slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pegawai Pakai Uang Bank Banten Rp 5,3 Miliar Untuk Judi Online Dihukum 9 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
08-11-2024 18:00:01
in Hukum, Utama
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.UD – Uang Bank Banten senilai Rp 5,3 miliar habis digunakan oleh mantan pegawainya, Ridwan untuk judi online. Akibat perbuatannya, pria asal Kabupaten Lebak tersebut dihukum 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, pada Kamis kemarin, 7 November 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Arief Adikusumo.

Baca Juga :

Dinsos Provinsi Banten Kembali Tunjuk Bank Banten untuk Salurkan Bansos

DPRD Tangsel Sebut Belum Ada Pembahasan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Dalam vonis tersebut, Ridwan juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp6.149.400.076 subsider 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Ridwan dengan pidana 11 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp6.149.400.076 subsider 3 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut didasarkan pertimbangan perbuatan Ridwan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian. Selain itu, ia juga menggunakan uang milik Bank Banten itu untuk judi online dan keperluan pribadi. “Terdakwa menikmati hasil kejahatannya,” ucap Arief.

Dalam uraian vonisnya, majelis hakim juga turut mempertimbangkan hal yang meringankan pada diri terdakwa Ridwan. Pertimbangannya tersebut yakni terdakwa telah menyesal dan mengakui perbuatannya. “Terdakwa telah mengembalikan Rp 30 juta,” ujar Arief.

Majelis menilai, perbuatan Ridwan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010.”Sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ungkap Arief.

Arief menjelaskan, majelis sependapat dengan hasil audit Inspektorat Banten terkait kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar. Dari Rp 6,1 miliar itu, Rp 5 miliar lebih telah digunakan Ridwan untuk judi online. Sisanya, digunakan untuk keperluan pribadi seperti menginap di hotel, membeli miras, meminjamkannya kepada orang lain dan yang lainnya.

“Mengajak saksi Agi Fahri, Ardin Arifin, Saksi Jajuli dan saksi Suryana karaoke di Cafe Inn Serang dengan pembayaran ke CV Asoka Maharani sebesar kurang lebih Rp28.318.290, serta mengajak pergi ke Hotel Ubud Anyer dengan pembayaran kurang lebih Rp 20 juta,” ungkap Arief.

Tindakan Arief tersebut dijelaskan Arief dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Supervisor KCP Bank Banten di Malingping. Ia melakukan pengambilan uang Bank Banten itu sejak Februari sampai dengan September 2022.

Perbukitan Ridwan tersebut, dia lakukan setelah lemari besi yang menyimpan uang tidak dikunci menggunakan kombinasi.

“Bahwa saksi Hanna Hermana selama menjabat sebagai Supervisor (SPV) Operasional KCP Bank Banten di Malingping tidak memfungsikan penguncian lemari besi dengan angka kombinasi karena lemari brankas dahulunya pernah rusak sehingga jika kunci kombinasi digunakan, seringkali lemari brankas terkunci dan sulit dibuka kembali,” kata Arief.

Editor: Aas Arbi

Tags: Bank Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cukup Dengan KTP, Petani Bisa Dapat Pupuk Subsidi

Next Post

Bapenda Kabupaten Tangerang Lakukan Pembekalan Pelayanan Pajak Daerah

Related Posts

Dirut Bank Banten M Busthami bersama Kepala Dinsos Provinsi Banten Lukman melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, Jumat, 22 Mei 2026.
Berita Utama

Dinsos Provinsi Banten Kembali Tunjuk Bank Banten untuk Salurkan Bansos

by Rostinah
Jumat, 22 Mei 2026 12:30

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten menunjuk kembali PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk...

Read moreDetails

DPRD Tangsel Sebut Belum Ada Pembahasan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Dapat Dukungan CSR Bank Banten, Royal Baroe Diproyeksikan Jadi Ikon Wisata Kota Serang

Kolaborasi dengan Pemkot Serang, Bank Banten Turut Menata Royal Baroe

Bank BJB dan Bank Banten Sepakat untuk Mempererat Silaturahmi dan Kerjasama antar Bank Daerah

RKUD Pemkab Serang ke Bank Banten Ditargetkan Mei

Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Bupati Ratu Zakiyah Titip Pesan Soal Layanan

Pemkab Serang Resmi Tempatkan RKUD di Bank Banten

Next Post
Bapenda Kabupaten Tangerang Lakukan Pembekalan Pelayanan Pajak Daerah

Bapenda Kabupaten Tangerang Lakukan Pembekalan Pelayanan Pajak Daerah

Menteri LH : Pengelolaan Limbah Indah Kiat Pulp & Paper dan Cipta Paperria Ilegal

Menteri LH : Pengelolaan Limbah Indah Kiat Pulp & Paper dan Cipta Paperria Ilegal

Prinsip ESG untuk Melindungi Masyarakat dalam Proyek PIK 2

Prinsip ESG untuk Melindungi Masyarakat dalam Proyek PIK 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Prosesi pengukuhan kepengurusan FPSTI Provinsi Banten, Kota Cilegon, dan Kota Serang mewarnai penutupan Muharram Culture Fest 2026 di Kota Cilegon, Jumat 26 Juni 2026.

FPSTI Banten Resmi Dikukuhkan, Perkuat Pelestarian Budaya Tradisional di Banten

Sabtu, 27 Juni 2026 10:34
Rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan, serta melakukan peninjauan ke SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Dindikbud dan Inspektorat Provinsi Banten, Kamis, 25 Juni 2026.

KPK Apresiasi SPMB Banten 2026, Transparan dan Bersih dari Praktik Titipan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:22
Komandan Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori berdialog foto bersama usai Dialog Kebangsaan di Paradiso Garden, Jumat 26 Juni 2026. Foto: Adam Fadillah

Kodim 0623 Cilegon Gandeng Cipayung Plus, Bangun Ruang Dialog Bahas Isu Kebangsaan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:07
Kompol Anne Rose Agrippina Putri

Mengenal Kompol Anne Rose Agrippina Putri, Kapolsek Perempuan yang Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 09:54
Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 27 Juni 2026 09:49
Kedua pelaku pengedar sabu di Kasemen, Kota Serang.

Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kasemen, Lima Paket Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 09:30
Prosesi pengukuhan kepengurusan FPSTI Provinsi Banten, Kota Cilegon, dan Kota Serang mewarnai penutupan Muharram Culture Fest 2026 di Kota Cilegon, Jumat 26 Juni 2026.

FPSTI Banten Resmi Dikukuhkan, Perkuat Pelestarian Budaya Tradisional di Banten

Sabtu, 27 Juni 2026 10:34
Rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan, serta melakukan peninjauan ke SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Dindikbud dan Inspektorat Provinsi Banten, Kamis, 25 Juni 2026.

KPK Apresiasi SPMB Banten 2026, Transparan dan Bersih dari Praktik Titipan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:22
Komandan Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori berdialog foto bersama usai Dialog Kebangsaan di Paradiso Garden, Jumat 26 Juni 2026. Foto: Adam Fadillah

Kodim 0623 Cilegon Gandeng Cipayung Plus, Bangun Ruang Dialog Bahas Isu Kebangsaan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:07
Kompol Anne Rose Agrippina Putri

Mengenal Kompol Anne Rose Agrippina Putri, Kapolsek Perempuan yang Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 09:54
Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 27 Juni 2026 09:49
Kedua pelaku pengedar sabu di Kasemen, Kota Serang.

Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kasemen, Lima Paket Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 09:30

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Prosesi pengukuhan kepengurusan FPSTI Provinsi Banten, Kota Cilegon, dan Kota Serang mewarnai penutupan Muharram Culture Fest 2026 di Kota Cilegon, Jumat 26 Juni 2026.

FPSTI Banten Resmi Dikukuhkan, Perkuat Pelestarian Budaya Tradisional di Banten

by Adam Fadillah
Sabtu, 27 Juni 2026 10:34

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Federasi Pencak Silat Tradisional Indonesia (FPSTI) Provinsi Banten, FPSTI Kota Cilegon, dan FPSTI Kota Serang resmi dikukuhkan....

Rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan, serta melakukan peninjauan ke SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Dindikbud dan Inspektorat Provinsi Banten, Kamis, 25 Juni 2026.

KPK Apresiasi SPMB Banten 2026, Transparan dan Bersih dari Praktik Titipan

by Redaksi
Sabtu, 27 Juni 2026 10:22

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengapresiasi penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten. Berdasarkan hasil...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak