SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah menerima sebanyak 30 laporan. Laporan didominasi soal dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Kholid, mengatakan, pihaknya sudah menangani seluruh laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Serang.
“Untuk rinciannya satu laporan perusakan APK, 12 laporan netralitas kepala desa dan perangkat desa, satu netralitas ASN, 11 laporan dugaan kampanye tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dua pelanggaran etik penyelenggara, serta tiga laporan terkait pelanggaran administrasi,” ungkapnya, Kamis, 14 November 2024.
Pihaknya juga menangani dua temuan kode etik penyelenggara yakni, ada di Kecamatan Gunungsari dan Jawilan, berkaitan dengan pleno DPTB.
“Pleno di tingkat kecamatan itu diduga ada ketidaksesuaian angka hasil coklit dan yang diplenokan. Ini sudah semua sudah selesai karena dua temuan ini sebelum masuk tahapan kampanye,” ujarnya.
Kholid mengatakan, dari total temuan dan laporan, ada lima yang terbukti adanya pelanggaran. Dua terkait adanya pelanggaran administrasi tentang tata cara prosedur, dua mengenai pelanggaran etik, serta satu kasus pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas kepala desa.
“Yang kode etik rekomendasi kita sudah dijalankan dan dilakukan oleh penyelenggara di tingkat kecamatan. Lalu untuk administrasi penyelenggara di tingkat KPPS, kita sampaikan ke KPU, rekomendasinya per hari ini,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, pihaknya mengaku sudah menyerahkan rekomendasinya ke Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, pada tanggal 13 Oktober 2024 dan yang kedua tanggal 14 Oktober 2024.
Untuk pemberian sanksi diserahkan kepada Bupati Serang
“Sanksi bagaimana Bupati, karena berkaitan dengan netralitas. Isi rekomendasi berbunyi patut diduga melanggar netralitas kepala desa. Kewajiban kami ketika laporan masuk, kita tangani, kemudian kita buat kajian akhirnya,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono