KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi memastikan kondisi pasca pengrusakan massa terhadap truk – truk tanah telah kondusif.
Diketahui, buntut dari kecelakaan di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 7 November kemarin terjadi pengrusakan truk tanah.
Sayangnya, pada Sabtu 9 November 2024 kemarin beredar video provokasi pengrusakan truk terjadi disalah satu pom bensin (SPBU) di Salembaran Jaya Kosambi.
Setelah dari pengecekan dan dilakukan proses penyelidikan, peristiwa itu terjadi dihari pada saat kejadian Kamis, 7 November 2024 lalu.
Di video tersebut, bukanlah di hari sebagaimana dalam berita atau arasi yang beredar di dua group WhatsApp (WA) seperti di grup whatsapp Tangerang Utara dan Putra Banten Bersatu, yang bernarasi ” Blom habis tenggat waktu 3 hari dari isi perjanjian, truk tanah sudah kembali beraktivitas”
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat untuk tidak menyebar atau mengirimkan berita dan informasi yang tidak benar dan tidak sesuai fakta.
Kata Zain, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas upaya-upaya yang bersifat provokatif yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan membuat resah di masyarakat.
“Kami pastikan Video pengrusakan truk yang terjadi di Pom Bensin itu terjadi dihari yang sama, Kamis (7/11) lalu. Bukan hari ini seperti beredar di 2 Group WA diatas,” ucap Kapolres, Minggu 10 November 2024.
Untuk itu, Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan dua oknum berinisial D (43) dan M (41) yang menyebarluaskan video dan narasi yang tidak benar di dua Group itu. Sebab kata Zain video tersebut memprovokasi warga masyarakat terkait situasi yang saat ini sudah aman, kondusif dan terkendali.
“Saat ini dua orang terduga penyebar Video dan narasi yang tidak benar ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Zain.
Zain berharap, supaya masyarakat untuk tidak mudah menerima dan menyebarkan berita-berita tidak sesuai fakta atau hoax dan lebih bijak dalam menyebarkan berita, saring sebelum sharing.
“Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk melaporkan bila menemukan pelanggaran truk maupun menanyakan berita-berita tidak benar yang di terima atau beredar di masyarakat,” bebernya.
Editor: Bayu Mulyana