slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tabrak Aturan Tata Ruang, Dinas ESDM Pastikan Galian Tanah di Kronjo Ilegal

Yusuf Permana by Yusuf Permana
01-11-2024 10:13:48
in Berita Utama, Tangerang
Tabrak Aturan Tata Ruang, Dinas ESDM Pastikan Galian Tanah di Kronjo Ilegal
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Aktivitas galian tanah di Kabupaten Tangerang tepatnya Kecamatan Kronjo telah membuat banyak masyarakat sekitar resah akan dampaknya. Usut punya usut, galian itu ternyata tidak berizin.

Hal itu dikonfirmasi oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. ESDM memastikan jika aktivitas galian tanah yang berada di Kabupaten Tangerang tidak berizin alias ilegal.

Baca Juga :

Paramount Petals Terapkan Ruang Hijau Berlapis

Akses Tol Langsung Jadikan Paramount Petals Sebagai Kota Mandiri yang Berkelanjutan

Eksploitasi Air Tanah, Serang–Tangerang Masuk Zona Rusak

Rumah Korban Pembunuhan di Tigaraksa Tangerang Dibobol Maling

Plt Kepala Dinas ESDM Banten Deri Dariawan mengatakan, ESDM tidak pernah menerbitkan izin terhadap setiap aktivitas galian atau pertambangan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Jadi kalau sekarang ada kegiatan di sana, itu dipastikan ilegal,” kata Deri saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Kamis 31 Oktober 2024.

Deri menerangkan, aktivitas galian tanah itu telah menabrak aturan tata ruang yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031.

Yang mana, dalam tata ruangnya, wilayah Kabupaten Tangerang tidak diperuntukkan untuk aktivitas galian maupun pertambangan murni. Pertambangan murni hanya diizinkan untuk wilayah Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang dan Kota Cilegon.

“Yang masih memungkinkan adalah izin usaha pertambangan untuk penjualan. Misalkan, akang mau buat perumahan, tapi tanahnya tinggi dan perlu diratakan. Nah itu bisa untuk diperjualbelikan,” terangnya.

Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Deri Dariawandinas esdmesdm bantengalian tanahgalian tanah di kronjoKabupaten Tangerangperda tata ruangplt kepala dinas esdm Bantentambangtata ruang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dipastikan Ilegal, Pemilik Galian Tanah di Kronjo Bisa Kena Pidana

Next Post

Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

Related Posts

Salah satu fasilitas di Paramount Petals
Properti

Paramount Petals Terapkan Ruang Hijau Berlapis

by Mulyadi
Minggu, 17 Mei 2026 13:38

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Peringatan Hari Bumi yang berlangsung pada 22 April lalu kembali mengingatkan pentingnya akan ruang terbuka hijau...

Read moreDetails

Akses Tol Langsung Jadikan Paramount Petals Sebagai Kota Mandiri yang Berkelanjutan

Eksploitasi Air Tanah, Serang–Tangerang Masuk Zona Rusak

Rumah Korban Pembunuhan di Tigaraksa Tangerang Dibobol Maling

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Banjir di Tigaraksa Tangerang Surut, Aktivitas Warga Kembali Normal

RSUD Tigaraksa Gelar Donor Darah

Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Segera Beroperasi, Paramount Petals Kian Menarik untuk Investasi

Plang Penutupan Hilang, Galian Tanah di Lebak Diduga Akan Kembali Beroperasi

Tak Ada Operasi Yustisi Bagi Pendatang, Sekda Soma: Yang Penting Mereka Punya Skill Datang ke Kabupaten Tangerang‎‎

Next Post
Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

Truk Wing Box Ugal-ugalan di Jalan Cipondoh, Kapolres Sebut Tidak Ada Korban Meninggal

Truk Wing Box Ugal-ugalan di Jalan Cipondoh, Kapolres Sebut Tidak Ada Korban Meninggal

Kembalikan Uang Suap Rp407 Juta, ASN Pemprov Banten Divonis 1 Tahun Penjara

Kembalikan Uang Suap Rp407 Juta, ASN Pemprov Banten Divonis 1 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 23:44

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 21:46
Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Kamis, 4 Juni 2026 20:12
UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

Kamis, 4 Juni 2026 19:16
Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Kamis, 4 Juni 2026 17:46
BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

Kamis, 4 Juni 2026 17:40
Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 23:44

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 21:46
Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Kamis, 4 Juni 2026 20:12
UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

Kamis, 4 Juni 2026 19:16
Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Kamis, 4 Juni 2026 17:46
BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

Kamis, 4 Juni 2026 17:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 4 Juni 2026 23:44

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Guna meningkatkan kesadaran pemuda khususnya pelajar terkait pentingnya pajak, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau...

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 4 Juni 2026 21:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Guna meningkatkan kesadaran pemuda khususnya pelajar terkait pentingnya pajak, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak