TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memiliki dua rencana pembangunan daerah, yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Oleh sebab itu, siapa pun yang bakal terpilih di Pilkada Tangsel 2024, harus meneruskan program pembangunan yang sudah mengacu pada RPJPD dan RPJMD.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, RPJPD dan RPJMD menjadi komitmen bersama dalam membangun Tangsel, sehingga harus dijalankan oleh siapa pun Walikotanya.
“Masalah RPJPD dan RPJMD dipengaruhi oleh kepala daerah sebelumnya, tetapi kan kita bermomitmen dengan seluruh masyarakat melalui legislatif, jadi mengikat,” tegas Bambang, Selasa, 12 November 2024.
Bambang mengatakan, RPJPD dan RPJMD harus dijalankan dan tidak boleh diubah hanya karena menuruti selera kepala daerah yang baru.
“Tidak bisa, seleranya Pak A atau Pak B. Tidak bisa seperti itu. Jadi mengikat,” ujarnya.
Menurut Bambang, dengan adanya konstelasi Pilkada, calon kepala daerah diberikan ruang untuk mengharmonisasikan program, visi dan misi mereka dengan mengacu kepada RPJPD dan RPJMD, serta program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Enggak bisa kita buat sendiri tapi tidak ada tautannya di atas. Jadi hanya melanjutkan dengan penguatan, perbaikan dan adjustment, tapi konsep struktur dasarnya tidak boleh diubah,” tandasnya.
Editor: Agus Priwandono











