SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap Amin warga Bogeg, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. Para pelaku ditangkap usai keluarga korban membuat laporan polisi 14 Oktober 2024 lalu.
Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan, ketiga pelaku tersebut berinisial JS (55), MU (31) dan AM (32). Ketiganya merupakan masih satu keluarga yang terdiri dari ayah, anak dan menantu.
Ketiganya dilakukan penangkapan pada Kamis pagi, 14 Oktober 2024 di daerah Carenang, Kasemen dan Bogeg. “Pada Kamis sekitar sekitar jam 04.30 WIB penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat 15 September 2024.
Dian menjelaskan, kasus ini berawal saat MH anak perempuan dari JS pulang ke rumahnya pada 5 September 2024 sekira pukul 04.30 WIB. Disaat MH pulang, JS mengajak anak dan menantunya untuk mengkuti anak perempuannya itu dari belakang.
“Disaat MH pulang ke rumahnya, JS mengajak anaknya AM dan menantunya MU untuk mengikuti MH pulang ke rumahnya,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M Akbar Baskoro.
Saat MH sudah berada di dalam rumahnya, terlihat sekilas ada seseorang yang masuk. Kemudian, JS dan MU yang berada di pintu depan mencoba masuk akan tetapi pintu tidak bisa dibuka karena terkunci. Selanjutnya, AM yang ada di pintu belakang masuk ke dalam rumah bertemu dengan korban. “AM berteriak minta tolong,” ujar Dian.
Saat AM berteriak, JS dan MU berlari ke pintu belakang. Ketiganya yang melihat korban berada di dalam rumah lantas melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka. “AN (korban-red) sudah banyak mengeluarkan darah dari hidung dan mulut serta luka memar di bagian wajah,” ungkap Dian.
Korban yang sudah dalam kondisi lemas itu dibawa petugas kepolisian dari Polsek Cipocokjaya ke rumah sakit. Saat korban dalam penanganan rumah sakit, pihak keluarga para pelaku dan keluarga korban bermusyawarah.
Disepakati dari musyawarah, para pelaku membayar biaya pengobatan sebesar Rp 4 juta. Usai menerima uang tersebut, korban kembali masuk rumah sakit dan kemudian meninggal dunia. “Uang diserahkan pada tanggal 10 September 2024,” ujar mantan Kapolres Indragiri Hilir ini.
Setelah korban meninggal, keluarga korban dan para pelaku kembali bermusyawarah dengan disaksikan petugas Polsek Cipocokjaya. Hasil musyawarah, para pelaku memberikan uang santunan Rp 150 juta. Namun hingga batas waktu berakhir, uang tersebut tak kunjung diberikan hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Banten.
Editor: Bayu Mulyana











