SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kerugian negara yang disebabkan penyelundupan rokok ilegal yang diungkap petugas Subdit Indag, Ditreskrimsus Polda Banten, dan Bea Cukai Merak pada Jumat, 8 November 2024, ternyata tidak sedikit.
Jumlah kerugian negara akibat rokok tanpa pita cukai itu mencapai Rp 3 miliar.
“Menurut perhitungan pihak Bea Cukai sekitar Rp 3 miliar (kerugian negara),” ujar Kasubdit Indag Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono, Senin, 11 November 2024.
Dony menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi penyelundupan barang ilegal dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera.
Dari informasi itu, petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah truk boks yang hendak menyebrang ke Pulau Sumatera di Pelabuhan Merak.
“Truk boks tersebut diamankan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak,” ucap alumnus Akpol 2005 ini.
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan, rokok ilegal tersebut diangkut melalui sebuah mobil boks dengan nomor polisi E 9163 HG itu.
Menurut pengakuan sopir tersebut, rokok ilegal itu dibawa dari Surabaya, Jawa Timur. Rencananya rokok tersebut akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat.
“150 karton rokok tanpa cukai ini dikirim dari Surabaya dengan tujuan Padang,” ujar mantan Kapolres Cilegon ini.
Yudhis mengungkapkan, kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai Merak.
“Penanganannya dilakukan Bea Cukai Merak,” ujarnya.
Ia menegaskan, penindakan terhadap penyelundupan rokok ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang ilegal yang merugikan keuangan negara, Kepolisian akan gencar melakukan razia dan penegakan hukum.
“Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang ilegal ini, kami dari Polda Banten akan terus gencar melaksanakan kegiatan baik razia maupun penegakan hukum bersama instansi terkait,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono