SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kunker ini dilakukan guna mempelajari penerapan pajak labuh jangkar di Kepulauan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengatakan, pajak labuh jangkar saat ini tengah menjadi pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.
“Hari ini kita masih di Kepri, yang mana Kepri ini sudah terlebih dahulu membahas pajak labuh jangkar sebagai sumber PAD mereka. Karena, di sana itu basisnya kepulauan sehingga sumber pendapatan dari pajak bermotornya kecil,” ujar Budi, Selasa 12 November 2024.
Dalam kunker itu, terungkap bahwa Kepri saat ini tengah memperjuangkan pembagian hasil dari penerapan pajak labuh jangkar ini. Sebab, meskipun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bibir pantai hingga perairan 1-12 mil laut adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, namun untuk pajak ini masih dikelola Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Kepri sendiri memprediksi bagi hasil dari pajak itu akan bisa menambah PAD hingga Rp20 Triliun dalam satu tahun. Pendapatan ini bisa didapati dengan skema bagi hasil sebesar 20 persen.
“Labuh jangkar ini kan artinya berhenti di perairan, mereka nunggu antri masuk ke pelabuhan dan ini ternyata otoritasnya masih pada Kementerian Perhubungan. Jadi karena tidak boleh double pungutan, Kepri lagi mengupayakan sistem bagi hasil,” ungkap Koordinator Komisi III DPRD Banten ini.
Menurutnya, skema bagi hasil ini perlu diperjuangkan bersama oleh daerah yang juga memiliki wilayah laut. Sebab, hal ini bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah. Untuk itu, pihaknya juga akan menyuarakan hal ini kepada Pemerintah Pusat melalui fungsi legislatif baik di daerah maupun melalui DPR RI.
“Pasti kita upayakan semua jalur, tidak dari PKS saja, tapi lintas partai. Karena ini untuk kepentingan rakyat, untuk bagaimana menambah fiskal daerah yang berujung pada pembangunan daerah,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda