SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi meminta dibebaskan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Permintaan itu disampaikan Johadi melalui kuasa hukumnya, Sahrullah, Senin siang, 4 Oktober 2024.
Menurut Sahrullah, surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga dakwaan harus dibatalkan. Tak hanya itu, surat dakwaan juga dianggap tidak dapat diterima.
“Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” ujarnya.
Dijelaskan, Sahrullah, surat dakwaan tersebut tidak jelas karena tidak mengurai fakta-fakta dan alasan-alasan hukum atas peristiwa yang dapat dirumuskan sebagai perbuatan pidana in casu dugaan tindak pidana korupsi.
Ia juga menilai penetapan kliennya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : B-615/M.6/Fd.1/10/2023 tanggal 13 Mei 2024 dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pembebasan Situ Ranca Gede Jakung seluas 25 hektare adalah proses hukum yang berkeadilan.
Sebab, penyidikan sesungguhnya adalah dugaan korupsi hilang asetnya Pemprov Banten. “Penyidikannya dialihkan pada penyidikan dugaan gratifikasi dengan menetapkan Johadi menjadi terdakwa,” ungkapnya.
Terkait penerimaan uang Rp 700 juta secara bertahap dari pihak PT Modern Industrial Estate, Johadi diakui Sahrullah bukan dalam kedudukannya sebagai kepala desa atau penyelenggara negara melainkan sebagai saksi. Oleh karenanya, Johadi dianggap tidak pantas dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Maka tidak berdasarkan hukum apabila terdakwa Johadi diminta pertanggungjawaban,” tuturnya di hadapan majelis hakim yang diketuai, Mochamad Arief Adikusumo.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi