SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Aktivitas galian tanah di Kabupaten Tangerang tepatnya Kecamatan Kronjo telah membuat banyak masyarakat sekitar resah akan dampaknya. Usut punya usut, galian itu ternyata tidak berizin.
Hal itu dikonfirmasi oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. ESDM memastikan jika aktivitas galian tanah yang berada di Kabupaten Tangerang tidak berizin alias ilegal.
Plt Kepala Dinas ESDM Banten Deri Dariawan mengatakan, ESDM tidak pernah menerbitkan izin terhadap setiap aktivitas galian atau pertambangan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Jadi kalau sekarang ada kegiatan di sana, itu dipastikan ilegal,” kata Deri saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Kamis 31 Oktober 2024.
Deri menerangkan, aktivitas galian tanah itu telah menabrak aturan tata ruang yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031.
Yang mana, dalam tata ruangnya, wilayah Kabupaten Tangerang tidak diperuntukkan untuk aktivitas galian maupun pertambangan murni. Pertambangan murni hanya diizinkan untuk wilayah Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang dan Kota Cilegon.
“Yang masih memungkinkan adalah izin usaha pertambangan untuk penjualan. Misalkan, akang mau buat perumahan, tapi tanahnya tinggi dan perlu diratakan. Nah itu bisa untuk diperjualbelikan,” terangnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi