TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel berencana merevisi Peraturan Walikota Tangsel (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 yang melarang kendaraan bertonase besar melintas di jalan pada siang dan sore hari.
Kepala Dishub Tangsel Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, upaya merevisi Perwal Nomor 58 tahun 2019 untuk mengakomodir seluruh kepentingan, dimana juga ada kepentingan ekonomi di sana.
Ayep menjelaskan, sejumlah wilayah Tangsel masuk ke dalam pusat ekonomi nasional, seperti di Taman Tekno, terdapat industri besar dimana ekonomi nasional berputar di tempat itu, sehingga jika kendaraan besar dilarang, akan mengganggu kelancaran ekonomi.
“Kita mencari yang terbaik ya, kalau Perwal saat ini kan mengatur seluruh dimensi. Kita coba cari terbaik untuk semua, solusinya seperti apa,” ujar Ayep, Selasa 12 November 2024.
Ayep mengatakan, upaya merevisi Perwal Nomor 58 Tahun 2019 juga untuk menyelaraskan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda ini merupakan revisi dari Perda Nomor 5 Tahun 2011, yang dirasa perlu diperbarui guna menyesuaikan dengan kebutuhan transportasi yang semakin kompleks di wilayah tersebut.
“Upaya merevisi Perwal juga untuk mengharmonisasikan dengan Perda baru. Karena aturan di atasnya berubah, jadi harus selaras dan tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Ayep menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyelenggarakan forum lalu lintas mengundang seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat guna mendapat masukan untuk merevisi Perwal tersebut.
Editor: Mastur Huda











