slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pegawai Pakai Uang Bank Banten Rp 5,3 Miliar Untuk Judi Online Dihukum 9 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
08-11-2024 18:00:01
in Hukum, Utama
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.UD – Uang Bank Banten senilai Rp 5,3 miliar habis digunakan oleh mantan pegawainya, Ridwan untuk judi online. Akibat perbuatannya, pria asal Kabupaten Lebak tersebut dihukum 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, pada Kamis kemarin, 7 November 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Arief Adikusumo.

Baca Juga :

Kolaborasi dengan Pemkot Serang, Bank Banten Turut Menata Royal Baroe

Bank BJB dan Bank Banten Sepakat untuk Mempererat Silaturahmi dan Kerjasama antar Bank Daerah

RKUD Pemkab Serang ke Bank Banten Ditargetkan Mei

Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Bupati Ratu Zakiyah Titip Pesan Soal Layanan

Dalam vonis tersebut, Ridwan juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp6.149.400.076 subsider 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Ridwan dengan pidana 11 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp6.149.400.076 subsider 3 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut didasarkan pertimbangan perbuatan Ridwan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian. Selain itu, ia juga menggunakan uang milik Bank Banten itu untuk judi online dan keperluan pribadi. “Terdakwa menikmati hasil kejahatannya,” ucap Arief.

Dalam uraian vonisnya, majelis hakim juga turut mempertimbangkan hal yang meringankan pada diri terdakwa Ridwan. Pertimbangannya tersebut yakni terdakwa telah menyesal dan mengakui perbuatannya. “Terdakwa telah mengembalikan Rp 30 juta,” ujar Arief.

Majelis menilai, perbuatan Ridwan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010.”Sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ungkap Arief.

Arief menjelaskan, majelis sependapat dengan hasil audit Inspektorat Banten terkait kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar. Dari Rp 6,1 miliar itu, Rp 5 miliar lebih telah digunakan Ridwan untuk judi online. Sisanya, digunakan untuk keperluan pribadi seperti menginap di hotel, membeli miras, meminjamkannya kepada orang lain dan yang lainnya.

“Mengajak saksi Agi Fahri, Ardin Arifin, Saksi Jajuli dan saksi Suryana karaoke di Cafe Inn Serang dengan pembayaran ke CV Asoka Maharani sebesar kurang lebih Rp28.318.290, serta mengajak pergi ke Hotel Ubud Anyer dengan pembayaran kurang lebih Rp 20 juta,” ungkap Arief.

Tindakan Arief tersebut dijelaskan Arief dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Supervisor KCP Bank Banten di Malingping. Ia melakukan pengambilan uang Bank Banten itu sejak Februari sampai dengan September 2022.

Perbukitan Ridwan tersebut, dia lakukan setelah lemari besi yang menyimpan uang tidak dikunci menggunakan kombinasi.

“Bahwa saksi Hanna Hermana selama menjabat sebagai Supervisor (SPV) Operasional KCP Bank Banten di Malingping tidak memfungsikan penguncian lemari besi dengan angka kombinasi karena lemari brankas dahulunya pernah rusak sehingga jika kunci kombinasi digunakan, seringkali lemari brankas terkunci dan sulit dibuka kembali,” kata Arief.

Editor: Aas Arbi

Tags: Bank Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cukup Dengan KTP, Petani Bisa Dapat Pupuk Subsidi

Next Post

Bapenda Kabupaten Tangerang Lakukan Pembekalan Pelayanan Pajak Daerah

Related Posts

Penandatanganan PKS antara Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, serta Kepala Bank Banten Kantor Cabang Serang, M Nofrianto, disaksikan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan jajaran pejabat terkait lainnya di Kota Serang, Kamis (23/4).
Berita Utama

Kolaborasi dengan Pemkot Serang, Bank Banten Turut Menata Royal Baroe

by Redaksi
Kamis, 23 April 2026 21:29

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan di Kota...

Read moreDetails

Bank BJB dan Bank Banten Sepakat untuk Mempererat Silaturahmi dan Kerjasama antar Bank Daerah

RKUD Pemkab Serang ke Bank Banten Ditargetkan Mei

Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Bupati Ratu Zakiyah Titip Pesan Soal Layanan

Pemkab Serang Resmi Tempatkan RKUD di Bank Banten

Komisaris Bank Banten Ingatkan Direksi Perkuat Layanan Digital

Bank Banten Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim Serentak Se-Indonesia

Gubernur: Bank Banten Simbol Kemandirian Warga

Wakil Ketua DPRD Cilegon Dorong RKUD Dipindah ke Bank Banten, Sebut Bakal Bawa Dampak Positif

Dua Tahun Berbenah, Bank Banten dapat Apresiasi BPK

Next Post
Bapenda Kabupaten Tangerang Lakukan Pembekalan Pelayanan Pajak Daerah

Bapenda Kabupaten Tangerang Lakukan Pembekalan Pelayanan Pajak Daerah

Menteri LH : Pengelolaan Limbah Indah Kiat Pulp & Paper dan Cipta Paperria Ilegal

Menteri LH : Pengelolaan Limbah Indah Kiat Pulp & Paper dan Cipta Paperria Ilegal

Prinsip ESG untuk Melindungi Masyarakat dalam Proyek PIK 2

Prinsip ESG untuk Melindungi Masyarakat dalam Proyek PIK 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

Sabtu, 25 April 2026 18:00
Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Sabtu, 25 April 2026 17:58
Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Sabtu, 25 April 2026 17:06
Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Sabtu, 25 April 2026 17:05
Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Sabtu, 25 April 2026 17:02
1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

Sabtu, 25 April 2026 17:01
PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

Sabtu, 25 April 2026 18:00
Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Sabtu, 25 April 2026 17:58
Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Sabtu, 25 April 2026 17:06
Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Sabtu, 25 April 2026 17:05
Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Sabtu, 25 April 2026 17:02
1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

Sabtu, 25 April 2026 17:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

by Syaiful Adha
Sabtu, 25 April 2026 18:00

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan reorganisasi struktur Pengurus Anak Cabang...

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

by Adam Fadillah
Sabtu, 25 April 2026 17:58

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Kota Cilegon tahun 2026 memasuki tahap akhir. Sebanyak 68 siswa...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak