (APH) sudah turun tangan.
Ia menegaskan, setiap aktivitas tambang ilegal itu sanksinya adalah pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diaturdalam pasal 160.
“Ini bukan lagi administrasi, karena sifatnya ilegal. Maka langsung pidana. Kami biasanya mengimbau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kabupaten dan kota dalam hal ini Satpol PP untuk bisa melakukan penindakan bersama APH,” ungkapnya, Kamis 31 Oktober 2024.
Dikatakannya, perihal tambang ilegal, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat turun tangan secara langsung melalui PPNS untuk melakukan penertiban. Tidak perlu menunggu ESDM dulu. Sebab, sebelum izin tambang yang merupakan kewenangan ESDM, tambang juga sebelumnya harus memiliki rekomendasi izin lingkungan dari Pemda setempat.
“Kalau yang ilegal itu ya silakan, karena itu melanggar tata ruang. Yang mengeluarkan rekomendasi kan kabupaten/kota, apalagi kalau sudah menyebabkan keresahan, berarti kan di Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban di daerah. Dan itu bisa langsung ditindak,” ungkapnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi